Harga Rp 1 Berlaku Hari Ini, Saham Hary Tanoe BABP, BHIT, IPTV Kompak Rontok ARB

Harga Rp 1 Berlaku Hari Ini, Saham Hary Tanoe BABP, BHIT, IPTV Kompak Rontok ARB
Harga Rp 1 Berlaku Hari Ini, Saham Hary Tanoe BABP, BHIT, IPTV Kompak Rontok ARB

Cakrawala News – 29 September 2026 | Harga Rp 1 berlaku hari ini, bagaimana nasib saham Hary Tanoe BABP, BHIT, IPTV? Kebijakan batas harga saham terendah Rp 1 resmi diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 28 September 2026, dan sejumlah emiten yang selama ini stagnan di level Rp 50 langsung tertekan. Saham-saham yang terafiliasi dengan pengusaha Grup MNC, Hary Tanoesoedibjo, menjadi salah satu sorotan utama karena kompak terkena auto rejection bawah (ARB) pada pembukaan perdagangan.

Berdasarkan data perdagangan, saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) yang sebelumnya tak bergerak di level Rp 50 langsung tumbang 14 persen hingga menyentuh ARB ke Rp 43 per saham. Penurunan itu terjadi tepat setelah ruang pembentukan harga atau price discovery dibuka lebih lebar oleh bursa.

Tekanan tidak berhenti di tiga emiten tersebut. Saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) anjlok 6,98 persen ke Rp 80, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terperosok 4,76 persen ke Rp 20, dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 4,41 persen ke Rp 130. Adapun PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) ikut ARB dengan penurunan 10 persen ke Rp 180.

Sementara itu, dua emiten lain di lingkungan grup tersebut, yakni PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) dan PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), disuspensi oleh bursa. Suspensi itu membuat perdagangan kedua saham tersebut dihentikan sementara, sehingga nasib IPTV dan RAAM belum dapat dipantau melalui pergerakan harga di pasar reguler.

Kebijakan Baru dan Aturan ARB-ARA

BEI menghapus batas bawah harga saham Rp 50 dan menggantinya menjadi Rp 1 mulai hari ini. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap menerapkan kebijakan tersebut. Ia berharap aturan ini dapat meningkatkan likuiditas dan menghadirkan mekanisme pembentukan harga yang lebih baik, terutama bagi saham yang selama ini lama berada di harga Rp 50 dan tidak memiliki likuiditas.

“Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp 50 dan tidak ada likuiditas,” ujar Jeffrey, mengutip keterangan yang dilaporkan Antara.

Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain batas harga terendah, BEI juga menyesuaikan ketentuan auto rejection. Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1. Untuk saham di atas Rp 10, ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

Adapun saham di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200 memperoleh ARA 35 persen dan ARB 15 persen. Saham bernilai Rp 200 hingga Rp 5.000 dikenakan ARA 25 persen dan ARB 15 persen, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki ARA 20 persen dengan ARB yang sama.

Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa saham-saham yang terkena kriteria tertentu tanpa adanya kriteria lain akan dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler per 28 September 2026. Pemindahan ini menjadi bagian dari penyesuaian menyeluruh atas pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50.

IHSG Tertekan, Analis Soroti Volatilitas

Kebijakan baru ini turut membebani Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Mengutip data RTI, IHSG ditutup melemah 1,51 persen ke level 6.147,85, sementara indeks LQ45 susut 1,5 persen ke 611,80. Sebanyak 532 saham melemah, 180 saham menguat, dan 81 saham stagnan. Nilai transaksi harian tercatat Rp 12,6 triliun dengan volume 37,4 miliar saham.

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menilai koreksi IHSG tidak hanya disebabkan penghapusan batas bawah harga saham. Menurutnya, penerapan kebijakan itu menjadi katalis jangka pendek yang meningkatkan volatilitas, terutama pada saham berharga rendah yang sebelumnya tertekan di level Rp 50.

“Hari ini bahkan tercatat sejumlah saham turun hingga di bawah Rp 50 setelah ruang price discovery dibuka. Namun, pengaruh langsungnya terhadap IHSG relatif terbatas karena saham Rp 1–Rp 50 umumnya memiliki bobot kapitalisasi yang kecil terhadap indeks,” kata Nafan.

Ia menambahkan, IHSG juga masih menghadapi tekanan dari faktor yang lebih luas, seperti tekanan rupiah, kenaikan imbal hasil US Treasury, harga minyak yang tinggi, serta sikap investor asing yang relatif berhati-hati. Sebelum kebijakan ini berlaku, IHSG sudah melemah 3,09 persen sepanjang pekan lalu.

Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, memperkirakan penerapan batas minimum Rp 1 akan membuka harga bagi emiten yang berada di level Rp 50 dan memicu volatilitas tinggi pada saham bersangkutan. Hal senada disampaikan Head of Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, yang menilai aturan lama berpotensi menghambat pembentukan harga wajar saham yang secara fundamental sudah lebih murah, tetapi tetap diperdagangkan seolah bernilai Rp 50.

Tekanan Korporasi di Lingkaran MNC

Penurunan saham grup MNC terjadi di tengah sejumlah aksi korporasi yang sedang berjalan. PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok Rp 500 miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026 dengan sisa imbalan ijarah Rp 300 miliar. Pada tahap I tahun 2025, BMTR menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok Rp 1,75 triliun dan sukuk ijarah dengan total sisa imbalan ijarah Rp 1,25 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pelunasan utang dan modal kerja perusahaan.

Selain itu, MNCN baru-baru ini melepas INews Grup ke PT Republik Media Anak Bangsa (RMAB) dari Republikorp Group milik pengusaha Norman Joesoef. Manajemen MNCN menyebut RMAB sebagai entitas grup yang menaungi kegiatan usaha di bidang media dan menjadi pihak pengakuisisi dalam transaksi tersebut.

Di sisi lain, emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), memenangkan gugatan atas PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoesoedibjo selaku pendiri dan pemilik BHIT untuk membayar ganti rugi ke CMNP senilai Rp 531 miliar serta bunga 6 persen per tahun.

Sejumlah investor ritel memiliki pandangan terbelah terhadap aturan baru ini. Sebagian menilai harga terendah Rp 1 berpotensi memicu gelombang spekulasi yang kuat, sementara pihak lain melihat kebijakan ini dapat menggerakkan perputaran saham yang lama bertengger di level Rp 50 atau gocap.

Ke depan, pasar masih akan mencermati bagaimana proses price discovery berjalan pada saham-saham berharga rendah, termasuk emiten di lingkaran Grup MNC. BEI menyatakan akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan ini dan menyampaikan hasilnya kepada Anggota Bursa serta pelaku pasar. Bagi investor, volatilitas tinggi pada saham berharga rendah menjadi risiko yang perlu diantisipasi, terutama karena bobotnya terhadap IHSG relatif kecil namun pergerakan harganya bisa sangat tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *