Cakrawala News – 07 Oktober 2026 | Warga yang protes kembang api saat maulid di Pondok Pinang konsultasi ke polisi untuk menindaklanjuti aksi penyalaan petasan dan kembang api yang dinilai meresahkan. Langkah itu diambil setelah mediasi yang difasilitasi Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tidak mencapai kesepakatan penuh. Warga yang merasa dirugikan memilih melanjutkan persoalan ke ranah hukum dengan melaporkan pihak penyelenggara kegiatan.
Lurah Pondok Pinang, Dina Rosalina, mengatakan bahwa keputusan warga tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Menurut dia, mediasi sudah dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Mediasi itu digelar atas permohonan Ketua RW setempat.
“Para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,” kata Dina kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dina menjelaskan, dalam mediasi tersebut muncul sejumlah permasalahan. Salah satunya penggunaan petasan dan kembang api yang mengganggu warga. Selain itu, terjadi kericuhan antara warga yang memprotes dan panitia penyelenggara sehingga menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Hasil Mediasi dan Pengakuan Panitia
Dari pertemuan itu, kata Dina, terdapat beberapa kesimpulan yang disepakati. Panitia penyelenggara mengakui bahwa kegiatan mereka tidak memiliki izin resmi. Mereka beranggapan acara tersebut merupakan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT dan RW setempat.
Penyelenggara juga mengaku salah karena memasang kembang api pada jam atau waktu istirahat masyarakat. Akibatnya, banyak pihak merasa terganggu. Menurut Dina, penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan serupa.
Meski demikian, permohonan maaf dan surat pernyataan itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Warga yang merasa dirugikan tetap berkeberatan dan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum. Keputusan tersebut menegaskan bahwa warga yang protes kembang api saat maulid di Pondok Pinang konsultasi ke polisi untuk memperoleh kepastian hukum.
Kronologi dan Korban
Insiden ini bermula dari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Acara tersebut dibarengi dengan penyalaan petasan dan kembang api hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, dini hari. Kericuhan diduga bermula dari penggunaan petasan yang terus dinyalakan hingga sekitar pukul 01.00 WIB.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan acara Maulid Nabi tersebut diprotes warga hingga berujung ribut. Aksi menyalakan petasan itu membuat warga merasa terganggu, terutama karena berlangsung pada waktu istirahat.
Seorang korban bernama Amanda Andono (50) mengaku akan tetap melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya beserta anaknya yang berkebutuhan khusus. Ia berencana melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Respons Kepolisian dan Kelurahan
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyatakan pihaknya telah memantau dan memanggil pihak-pihak terkait ke kantor kelurahan. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami pertanggungjawaban panitia atas gangguan ketertiban umum yang terjadi.
Menurut keterangan penyelenggara, mereka telah berkoordinasi dengan RT, RW, dan Babinsa setempat. Namun, secara resmi koordinasi tersebut belum diteruskan kepada pihak kepolisian. Hal ini mengonfirmasi adanya celah prosedur dalam perizinan acara masyarakat.
Pihak penyelenggara hanya mengantongi izin informal tingkat bawah. Mereka tidak mengurus izin keramaian dan izin penggunaan kembang api ke kepolisian. Kelalaian prosedur perizinan resmi ini menjadi titik krusial yang menempatkan kenyamanan warga di atas kepentingan sepihak kelompok tertentu.
Kasus ini menyoroti pentingnya batas toleransi kegiatan keagamaan atau tradisi lokal agar tidak mengangkangi hak istirahat masyarakat umum. Aparat kepolisian bersama Pemerintah Kelurahan Pondok Pinang menindaklanjuti aksi penyalaan petasan tanpa izin yang meresahkan masyarakat tersebut.
Langkah Berikutnya
Dengan keputusan warga menempuh jalur hukum, proses penanganan kasus ini berpindah dari ranah mediasi ke ranah kepolisian. Warga yang protes kembang api saat maulid di Pondok Pinang konsultasi ke polisi untuk memastikan laporan mereka diproses sesuai ketentuan.
Kelurahan menyatakan akan menghormati setiap putusan warga dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Sementara itu, kepolisian masih mendalami pertanggungjawaban panitia penyelenggara terkait gangguan ketertiban umum yang terjadi.
Perkembangan berikutnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana laporan warga, termasuk dugaan penganiayaan terhadap korban dan anak berkebutuhan khusus, ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi penyelenggara kegiatan masyarakat agar melengkapi perizinan resmi dan memperhatikan waktu istirahat warga sekitar.












