Cakrawala News – 28 September 2026 | Bakal ada kejutan besar di meja hijau, pihak Richard Lee bocorkan bakal hadirkan sosok tokoh nasional pekan depan. Sinyal itu disampaikan tim penasihat hukum dokter kecantikan populer tersebut di sela persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi meringankan atau a de charge bagi terdakwa.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memastikan pihaknya tengah menyiapkan sederet strategi pembelaan untuk mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu yang paling disorot adalah rencana menghadirkan figur nasional yang disebut akan memperkuat konstruksi pembelaan kliennya.
Kendati demikian, tim hukum belum mengungkap secara rinci identitas tokoh yang dimaksud maupun peran spesifiknya dalam persidangan. Mereka menyebut kejutan tersebut baru akan dibuka pada pekan depan agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan saksi yang sedang berlangsung.
Lima Poin Pembelaan yang Disiapkan
Sebelum majelis hakim memulai pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum memaparkan garis besar pembelaan mereka. Setidaknya ada lima poin krusial yang akan menjadi landasan pembuktian di persidangan, sebagaimana disampaikan Faizal Hafied di ruang sidang pada Kamis (24/9/2026).
Poin pertama menyoroti klasifikasi perkara. Pihak pembela menilai persoalan yang menyeret Richard Lee bukan merupakan ranah pidana, melainkan persoalan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif.
“Kasus a quo ini bukan merupakan kejahatan tindak pidana, namun hal-hal yang bisa dilakukan dengan tindakan hukuman administratif,” kata Faizal Hafied.
Poin kedua berkaitan dengan substansi produk yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum menegaskan akan membuktikan secara ilmiah dan transparan bahwa produk kecantikan maupun suplemen yang disangkakan sama sekali tidak memiliki kandungan zat berbahaya seperti yang dituduhkan dalam dakwaan. Menurut Faizal, tidak ada kandungan bahan berbahaya dalam perkara ini dan hal itu nantinya juga akan dijelaskan oleh ahli.
Poin ketiga menegaskan ketiadaan pihak yang dirugikan secara nyata. Tim kuasa hukum menilai unsur korban tidak terpenuhi dalam perkara ini. Faizal menyatakan tidak ada satu pun korban dalam kejadian yang dipersoalkan.
Poin keempat menjadi salah satu sorotan tajam. Pihak Richard Lee meragukan keautentikan barang bukti yang dihadirkan di pengadilan, termasuk barang bukti yang diserahkan pihak pelapor, Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Mereka menduga ada ketidaksesuaian atau indikasi bahwa barang bukti yang diajukan tidak autentik maupun tidak bersumber dari jalur distribusi resmi yang valid.
Poin kelima berfokus pada pengusutan alur transaksi serta asal-usul pembelian produk yang dipermasalahkan. Dengan memperjelas dari mana produk tersebut dibeli, pihak terdakwa berharap dapat meluruskan fakta-fakta persidangan agar duduk perkara terlihat terang-benderang tanpa penggiringan opini publik.
Saksi Ungkap Sisi Lain Richard Lee
Pada persidangan yang sama, majelis hakim menghadirkan saksi kreator konten bernama Doni. Di hadapan hakim, Doni mengungkap sisi lain Richard Lee yang menurutnya jarang terekspos publik, yakni kebiasaan berbagi dan menitipkan dana untuk kegiatan sosial.
Doni menyebut kerja sama mereka dalam kegiatan berbagi dimulai sejak akhir 2023. Menurut dia, Richard secara rutin menitipkan sejumlah dana untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Saya juga nggak nyangka kalau sekelas dokter Richard punya kegiatan berbagi juga tapi nggak pernah terpublikasi. Mungkin beliau dengan rezeki yang beliau punya, akhirnya menitipkan lah setiap bulan ke aku dengan nominal yang cukup lumayan,” jelas Doni.
Ditanya soal jumlah kegiatan sosial yang telah dilakukan, Doni menyebut angkanya mencapai ratusan, sekitar 400 kali. Ia menegaskan aktivitas berbagi itu sudah berjalan jauh sebelum Richard menghadapi persoalan hukum.
Doni menjelaskan aksi sosial tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM hingga masyarakat yang membutuhkan bantuan. Ia juga menyebut Richard turut membantu anak-anak yang berjualan dan lansia yang sepi pembeli. Dalam uraiannya, Doni menyebut konten berbagi yang dijalaninya lebih banyak berupa memborong dagangan UMKM serta membantu penjual kecil.
Selain itu, Doni mengungkap Richard pernah membangun masjid di Bogor. Menurutnya, bantuan yang disalurkan selama ini kerap berasal dari kantong pribadi sang dokter.
Dakwaan dan Konteks Perkara
Perkara ini menyeret nama Richard Lee ke meja hijau terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Agenda persidangan lanjutan di PN Tangerang berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan pihak terdakwa.
Tim penasihat hukum yang dikomandoi Faizal Hafied menyatakan optimistis dapat mematahkan seluruh dakwaan yang dilayangkan JPU. Mereka menempatkan pembuktian ilmiah, persoalan tanggung jawab barang bukti, ketiadaan korban, keautentikan barang bukti, serta asal-usul produk sebagai pilar utama pembelaan.
Di sisi lain, klaim dan dugaan yang disampaikan tim hukum masih harus diuji di persidangan. Majelis hakim yang memimpin perkara ini akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi, termasuk ahli yang dijanjikan akan dihadirkan pihak terdakwa.
Yang Perlu Dicermati Selanjutnya
Rencana menghadirkan tokoh nasional menambah dimensi baru dalam perkara ini. Publik menantikan siapa figur yang dimaksud dan seberapa besar relevansinya terhadap pokok perkara yang didakwakan. Kehadiran saksi-saksi meringankan juga akan menjadi penentu arah pembuktian berikutnya.
Selain itu, persidangan masih menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari hasil pemeriksaan ahli soal kandungan produk, keabsahan barang bukti, hingga alur distribusi produk yang dipersoalkan. Semua itu akan menentukan apakah dakwaan JPU dapat dibuktikan atau justru patah di meja hijau.
Yang jelas, agenda pekan depan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak. Pihak Richard Lee menjanjikan kejutan, sementara JPU dipastikan akan menjaga konstruksi dakwaannya. Pembaca perlu mengikuti perkembangan persidangan secara berimbang agar memahami duduk perkara secara utuh.








