Cakrawala News – 15 September 2026 | Hendak pulang ke Solo, Kabag TU Kejati Kalbar tewas dalam kecelakaan maut Tol Jombang. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dwi Raharjanto (49), menjadi salah satu dari empat penumpang Toyota Hiace yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur, Sabtu (12/9/2026) malam.
Kecelakaan tersebut terjadi di KM 687+200 jalur B Tol Jombang-Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB. Selain menewaskan empat penumpang, insiden itu juga mengakibatkan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi menetapkan sopir travel berinisial EB sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kecelakaan maut tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, EB langsung ditahan di Mapolres Jombang.
Sopir Mengantuk Diduga Jadi Penyebab
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman mengatakan, penetapan EB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Untuk sopir setelah gelar perkara kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Nurul, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan inti berita yang dihimpun, kecelakaan terjadi pada tengah malam diduga karena sopir Toyota Hiace mengantuk dan oleng hingga menabrak truk yang berada di depannya. Nurul menambahkan, proses penyidikan terhadap kecelakaan maut tersebut masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian kecelakaan.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada EB masih akan melalui proses hukum lebih lanjut. Penyidik belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.
Korban dan Kronologi Kecelakaan
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur, Sabtu (12/9/2026) malam. Kecelakaan tersebut menewaskan empat penumpang Toyota Hiace, salah satunya Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dwi Raharjanto (49).
Dwi Raharjanto disebut hendak pulang ke Solo. Informasi mengenai tujuan perjalanan korban menjadi salah satu detail yang mencuat dalam pemberitaan terkait kecelakaan maut Tol Jombang tersebut. Kabag TU Kejati Kalbar tewas dalam kecelakaan maut Tol Jombang itu bersama tiga penumpang lain, sementara tujuh korban lainnya selamat dengan luka-luka.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kondisi para korban luka maupun identitas lengkap seluruh korban. Pihak kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk posisi kendaraan dan kondisi jalan saat kejadian.
Proses Hukum Berlanjut
Penetapan EB sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus ini. Polres Jombang melalui Unit Gakkum Satlantas menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga belum mengungkap secara detail pasal yang disangkakan kepada sopir travel tersebut.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penetapan tersangka biasanya didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta bukti lain seperti rekaman atau hasil pemeriksaan kendaraan. Namun, penyidik belum membeberkan secara terbuka alat bukti spesifik yang menjadi dasar penetapan tersangka EB.
Penahanan terhadap EB di Mapolres Jombang menandakan proses hukum memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Publik, terutama keluarga korban, menantikan hasil penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut Tol Jombang yang menewaskan Kabag TU Kejati Kalbar tersebut.
Kecelakaan ini juga menjadi pengingat bagi pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan umum dan travel, mengenai pentingnya menjaga kondisi fisik sebelum berkendara. Rute jarak jauh seperti perjalanan menuju Solo menuntut kewaspadaan tinggi, terlebih saat melintasi jalan tol pada malam hari.
Kasus ini masih akan berkembang seiring pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Masyarakat dapat memantau perkembangan resmi dari kepolisian untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai penyebab dan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut.










