Cakrawala News – 19 September 2026 | Wali Kota Solo Respati Ardi mengungkap bahwa keluarganya termasuk dalam daftar ahli waris lahan sengketa Sriwedari. Respati Ardi ungkap keluarganya jadi ahli waris Sriwedari, pilih serahkan ke Pemkot Solo, dengan menegaskan telah meminta ibu dan keluarga besarnya menolak hak waris tersebut agar kawasan itu bisa dikelola sepenuhnya oleh pemerintah kota.
Pernyataan itu disampaikan Respati saat ditemui awak media pada Jumat, 18 September 2026. Ia mengaku mengetahui bahwa ibunya pernah didatangi pihak yang mengaitkan keluarga mereka dengan salah satu ahli waris lahan Sriwedari yang hingga kini masih menjadi sengketa.
“Memang saya mendengar dan mengetahui sebelum-sebelumnya ibu saya pernah didatangi dan menjadi salah satu ahli waris. Ibu saya yak, ibu saya masih sugeng (hidup),” terang Respati Ardi, dikutip dari pemberitaan SuaraSurakarta.id.
Menurut Respati, langkah penolakan waris itu sudah dikonfirmasikan langsung kepada ibunya dan keluarga besar. Ia menyatakan tidak ingin hak waris tersebut menjadi penghalang bagi Pemkot Solo untuk menata kawasan Sriwedari sebagai ruang terbuka bagi warga.
Komitmen Tolak Waris dan Serahkan ke Pemkot
Respati menegaskan bahwa komunikasi dengan keluarga telah dilakukan secara menyeluruh. Ia meminta seluruh pihak dalam keluarga besar untuk tidak menerima hak waris atas lahan tersebut.
“Tapi saya sudah mengonfirmasi ke ibu saya, ke semuanya, ke keluarga besar untuk melakukan penolakan waris dan menyerahkan ini kepada pemerintah kota,” jelasnya.
Pernyataan serupa ia sampaikan saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan Kota Solo. Respati mengakui sempat mendengar informasi bahwa sang ibu menjadi salah satu ahli waris Taman Sriwedari. Namun, ia memilih sikap tegas dengan mendorong penolakan waris demi kepentingan publik yang lebih luas.
Sikap tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen agar Taman Sriwedari dapat dikelola secara terbuka untuk masyarakat umum. Keluarga memilih menyerahkan pengelolaan kawasan itu kepada Pemkot Solo.
“Tentunya, ini komitmen kami, jika sudah nanti dimiliki Pemkot, akan melakukan penataan kawasan Sriwedari dan itu taman milik warga Solo terbuka untuk umum,” ucapnya.
Potensi Nilai Ekonomi dan Penataan Kawasan
Respati juga menyinggung potensi nilai ekonomi apabila lahan Sriwedari dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Menurutnya, jika kawasan itu dikuasai keluarga atau kelompok tertentu, akan ada keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh.
“Kalau nanti dimanfaatkan oleh keluarga atau kelompok tertentu, pasti akan ada nilai ekonomi yang didapatkan,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kepemilikan lahan oleh pemerintah kota agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga Solo. Respati menyebut Sriwedari sebagai aset Pemkot Solo yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua kalangan.
“Tanah Sriwedari ini milik Pemkot, tentunya kalau milik Pemkot adalah milik warga Solo pada umumnya dan tamannya seluruh warga Solo dan semua bisa menikmati Sriwedari ke depannya,” tuturnya.
Pemerintah Kota Solo, lanjut dia, berkomitmen menata kawasan Sriwedari menjadi taman terbuka untuk umum setelah resmi memilikinya. Penataan itu diharapkan membuat Sriwedari lebih bermanfaat sebagai ruang publik, bukan sekadar lahan yang berpotensi dikuasai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Respati menilai, pemanfaatan Sriwedari untuk umum akan jauh lebih bermanfaat karena masyarakat dapat mengakses taman tersebut secara bebas. Ia memastikan komitmen itu akan dijalankan jika status kepemilikan lahan sudah jelas berada di tangan Pemkot Solo.
Latar Belakang Sengketa Lahan Sriwedari
Sriwedari merupakan kawasan yang telah lama menjadi perhatian publik Kota Solo. Lahan tersebut masih dalam status sengketa, dengan sejumlah pihak dikaitkan sebagai ahli waris. Nama keluarga Respati Ardi muncul dalam konteks itu setelah ibunya disebut pernah didatangi dan dikaitkan sebagai salah satu ahli waris.
Respati memilih tidak menutupi informasi tersebut. Ia justru terbuka menjelaskan bahwa keluarganya memang masuk dalam daftar ahli waris, tetapi sikapnya jelas: menolak waris dan menyerahkan lahan kepada pemerintah kota.
Langkah ini menjadi penting karena dapat memengaruhi proses penyelesaian sengketa lahan Sriwedari ke depan. Dengan penolakan waris dari salah satu pihak yang dikaitkan sebagai ahli waris, posisi Pemkot Solo untuk menguasai dan menata kawasan tersebut menjadi lebih kuat secara administratif maupun politis.
Namun, masih perlu diperhatikan bagaimana proses hukum dan administrasi terkait sengketa lahan ini berjalan selanjutnya. Publik juga menantikan realisasi penataan Sriwedari menjadi taman terbuka jika lahan itu resmi dikuasai Pemkot Solo.
Respati Ardi ungkap keluarganya jadi ahli waris Sriwedari, pilih serahkan ke Pemkot Solo menjadi sinyal bahwa pemerintah kota ingin memastikan kawasan tersebut tidak jatuh ke tangan pihak tertentu. Komitmen itu sejalan dengan keinginan menjadikan Sriwedari sebagai ruang publik yang dapat diakses seluruh warga.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada kelanjutan proses hukum sengketa lahan, kepastian status kepemilikan, serta rencana penataan kawasan. Jika semua tahapan berjalan sesuai komitmen, Sriwedari berpotensi menjadi taman kota yang lebih terbuka dan bermanfaat bagi masyarakat Solo.












