Cakrawala News – 26 September 2026 | Skema penentuan besaran TPP PNS dan PPPK berubah, ASN tua jangan kaget. Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memastikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027 tidak lagi ditentukan oleh masa kerja, melainkan murni berdasarkan kinerja dan tingkat kedisiplinan harian. Kebijakan ini menandai pergeseran besar bagi hampir sepuluh ribu ASN di lingkungan Pemkot Malang, termasuk mereka yang selama ini menikmati nilai TPP lebih tinggi karena senioritas.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bahwa perubahan skema tersebut telah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “TPP sudah menghilangkan terkait masa kerja dan nanti kembali ke skenario lama, jadi kembali ke kinerja,” kata Wahyu di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/9).
Menurut Wahyu, aspek kinerja yang menjadi dasar penghitungan nilai TPP mencakup pula tingkat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa regulasi daerah yang mengatur mekanisme baru ini sudah aman untuk digulirkan pada tahun depan. “Itu memang disetujui, aman karena kami nanti menggunakan model skenario yang baru ya dan yang jelas sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja, jadi seperti itu,” ujarnya.
Dari Empat Klaster Masa Kerja ke Meritokrasi
Pada periode 2026, Pemkot Malang masih menggunakan skema masa kerja dalam menentukan besaran nilai TPP bagi 9.912 ASN. Jumlah tersebut terdiri dari 4.905 pegawai negeri sipil (PNS) dan 5.007 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sistem lama itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, besaran TPP dibagi ke dalam empat klaster masa kerja, yakni 1 tahun sampai 3 tahun, 3 tahun sampai kurang dari 10 tahun, 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun, serta 24 tahun ke atas. Konsekuensinya, ASN senior secara otomatis menerima TPP lebih tinggi dibandingkan rekan yang lebih muda, terlepas dari capaian kinerja mereka.
Dengan skema baru, kondisi itu tidak lagi berlaku. ASN yang telah mengabdi puluhan tahun tidak lagi otomatis mengantongi TPP lebih besar apabila kinerjanya dinilai loyo. Sebaliknya, ASN dengan masa kerja lebih pendek berpeluang memperoleh penghasilan tambahan lebih tinggi jika menunjukkan performa dan kedisiplinan yang baik.
Dukungan DPRD dan Anggaran Awal
Dukungan terhadap perubahan skema ini datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus, menyatakan penerapan sistem berbasis kinerja akan digulirkan secara bertahap. Menurutnya, pos anggaran awal telah disiapkan dengan prioritas menyasar tenaga PPPK.
“Pada pembahasan awal, sudah dialokasikan sekitar Rp20 hingga Rp30 miliar untuk skema baru ini, terutama bagi PPPK. Untuk PNS, dananya siap namun masih menunggu payung hukum terbaru. Yang pasti, sistem berbasis kinerja ini jauh lebih adil dibanding tahun ini,” tandas Trio.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak berjalan serentak untuk seluruh ASN. Tenaga PPPK diproyeksikan menjadi kelompok pertama yang merasakan skema baru, sementara PNS masih menunggu penyelesaian dasar hukum terbaru sebelum penyaluran TPP berbasis kinerja diterapkan sepenuhnya.
Konteks Nasional dan Peringatan bagi ASN Senior
Perubahan skema penentuan besaran TPP PNS dan PPPK berubah, ASN tua jangan kaget ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai mengembalikan penyaluran anggaran pada output nyata. Meritokrasi ditempatkan sebagai dasar agar pembayaran TPP tidak sekadar menjadi konsekuensi otomatis dari lamanya pengabdian, melainkan imbalan atas kontribusi yang terukur.
Bagi ASN senior, kebijakan ini menuntut penyesuaian cara kerja. Masa kerja panjang tetap memiliki nilai dalam hal pengalaman dan kompetensi, tetapi tidak lagi menjadi faktor penentu tunggal dalam perhitungan nilai rupiah TPP. Penilaian harian atas kinerja dan kedisiplinan menjadi variabel yang harus dijaga konsistensinya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa konsekuensi anggaran. Pemerintah Kota Malang perlu memastikan instrumen penilaian kinerja berjalan objektif dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Tanpa sistem pengukuran yang kredibel, perubahan skema berisiko memicu ketidakpuasan di kalangan ASN.
Sebagai pembanding, persoalan tata kelola kepegawaian juga menjadi sorotan di daerah lain. Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan Kepala Bagian Kesekretariatan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu berinisial YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-ASN atau honorer. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Imam Wijayanto, penyidik menemukan fakta bahwa pada 2023 hingga 2024 manajemen rumah sakit secara bertahap merekrut 93 orang, meskipun terdapat larangan pengangkatan pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Modus yang diduga digunakan adalah pengangkatan tanpa perencanaan dan seleksi, dengan calon diminta menyerahkan sejumlah uang serta adanya titipan dari pihak tertentu dan keluarga sendiri. Polisi menyatakan negara mengalami kerugian yang jumlahnya masih dalam perhitungan, dan para pegawai non-ASN tersebut berharap dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan kepegawaian, termasuk penentuan TPP, menuntut tata kelola yang bersih dan berbasis aturan. Di Kota Malang, perubahan skema TPP yang mengedepankan kinerja dan kedisiplinan diproyeksikan mulai berlaku pada 2027. Yang perlu dicermati selanjutnya adalah kesiapan payung hukum bagi PNS, kejelasan indikator penilaian, serta bagaimana pemerintah daerah menjaga agar semangat meritokrasi tidak berhenti pada perubahan regulasi semata.












