Cakrawala News – 08 September 2026 | Ketahuan main judol, 20 ribu penerima bansos di Bekasi dicoret. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara otomatis menonaktifkan sedikitnya 20.000 warga prasejahtera penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat praktik judi daring atau judi online. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengungkapkan penonaktifan tersebut dilakukan melalui mekanisme non-aktif berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) serta sejumlah instansi lain.
Alamsyah menjelaskan, pencoretan data penerima bansos itu berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026. Pada bulan pertama, lebih dari 1.500 jiwa tercoret dari sistem. Jumlah itu meningkat menjadi lebih dari 1.800 penerima pada Juli, dan melonjak tajam hingga 17.000 warga pada Agustus. “Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada lebih dari 20.000 penerima bansos di Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan,” katanya di Cikarang, Senin, 7 September 2026.
Mereka yang terindikasi bermain judi online tersebut otomatis berstatus non-aktif dan tidak lagi menerima bantuan pemerintah melalui Kemensos, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, maupun bantuan tunai. “Karena dia terindikasi judol, di NIK dan KK itu dinonaktifkan langsung oleh Kemensos. Yang seharusnya dapat bantuan langsung tidak. Misalnya bantuan pangan non-tunai yang 10 kilogram beras, kemudian PKH Rp900.000 sebulan, itu tidak dapat lagi,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menyayangkan banyak warga yang terjerat praktik judi daring padahal status ekonomi mereka termasuk kategori miskin. Ia menduga bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan justru dipakai untuk bermain judi dengan iming-iming kekayaan instan. “Dia ingin cepat kaya, bukan buat usaha tapi main judi. Judi itu yang untung bandar, pemain buntung,” tegasnya.
Penonaktifan ini tidak hanya berlaku bagi satu anggota keluarga, tetapi seluruh anggota keluarga penerima manfaat yang tercantum dalam satu kartu keluarga (KK). Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diterapkan Kemensos melalui DTSEN.
Kemensos Tahan Penyaluran Bansos untuk 1.400 KPM Terindikasi Judol
Sementara itu, di tingkat nasional, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menahan sementara penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT tahap III periode Juli-September 2026 bagi lebih dari 1.400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan realisasi penyaluran bansos triwulan ketiga sudah mencapai di atas 80 persen dari total kuota penerima nasional sebanyak 18,3 juta KPM.
“Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online,” kata Gus Ipul. Ia menambahkan, pendalaman data dilakukan secara cermat untuk memastikan apakah transaksi judol dilakukan langsung oleh penerima manfaat atau oleh anggota keluarga lainnya.
Dari hasil penelusuran sementara, Kemensos menemukan pola di mana rekening penerima bantuan tercatat atas nama ibu rumah tangga, namun penyalahgunaan akun atau rekening untuk judi dilakukan oleh suami atau anak dari penerima manfaat. “Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan. Biasanya rekening atas nama ibunya, tapi yang main judi online itu anaknya atau suaminya,” ungkap Gus Ipul.
Proses verifikasi faktual ini menjadi dasar bagi Kemensos untuk menentukan keberlanjutan status kepesertaan KPM, guna memastikan dana bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Di sisi lain kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan dan ini juga berjalan di lapangan, yang melibatkan kades (kepala desa), pemda setempat,” pungkasnya.
Kasus di Bekasi menjadi contoh nyata bagaimana penyaluran bansos dapat disalahgunakan untuk judi online. Dengan adanya pencoretan massal ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan tidak menyia-nyiakan bantuan yang diberikan pemerintah.
Alamsyah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik judi daring. Menurutnya, peran keluarga sangat efektif dalam mendukung anggota keluar dari lingkaran aktivitas haram tersebut dengan meningkatkan kesadaran untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu. “Keluarga harus saling mengingatkan, karena dampaknya tidak hanya pada individu tetapi juga pada anggota keluarga lain yang kehilangan hak bansos,” tutupnya.




