Cakrawala News – 04 Oktober 2026 | Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjadi sorotan dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka setelah mempertanyakan isi surat penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam persidangan, Arsul menilai dokumen tersebut menyatakan bahwa pengetahuan Gibran dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK). “Hakim MK Arsul Sani di sidang ijazah Gibran: Pengetahuan setara tamat sekolah, ini agak abstrak pak,” ujarnya saat memeriksa dua dokumen penyetaraan yang menjadi bagian dari perkara gugatan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Sidang tersebut menghadirkan KPU RI sebagai termohon, sementara Bawaslu RI berkedudukan sebagai pihak turut terkait. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dua Dokumen Penyetaraan yang Diperbandingkan
Dalam persidangan, Arsul menunjukkan dua berkas penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan dua kementerian berbeda. Dokumen pertama berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan dokumen kedua diterbitkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Menurut Arsul, dua institusi tersebut sama-sama mengurusi bidang pendidikan, namun memiliki ruang lingkup yang berbeda. Satu menangani pendidikan dasar dan menengah, sementara yang lain menangani pendidikan tinggi. Perbedaan itulah yang kemudian membuatnya menyoroti substansi masing-masing dokumen.
Arsul menilai dokumen dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara jelas menyebut objek yang disetarakan. “Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya,” kata Arsul. Ia menjelaskan, dokumen tersebut berisi informasi hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri milik Gibran.
Sementara itu, dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen dinilainya sulit dipahami. Arsul menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak secara langsung menyebut ijazah politikus muda itu sebagai objek yang disetarakan. Sebaliknya, dokumen itu menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan.
“Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan,” ujar Arsul.
Ia pun mempertanyakan dasar dari dokumen Kemendikdasmen tersebut. Menurut Arsul, jika yang disetarakan adalah pengetahuan, maka konsep itu menjadi lebih abstrak dibandingkan penyetaraan ijazah. Ia menilai judul surat penyetaraan seharusnya mencerminkan objek yang benar-benar disetarakan.
“Surat penyetaraannya tidak setara Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini. Barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami,” ungkapnya dalam persidangan.
Respons dan Sorotan Publik
Arsul juga sempat menyampaikan bahwa dirinya bingung dengan isi surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen. Ia bahkan melontarkan pernyataan bernada ringan bahwa mungkin dirinya harus beristikharah terlebih dahulu untuk memahami dokumen tersebut. Pernyataan itu muncul di tengah pemeriksaan alat bukti berupa dokumen penyetaraan dalam perkara sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden.
Temuan dalam sidang ini menjadi sorotan karena syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu. Para pemohon mempersoalkan apakah dokumen tersebut cukup untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Perdebatan mengenai kesetaraan pengetahuan dan kesetaraan ijazah pun menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor Gibran ke Bareskrim Polri, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak memfokuskan persoalan jabatan dalam laporan yang diajukan. Menurutnya, dugaan adanya dokumen pejabat publik yang bermasalah harus diuji melalui proses hukum. “Kalau sudah bicara dokumennya palsu atau dugaannya tidak benar ini, kita tidak bicara jabatan,” kata Khozinudin, Sabtu (3/10/2026).
Ia menilai bahwa persoalan dokumen tidak berkaitan dengan posisi seseorang, melainkan menyangkut integritas dan etika kepemimpinan. “Jangankan jabatan wakil presiden, ketua RT saja tidak sah, tidak layak, dan mencederai etika, moral, dan integritas kepemimpinan kita,” ujarnya. Ia pun membandingkan proses sidang gugatan ijazah di MK dengan langkah hukum yang mereka tempuh ke Bareskrim Polri.
Khozinudin juga menyentil sikap Gibran yang dinilainya tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara di MK, meskipun anak sulung Presiden Joko Widodo itu berkepentingan langsung. Menurutnya, pihak terkait dalam perkara tersebut justru diisi oleh relawan Gibran yang dianggapnya tidak berkorelasi dengan perkara yang digugat.
Konteks dan Perkembangan Selanjutnya
Perdebatan mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran menambah panjang dinamika hukum yang mengiringi perjalanan politiknya. Isu ini kembali mencuat di ruang sidang MK setelah sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dalam berbagai kesempatan. Pemeriksaan dokumen oleh hakim konstitusi menunjukkan bahwa aspek administratif pencalonan masih menjadi bagian yang diperiksa secara serius.
Sejumlah pengamat menilai persoalan kesetaraan pendidikan ini dapat memengaruhi cara publik memahami pemenuhan syarat calon pemimpin nasional. Namun, hingga saat ini belum ada putusan resmi dari MK terkait gugatan tersebut. Proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana majelis hakim konstitusi menilai kedua dokumen penyetaraan tersebut serta apakah perbedaan substansi antara dokumen Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti akan berpengaruh terhadap pertimbangan hukum. Di sisi lain, laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen pendidikan Gibran juga masih bergulir dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan berbagai proses hukum yang berjalan paralel, publik akan menantikan kejelasan dari lembaga-lembaga berwenang. Perkembangan perkara ini menjadi penting tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi kualitas demokrasi dan integritas proses pencalonan pemimpin nasional ke depan.












