Hukum  

Silfester Matutina Jadi Komisaris Anak Usaha Pelindo Cuma 5 Hari, Dicopot 23 September

Cakrawala News – 25 September 2026 | Silfester Matutina jadi Komisaris Anak Usaha Pelindo cuma 5 hari sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya. PT Pelindo Jasa Maritim, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, resmi memberhentikan Silfester Matutina dari posisi Komisaris Independen pada Rabu, 23 September 2026, hanya lima hari setelah ia diangkat pada Jumat, 18 September 2026.

Pencopotan itu dikonfirmasi oleh SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick. Menurut dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh induk perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai hal.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026,” ujar Tubagus dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).

Mekanisme Korporasi di Tangan Pemegang Saham

Tubagus menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham. Proses itu dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dari pemegang saham Pelindo.

Berdasarkan laman resmi Pelindo Jasa Maritim, seluruh saham perusahaan dipegang oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk usaha. Dengan struktur kepemilikan tersebut, kuasa pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan penuh menentukan dan menunjuk Dewan Komisaris serta Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, mengesahkan laporan tahunan, menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi, hingga mengambil keputusan strategis korporasi lainnya.

Pengangkatan Silfester sebelumnya dilakukan melalui keputusan para pemegang saham di luar RUPS Sirkuler pada 18 September 2026. Kabar pengangkatan itu sempat tersebar melalui potongan gambar dokumen yang beredar, sebelum akhirnya dibenarkan oleh pihak perusahaan.

“Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen,” kata Tubagus dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).

Rekam Jejak Hukum dan Status Buronan

Penunjukan Silfester sempat memicu kritik publik karena rekam jejak hukumnya. Silfester merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.

Perkara itu berkaitan dengan ujaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini Silfester belum menjalani proses hukuman dan masih berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu juga disebut tengah mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Status hukum inilah yang menjadi salah satu sorotan publik ketika namanya muncul dalam jajaran komisaris anak usaha BUMN kepelabuhanan tersebut.

Kritik terhadap pengangkatan Silfester datang dari berbagai kalangan, termasuk dari mantan Kabareskrim Susno Duadji. Hal itu membuat perjalanan Silfester di kursi pengawas perusahaan pelat merah tersebut menjadi sangat singkat.

Respons Perusahaan atas Pengawasan Publik

Pihak Pelindo Jasa Maritim menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait dinamika di jajaran komisaris perusahaan. Menurut Tubagus, masukan tersebut menjadi bahan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” tutur dia.

Perseroan juga menyatakan terbuka terhadap reaksi maupun kritik masyarakat terkait perubahan susunan Dewan Komisaris. Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya pemberitaan soal pengangkatan dan pencopotan Silfester dalam rentang waktu yang sangat pendek.

Kasus Silfester Matutina jadi Komisaris Anak Usaha Pelindo cuma 5 hari ini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus: proses tata kelola di lingkungan BUMN dan status hukum seseorang yang masih buronan Kejagung. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan pemegang saham saat mengangkat dan kemudian memberhentikannya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Silfester maupun pihak Kejagung terkait perkembangan terbaru kasusnya. Yang jelas, jabatan Komisaris Independen di PT Pelindo Jasa Maritim kini kembali mengalami perubahan susunan, hanya berselang beberapa hari setelah penunjukan yang sempat menuai kontroversi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *