Jawa  

MUI Karanganyar Ultimatum Komunitas Sound Horeg: Jalankan Fatwa MUI Jatim atau Jalur Hukum Menanti

Cakrawala News – 12 September 2026 | MUI Karanganyar ultimatum komunitas sound horeg: jalankan fatwa MUI Jatim atau jalur hukum menanti menjadi sorotan setelah polemik pernyataan bos sound horeg Setyo Budi Mularso yang menyebut MUI Jawa Timur “goblok” berbuntut panjang. Ketua MUI Karanganyar, KH Badaruddin, menegaskan pihaknya telah memaafkan permintaan maaf Budi, namun menekankan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta seluruh pelaku usaha sound horeg mematuhi fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Ultimatum itu muncul di tengah gelombang reaksi publik atas pernyataan kontroversial Budi dalam acara Catatan Demokrasi bertema “Sound Horeg: Musik Berujung Petaka” yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi nasional. Potongan video pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari lingkungan MUI.

Duduk Perkara Pernyataan Kontroversial

Polemik bermula ketika Budi, yang juga dikenal sebagai pengusaha sound horeg Aeromax, mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, ia menilai MUI seharusnya melakukan pembinaan dan pendekatan kepada para pelaku usaha sound horeg sebelum mengeluarkan fatwa.

“MUI Jawa Timur itu bagi saya sendiri, itu sebuah kegoblokan MUI-nya sendiri. Kenapa? Karena MUI itu harusnya itu menjaga. Ini anak-anaknya loh. Saya tuh orang Jawa Tengah, saya menghormati. Saya menghormati dan saya cinta teman-teman Jawa Timur, tapi kegoblokannya MUI ini malah justru dipertontonkan seluruh Indonesia,” kata Setyo dalam video yang dilihat awak media, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di hadapan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin, yang kemudian memilih tidak terpancing dan menilai pernyataan Budi sebagai pandangan subjektif dari salah satu pelaku usaha sound horeg. Kiai Ma’ruf juga menyoroti adanya pelaku sound horeg yang menurutnya tidak mematuhi aturan, sehingga kondisi di lapangan dinilai tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

“Jadi, karena yang beliau sampaikan tentu ini adalah pandangan subjektif mereka, ya. Jadi yang misalnya yang mereka sampaikan adalah pendapat-pendapat yang sudah sesuai narasi, yang sudah sesuai dengan edaran Gubernur, dan lain sebagainya,” ujar Kiai Ma’ruf.

Ia menambahkan bahwa pemilik sound horeg tidak hanya Budi, melainkan ribuan orang. Menurutnya, banyak pula pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan sehingga persoalan sound horeg tidak bisa digeneralisasi hanya dari pengalaman satu pihak.

Permintaan Maaf dan Penyesalan Budi

Setelah ucapannya menuai polemik, Budi menyampaikan permohonan maaf kepada MUI, termasuk MUI Karanganyar. Ia mengaku khilaf dan menyesali pernyataannya yang dinilai menyinggung lembaga ulama tersebut. Budi juga mengaku mendapat teguran keras dari keluarganya di rumah.

“Saya diceramahi anak istri, otomatis anak istri menceramahi 24 jam di rumah. Sudah diberitahu untuk lebih baik yang wajar-wajar saja,” kata Budi saat dihubungi awak media.

Budi menegaskan permintaan maafnya disampaikan dengan tulus dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya sendiri sudah sampaikan saya khilaf dari pernyataan saya itu. Saya juga sudah menyampaikan dari hati yang benar-benar tulus, bahwasanya saya khilaf. Dan saya tobat,” tegasnya.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua MUI Karanganyar KH Badaruddin menyatakan telah memaafkan Budi. Ia menyebut Budi telah mengakui kesalahannya di hadapan pihak MUI. “Saya sebagai orang Islam memaafkan. Dengan meminta maaf kepada MUI Jatim, MUI Jateng, dan (MUI) Indonesia termasuk (MUI) Karanganyar, sudah saya maafkan. Jangan sampai itu terulang kembali,” kata Badaruddin.

Keputusan Menjual Perangkat Sound Horeg

Sebagai bentuk penyesalan, Budi mengaku akan menjual perangkat sound horeg miliknya dan kembali fokus pada konser musik dengan setingan sound yang normal. Ia menyatakan sudah tidak memerlukan lagi perangkat speaker dengan spesifikasi horeg.

“Akhirnya saya putuskan kalau situasi ini sudah normal kayak gitu, biar saja tidak tahu-tahu dijual, dijual itu maknanya lebih spek horeg. Saya kan punya spek konser. Ini yang spek horeg, settingan horek, saya lebih baik sudah tak perlu lagi,” tegas Budi.

Keputusan tersebut menandai perubahan sikap Budi setelah sebelumnya vokal mengkritik fatwa MUI Jawa Timur. Ia mengaku akan kembali menjalankan usaha di bidang hiburan dengan pendekatan yang lebih sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Fatwa Haram dan Konteks Sosial

Fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur menjadi latar belakang utama polemik ini. Fatwa tersebut dinilai penting karena dampak sound horeg yang dianggap lebih parah, termasuk menimbulkan korban jiwa. MUI Jawa Timur menilai praktik sound horeg dengan volume berlebihan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.

Dalam konteks inilah MUI Karanganyar mengingatkan komunitas sound horeg untuk menjalankan fatwa MUI Jawa Timur. Ultimatum yang disampaikan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan dan fatwa dapat berujung pada jalur hukum. Pesan ini menjadi penanda bahwa persoalan sound horeg tidak lagi sekadar perdebatan selera musik, melainkan telah masuk ranah ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pihak MUI menekankan bahwa pembinaan kepada pelaku usaha tetap menjadi pendekatan utama. Namun, ketika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan dampak luas, penegakan aturan melalui jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan. Karena itu, komunitas sound horeg diharapkan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada, termasuk membatasi volume dan jam operasional sesuai aturan yang ditetapkan.

Kasus Budi menjadi pelajaran bagi pelaku usaha sound horeg lainnya tentang pentingnya komunikasi yang santun dan sikap kooperatif terhadap lembaga yang mengeluarkan fatwa. Permintaan maaf dan keputusan menjual perangkat horeg miliknya menunjukkan bahwa tekanan publik dan teguran keluarga dapat mendorong perubahan sikap.

Ke depan, perhatian akan tertuju pada bagaimana komunitas sound horeg merespons ultimatum MUI Karanganyar dan apakah fatwa MUI Jawa Timur dijalankan secara konsisten di lapangan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh agama diharapkan bersinergi agar aturan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan konflik baru, sekaligus memastikan hiburan masyarakat tetap berjalan dengan aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *