Jawa  

Tokoh Agama Sukoharjo Serukan Kerukunan Usai Penggerebekan Ponpes Mojolaban

Tokoh Agama Sukoharjo Serukan Kerukunan Usai Penggerebekan Ponpes Mojolaban
Tokoh Agama Sukoharjo Serukan Kerukunan Usai Penggerebekan Ponpes Mojolaban

Cakrawala News – 07 November 2026 | Pascapenggerebekan Ponpes di Mojolaban Sukoharjo, warga sekitar takut berinteraksi dengan santri, sejumlah tokoh agama di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bergerak menenangkan masyarakat. Seruan untuk menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi informasi yang beredar disampaikan para tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukoharjo pada Minggu, 1 November 2026.

Penggeledahan pondok pesantren di Kecamatan Mojolaban itu sendiri berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol. Peristiwa tersebut memicu dinamika di tengah masyarakat, sehingga para tokoh agama merasa perlu turun tangan memberikan imbauan.

Dalam seruannya, para tokoh lintas organisasi keagamaan meminta masyarakat mengedepankan klarifikasi atau tabayyun terhadap setiap informasi yang beredar. Mereka juga meminta warga mempercayakan penanganan persoalan kepada aparat penegak hukum.

Imbauan MUI hingga FKUB

Ketua Umum MUI Sukoharjo, Abdullah Faisal, mengimbau umat Islam ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Ia mengingatkan pentingnya mengamalkan ajaran agama yang moderat dan selaras dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Abdullah, prinsip tawasuth atau sikap moderat perlu terus dikedepankan agar masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai meskipun berasal dari latar belakang dan kelompok yang berbeda.

“Sudah menjadi keputusan kita bersama-sama untuk tawasuth, untuk menampilkan ajaran yang sangat moderat di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kita hidup secara damai dengan berbagai macam kelompok,” ujar Abdullah.

Senada, Ketua FKUB Kabupaten Sukoharjo, Zainul Abbas, mengajak seluruh pemeluk agama memperkuat toleransi dan saling menghormati. Ia berharap dinamika sosial maupun informasi yang berkembang di media sosial tidak sampai mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Dinamika sosial maupun informasi yang berkembang di media sosial tidak sampai merusak kerukunan antarumat beragama,” pinta Zainul Abbas.

Zainul juga meminta masyarakat menyerahkan setiap persoalan yang muncul kepada aparat penegak hukum agar ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

NU Minta Warga Tak Buru-buru Menyimpulkan

Imbauan serupa disampaikan Ketua PCNU Sukoharjo, H. Khomsun Nur Ari. Ia meminta seluruh jamaah dan warga NU tetap menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar.

Seruan bersama ini menjadi penanda bahwa persoalan di Mojolaban tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada relasi sosial di tingkat warga. Pascapenggerebekan Ponpes di Mojolaban Sukoharjo, warga sekitar takut berinteraksi dengan santri, sehingga kehadiran tokoh agama dianggap penting untuk meredakan ketegangan.

Dalam konteks inilah tabayyun menjadi kunci. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai kabar yang belum terverifikasi, terlebih yang beredar di media sosial, karena informasi semacam itu berpotensi memperlebar jarak antara warga dan komunitas pesantren.

Para tokoh agama juga menegaskan bahwa penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung di Parangjoro, Grogol, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Warga diharapkan memberi ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun provokasi dari pihak mana pun.

Pascapenggerebekan Ponpes di Mojolaban Sukoharjo, warga sekitar takut berinteraksi dengan santri, menjadi pengingat bahwa menjaga komunikasi antarkelompok penting dilakukan. Imbauan para tokoh diharapkan mampu memulihkan suasana kondusif dan mencegah munculnya gesekan baru di tengah masyarakat.

Ke depan, perhatian perlu diarahkan pada dua hal: kelancaran penyelidikan aparat penegak hukum serta upaya menjaga kerukunan warga di sekitar pesantren. Keduanya harus berjalan seiring agar persoalan hukum tidak berubah menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *