Cakrawala News – 28 September 2026 | UU reforma agraria disahkan, begini kata Pakuwon Jati (PWON) [titlebase] menjadi sorotan pasar properti setelah DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (22/9/2026). Regulasi baru ini berpotensi mengubah lanskap penguasaan tanah nasional, termasuk bagi emiten properti yang memiliki cadangan lahan atau land bank besar seperti PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Beberapa poin penting yang disahkan antara lain pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) serta penentuan daerah prioritas pelaksanaan reforma agraria di berbagai wilayah.
Poin Krusial yang Disorot Pasar
Analisis CGS International Sekuritas Indonesia menilai tujuan utama aturan reforma agraria adalah mendistribusikan kembali tanah dari pemilik yang memonopoli kepemilikan lahan. Kebijakan ini juga menargetkan penurunan rasio Gini kepemilikan tanah dari 0,68 menjadi 0,3.
Lembaga baru di bawah Presiden itu akan bertanggung jawab atas pelaksanaan reforma agraria dan menggantikan sistem pengelolaan yang saat ini tersebar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan.
Menurut analisis tersebut, aturan ini juga membuka peluang pemberian sertifikat kepemilikan bagi penghuni lahan dalam jangka panjang. Lahan yang memenuhi syarat mencakup bidang tanah yang tumpang tindih dengan klaim masyarakat, lahan terlantar, serta lahan pertanian yang dimiliki orang yang tinggal di luar kecamatan dan tidak menggarapnya.
Ketentuan ini mencakup lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), baik yang masih berlaku maupun telah kedaluwarsa. Kawasan perkotaan pun dapat ditetapkan sebagai zona prioritas reforma agraria.
“Petani yang telah menduduki tanah dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun, misalnya bekas lahan perkebunan, dapat menerima sertifikat,” tulis analisis CGS International Sekuritas, Selasa (22/9).
Dampak ke Emiten Properti
Rencana keputusan aturan reforma agraria dinilai berpotensi menambah risiko bagi emiten properti dan kawasan industri yang memiliki bank tanah besar. Selain PWON, nama lain yang disorot adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
CGS International Sekuritas juga menyoroti bahwa lembaga tersebut dapat menangguhkan penjualan, pengalihan hak atas tanah, dan pendaftaran hak tanggungan atas lahan yang sedang dalam sengketa hingga proses penyelesaian sengketa rampung.
Aturan tersebut juga akan menetapkan batas maksimum kepemilikan lahan secara agregat di seluruh anak perusahaan dan afiliasi. Namun, besaran batas kepemilikan tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan menyerahkan 20 persen lahannya kepada masyarakat atau membagikan 20 persen laba sebagai alternatif.
Respons Pemerintah dan Aturan Turunan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan seluruh regulasi delegasi dari undang-undang tersebut. Pemerintah menyiapkan 13 aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari rancangan undang-undang pengaturan reforma agraria,” ujar Nusron dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
PP yang disiapkan akan menjangkau aspek krusial penataan lahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Pemerintah juga mengatur mekanisme pemindahan status barang milik negara, daerah, maupun BUMN/BUMD, penyelesaian konflik agraria, serta tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.
“Kemudian penyelesaian konflik agraria, tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah, serta partisipasi masyarakat,” tutur Nusron.
Sementara itu, Perpres turunan yang akan diterbitkan bakal memuat peta jalan atau roadmap reforma agraria, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara beserta dewan pengawasnya. Regulasi ini juga menyentuh objek reforma agraria dari sumber agraria lainnya, hingga sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Momentum Baru Keadilan Agraria
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, mengapresiasi pengesahan UU tersebut. Menurut dia, lahirnya regulasi ini menjadi angin segar bagi petani dan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria.
“Ini merupakan peristiwa bersejarah sekaligus kado istimewa bagi petani dalam momentum Hari Tani Nasional 2026,” kata Erlan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Erlan menilai lahirnya UU tersebut harus dibaca lebih jauh dari sekadar produk legislasi. Ia menyebut mimpi kaum tani dan kaum marhaen yang berlangsung selama beberapa dekade pasca lahirnya UUPA Nomor 5 Tahun 1960 kini memasuki babak baru.
Di sisi lain, pasar masih menantikan detail aturan turunan, terutama soal batas maksimum kepemilikan lahan dan mekanisme penentuan zona prioritas. Bagi emiten seperti PWON, kejelasan aturan ini akan menentukan seberapa besar dampaknya terhadap strategi pengembangan land bank ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) terkait pengesahan UU reforma agraria tersebut. Investor properti diperkirakan akan mencermati perkembangan aturan turunan dalam beberapa bulan mendatang sebelum menilai dampak jangka panjangnya secara utuh.








