Cakrawala News – 16 September 2026 | Eks hakim agung bongkar persoalan praperadilan di tengah kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo disorot setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelimanya pada Selasa, 15 September 2026. Dalam putusan itu, hakim tunggal I Ketut Darpawan memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Permohonan ganti rugi yang diajukan Roy sebelumnya mencapai Rp206 juta, namun hanya sebagian yang dikabulkan majelis hakim.
Roy Suryo merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Gugatan praperadilan ini teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diputus dalam sidang yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam perkara tersebut, Roy menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
Dasar Putusan Hakim
Hakim Darpawan menyatakan penangkapan dan penahanan yang dialami Roy Suryo dinyatakan tidak sah karena mengandung cacat formil serta materiil. Karena itu, hakim menilai pemohon berhak memperoleh ganti rugi imateriil. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
Hakim juga merujuk pada Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, pertimbangan hakim mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta dan memerintahkan Turut Termohon II, yaitu Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk membayar ganti rugi tersebut. Pihak Kementerian Keuangan dalam perkara ini diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Rofii Edy Purnomo.
Hakim menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang masih berlaku. Hal ini berlaku meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru belum memiliki aturan pelaksana secara lengkap.
Perjalanan Lima Kali Praperadilan Roy Suryo
Gugatan ini bukan yang pertama bagi Roy Suryo. Rangkaian praperadilan tersebut bermula setelah ia ditangkap untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan perkara pada 19 Juli 2026. Penangkapan itu meliputi penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dinilai tidak sah. Menurut pertimbangan hakim saat itu, Roy dinilai sudah cukup kooperatif dan tidak seharusnya dijemput paksa dengan alasan pelimpahan perkara.
Pada gugatan kedua, hakim menolak permohonan Roy karena dinilai sudah tidak relevan lagi. Gugatan ketiga yang berisi permintaan ganti rugi juga ditolak. Dalam putusan tersebut, hakim menilai Roy seharusnya menyeret Kementerian Keuangan sebagai lembaga keuangan negara dalam gugatannya. Sementara itu, praperadilan keempat juga ditolak, dan Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, sebelumnya membenarkan agenda sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo. Ia menyebut sidang putusan digelar pada Selasa pukul 13.00 WIB. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kasus dugaan fitnah terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Di tengah sorotan atas kasus ijazah Jokowi, eks hakim agung bongkar persoalan praperadilan yang dinilai masih menyisakan celah, terutama terkait mekanisme pembayaran ganti rugi oleh negara. Persoalan praperadilan menjadi penting karena menyangkut perlindungan hak tersangka atas upaya paksa yang tidak sah. Namun, pelaksanaan putusan ganti rugi masih menghadapi kendala aturan pelaksana yang belum lengkap.
Yang Perlu Diperhatikan ke Depan
Putusan ini menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewajiban membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Meski nilai yang dikabulkan jauh lebih kecil dari tuntutan awal Rp206 juta, putusan tersebut tetap menjadi preseden soal tanggung jawab negara atas upaya paksa yang cacat prosedur.
Ke depan, publik masih menantikan bagaimana mekanisme pembayaran ganti rugi dijalankan, terutama karena aturan pelaksana KUHAP baru belum lengkap. Perkembangan kasus ijazah Jokowi dan rangkaian praperadilan Roy Suryo juga masih berpotensi memunculkan gugatan lanjutan. Eks hakim agung bongkar persoalan praperadilan di tengah kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo disorot, sehingga menjadi cerminan pentingnya pembenahan sistem hukum acara pidana di Indonesia.












