Menkeu Suahasil Nyatakan Utang BLBI Lunas Rp218,3 T, Hak Tagih Obligor Tetap Jalan

Cakrawala News – 23 September 2026 | Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lunas. Menkeu Suahasil Nyatakan Utang BLBI Lunas setelah pembayaran terakhir senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) diselesaikan pada 24 Agustus 2026. Pelunasan itu menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI. Laporan tersebut disampaikan Suahasil kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

“Pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” kata Suahasil di Istana Kepresidenan Jakarta.

Obligasi BLBI diterbitkan pemerintah sebagai salah satu langkah menangani krisis keuangan 1997-1998. Kewajiban itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayar secara rutin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Surplus BI Jadi Sumber Pembayaran Terakhir

Suahasil menjelaskan surplus yang diperoleh BI dari kegiatan operasionalnya, sesuai ketentuan, dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025, BI mencatat surplus yang kemudian disetorkan kepada pemerintah. Penerimaan itu digunakan untuk menyelesaikan kewajiban atas obligasi BLBI.

“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” tegasnya.

Dalam keterangan Kementerian Keuangan, pemerintah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau menyelesaikan surat utang pemerintah yang diterbitkan saat penanganan krisis 1997-1998.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan sejumlah jenis obligasi dalam rangka menangani krisis tersebut, dengan waktu pelunasan berbeda. Obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap telah diselesaikan pada Juli 2020, sementara kewajiban surat utang terkait penanganan BLBI diselesaikan pada Agustus 2026.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu. Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ucap Suahasil.

Hak Tagih ke Obligor Tidak Hilang

Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah tuntas, Suahasil menegaskan pelunasan itu tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI. Pemerintah, katanya, tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang belum diselesaikan.

“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih,” ujar Suahasil.

Ia menyebut pemerintah telah menerbitkan aturan yang menjadi landasan baru untuk menyelesaikan penagihan terhadap para obligor. Hasil penagihan diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” kata Suahasil.

Pemerintah diketahui pernah membentuk Satgas BLBI untuk mengejar piutang para obligor. Satgas itu dibentuk untuk menagih utang obligor sekitar Rp110,45 triliun. Hingga dibubarkan pada akhir 2024, Satgas BLBI mengumpulkan aset milik para obligor sebesar Rp39,32 triliun atau sekitar 35 persen dari total target.

Suahasil menyatakan tidak akan melanjutkan Satgas BLBI yang telah dibubarkan itu. Penagihan kepada obligor akan dilanjutkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

“Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya,” katanya.

Selain melalui penagihan aktif, Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyita aset-aset milik para pengemplang BLBI.

Pembelajaran bagi Pengelolaan Ekonomi

Menurut Suahasil, Presiden Prabowo menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut. Pelunasan utang obligasi BLBI dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” kata Suahasil.

Ia menilai penyelesaian utang tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah pengelolaan ekonomi Indonesia karena menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul akibat krisis 1997-1998.

“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

Pernyataan Menkeu Suahasil Nyatakan Utang BLBI Lunas menjadi penanda berakhirnya satu babak panjang pengelolaan kewajiban negara warisan krisis. Perhatian publik berikutnya akan tertuju pada efektivitas penagihan hak negara kepada para obligor melalui PUPN, termasuk seberapa besar pengembalian yang benar-benar masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk APBN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *