Hukum  

Dua Laporan Kasus Roti Gluten Free Palsu Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 12 Saksi

Dua Laporan Kasus Roti Gluten Free Palsu Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 12 Saksi
Dua Laporan Kasus Roti Gluten Free Palsu Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 12 Saksi

Cakrawala News – 04 Oktober 2026 | Polisi Ungkap Kasus Gluten Free Palsu Berujung Saling Lapor: Sudah Penyidikan [titlebase] kini bergulir melalui dua laporan yang ditangani kepolisian secara terpisah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan yang saling berkaitan dalam perkara tersebut.

“Benar, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Felicia Elizabeth (FE) yang merasa anaknya jatuh sakit setelah menyantap produk roti gluten free dari toko yang disebut sebagai Bake n Grind. Laporan itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang berjalan di dua institusi kepolisian berbeda.

Dua Laporan di Dua Kepolisian Berbeda

Laporan FE terhadap pihak yang disebut sebagai FN dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Laporan itu menyangkut dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang.

Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Menurut Budi, penyidik telah memeriksa FE sebagai pelapor dan 12 orang saksi.

“Selanjutnya penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk FN, serta meminta keterangan ahli pangan dari BPOM dan ahli perlindungan konsumen,” ujarnya.

Di sisi lain, FN melaporkan balik FE atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 26 Desember 2025 dan ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

“Perkara tersebut juga sudah dalam proses penyidikan,” kata Budi.

Dengan demikian, kedua laporan tersebut kini sama-sama berstatus penyidikan. Kepolisian menegaskan keduanya ditangani secara terpisah sesuai objek laporan masing-masing, sehingga proses hukum pada satu perkara tidak menghapus proses hukum pada perkara lainnya.

Kronologi dan Latar Belakang

Kasus ini mencuat setelah FE merasa ada masalah dengan bayinya usai menyantap produk toko roti gluten free tersebut. Keluhan itu kemudian disampaikan ke publik dan ramai dibicarakan di media sosial.

Dari keluhan tersebut, FE menempuh jalur hukum dengan melaporkan toko roti ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran di ranah perlindungan konsumen dan pangan, yang menjadi perhatian karena menyangkut klaim gluten free pada produk pangan.

Beberapa waktu kemudian, pihak yang dilaporkan, FN, mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan FE atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan balik itu pun diterima dan diproses kepolisian.

Alhasil, perkara ini tidak lagi berjalan satu arah. Dua laporan pidana kini berjalan bersamaan, masing-masing dengan penyidik dan objek laporan yang berbeda.

Penyidikan Berjalan, Saksi dan Ahli Disiapkan

Dalam penyidikan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, polisi telah memeriksa pelapor dan 12 orang saksi. Penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk FN, untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik berencana meminta keterangan ahli pangan dari BPOM dan ahli perlindungan konsumen. Langkah ini penting untuk menilai aspek teknis produk, termasuk soal klaim gluten free yang menjadi pokok persoalan.

Sejauh ini, kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan ahli maupun kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. Kedua perkara masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

Polisi juga belum menyebut adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Baik FE maupun FN tercatat berstatus sebagai pelapor dan pihak yang dilaporkan dalam dua laporan yang berbeda.

Dampak bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Perkara ini menyoroti dua hal yang saling bersinggungan: perlindungan konsumen atas produk pangan berlabel khusus, serta batas antara kritik konsumen dan dugaan pencemaran nama baik.

Bagi konsumen, kasus ini menjadi pengingat bahwa keluhan atas produk pangan sebaiknya disertai bukti dan disampaikan melalui jalur yang tepat. Bagi pelaku usaha, klaim pada label produk, termasuk gluten free, berpotensi menjadi objek pemeriksaan jika dianggap tidak sesuai.

Namun, penilaian atas benar atau tidaknya klaim tersebut sepenuhnya berada di ranah penyidikan. Kepolisian belum mengumumkan hasil akhir, sehingga semua pihak masih berstatus sebagai pelapor dan pihak yang dilaporkan, bukan sebagai pihak yang terbukti bersalah.

Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah pemanggilan FN sebagai saksi, keterangan ahli pangan dari BPOM, serta keterangan ahli perlindungan konsumen. Hasil pemeriksaan itu akan menentukan arah kedua perkara.

Selain itu, publik perlu menunggu bagaimana penyidik membedakan objek laporan pada dua perkara yang saling terkait ini. Sebab, satu perkara menyangkut dugaan pelanggaran pada produk pangan, sementara perkara lainnya menyangkut dugaan pencemaran nama baik.

Hingga kini, kepolisian memastikan kedua perkara berjalan sesuai prosedur dan ditangani secara terpisah. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang masih dijadwalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *