Cakrawala News – 17 September 2026 | Satu WNA pembawa emas 16,098 kg di Bandara Sam Ratulangi Manado ternyata sudah 7 kali ke Indonesia [titlebase]. Fakta itu terungkap setelah petugas Bea Cukai menggagalkan upaya pengeluaran emas secara ilegal dari bandara internasional di Sulawesi Utara tersebut, yang menjadi bagian dari rangkaian penindakan senilai total Rp73,3 miliar pada periode 5-14 September 2026.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap serangkaian upaya ekspor ilegal emas melalui empat bandara internasional, yakni Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Kualanamu, dan Bandara Soekarno-Hatta. Dari seluruh penindakan itu, petugas mengamankan emas dengan total berat sekitar 29 kilogram.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas emas menjadi penting untuk memastikan kewajiban kepabeanan dan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan luar negeri tetap terpenuhi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka, seperti dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Modus Serbuk Emas di Bandara Sam Ratulangi
Di Bandara Sam Ratulangi, Manado, petugas mengamankan tiga warga negara China yang diduga membawa serbuk emas menuju luar negeri. Total emas yang diamankan dari tiga orang tersebut mencapai 7,082 kilogram dengan nilai sekitar Rp18 miliar.
Modus yang digunakan tergolong tidak lazim. Serbuk emas disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi, termasuk menggunakan kantong khusus dan ditempelkan pada tubuh. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial JM, perempuan 47 tahun; ZW, laki-laki 51 tahun; dan TC, laki-laki 28 tahun. Mereka diduga hendak membawa emas tersebut ke Hong Kong.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara. Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga para pihak tetap harus dianggap belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain temuan serbuk emas, Bea Cukai juga mengamankan 19 bungkus serbuk yang diduga emas seberat 5.721 gram di Bandara Sam Ratulangi. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar apabila keluar tanpa memenuhi ketentuan.
Jejak Perjalanan dan Pola Berulang
Informasi bahwa satu WNA pembawa emas 16,098 kg di Bandara Sam Ratulangi Manado ternyata sudah 7 kali ke Indonesia [titlebase] menegaskan adanya pola perjalanan berulang yang menjadi perhatian petugas. Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembawaan emas ilegal tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang melibatkan perjalanan lintas negara.
Pola serupa juga terlihat pada penindakan di Bandara Kualanamu. Seorang warga negara India berusaha menyelundupkan empat keping emas batangan dengan berat total mencapai 1,522 kilogram yang bernilai sekitar Rp3,9 miliar. Penindakan dilakukan pada Senin (14/9/2026) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Kualanamu, saat pelaku bersiap menaiki pesawat AirAsia QZ154 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand.
Berdasarkan pendalaman dan analisis Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu, pelaku diketahui menyembunyikan emas di dalam sebuah stabilizer voltage yang kemudian dikemas dan dimasukkan ke dalam koper bawaan. Data intelijen menyebut pelaku baru saja tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Bangkok pada 12 September 2026, lalu menggunakan penerbangan domestik menuju Bandara Kualanamu pada Senin dini hari pukul 05.30 WIB.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, AVSEC, serta seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas sinergi dalam mengungkap upaya penyelundupan emas melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Penindakan di Bandara Lain dan Nilai Kerugian Negara
Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan 10 keping emas cast bar dengan berat 10.053 gram dari dua warga negara Tiongkok yang hendak menuju Hong Kong. Barang tersebut bernilai sekitar Rp25,3 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Djaka mengatakan pola pengeluaran emas ilegal melalui Soekarno-Hatta menunjukkan adanya risiko berulang yang perlu diantisipasi melalui pengawasan berbasis intelijen. Menurutnya, penindakan di bandara tersebut terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang.
Sementara itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram pada 6 September 2026. Barang dengan nilai sekitar Rp26 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar apabila keluar tanpa memenuhi ketentuan.
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut pengungkapan rangkaian kasus ini juga menyelamatkan potensi penerimaan negara dari bea keluar sekitar Rp8,5 miliar. Pengawasan tersebut berkaitan dengan kewajiban kepabeanan dan penerapan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025.
Berbagai modus yang terungkap menunjukkan variasi cara yang digunakan pelaku, mulai dari penyembunyian emas dalam peralatan elektronik seperti stabilizer voltage, koper dan tas, body strapping, hingga modifikasi pakaian dalam. Keragaman modus ini menjadi dasar bagi Bea Cukai untuk memperkuat analisis informasi dan intelijen di bandara-bandara internasional.
Bagi pembaca, rangkaian penindakan ini menjadi pengingat bahwa pembawaan emas lintas negara memiliki konsekuensi kepabeanan yang jelas. Kepatuhan terhadap ketentuan ekspor tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut penerimaan negara yang berdampak pada kepentingan publik yang lebih luas.
Ke depan, yang perlu dicermati adalah perkembangan proses hukum terhadap para tersangka, termasuk tiga warga negara China yang ditahan di Manado, serta efektivitas pengawasan berbasis intelijen dalam mencegah terulangnya pola pembawaan emas ilegal melalui bandara internasional di Indonesia.
