Hukum  

WN China Ditolak Masuk RI karena Curi Barang di Pesawat Starlux

WN China Ditolak Masuk RI karena Curi Barang di Pesawat Starlux
WN China Ditolak Masuk RI karena Curi Barang di Pesawat Starlux

Cakrawala News – 06 Oktober 2026 | Seorang warga negara (WN) China ditolak masuk Indonesia karena curi barang pesawat saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penolakan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta.

Warga asing berinisial HW itu tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melaksanakan pemeriksaan serta proses administrasi keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pihaknya menerima atensi resmi dari otoritas Taiwan sebelum memutuskan menolak HW masuk ke wilayah Indonesia.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih di Tangerang, Minggu, 4 Oktober 2026.

Dalam proses pemeriksaan, petugas Imigrasi berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux. Koordinasi tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menilai bahwa keberadaan HW berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Visa Masih Berlaku hingga 2027

Meski ditolak masuk, HW tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masa berlakunya masih valid hingga 27 April 2027. Kepemilikan visa yang masih berlaku tidak membuatnya otomatis dapat masuk ke Indonesia.

Galih menjelaskan bahwa keputusan penolakan mengacu pada ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada petugas imigrasi untuk menolak orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Galih.

Kasus dugaan pencurian barang penumpang di pesawat Starlux ini menjadi perhatian karena melibatkan kerja sama lintas yurisdiksi. Otoritas Taiwan disebut meminta bantuan kepada Imigrasi Indonesia melalui KDEI Taipei, yang berperan sebagai kantor perwakilan dalam menangani kepentingan warga dan entitas Taiwan di Indonesia.

Kaitan dengan Komplotan Maling Tas di Bekasi

Dugaan keterlibatan HW dalam pencurian di pesawat muncul di tengah pengungkapan kasus pencurian tas oleh komplotan maling di sebuah mal di Bekasi. Polres Metro Bekasi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tas milik pengunjung mal pada Sabtu, 26 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV, serta mengidentifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, para pelaku diduga berada di wilayah Purwakarta. Pengejaran kemudian dilakukan penyidik hingga ke rest area Km 88. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan, lalu mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dari pemeriksaan itu, petugas menerima informasi keberadaan kendaraan yang digunakan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu file rekaman CCTV, kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu buah tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Menurut Jerico, para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai “geser tas”, yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan peristiwa serupa di beberapa wilayah lainnya.

Penolakan sebagai Bentuk Penegakan Kedaulatan

Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta menolak WN China yang diduga terlibat pencurian barang penumpang pesawat menjadi penegasan bahwa visa yang masih berlaku bukan jaminan seseorang dapat masuk ke Indonesia. Setiap orang asing tetap harus melewati pemeriksaan keimigrasian yang menyeluruh dan memenuhi syarat keamanan serta ketertiban umum.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara otoritas imigrasi, kepolisian, perwakilan negara asing, dan maskapai penerbangan dalam menangani dugaan tindak pidana lintas negara. Penolakan masuk menjadi salah satu mekanisme yang tersedia bagi pemerintah Indonesia untuk mencegah masuknya orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap HW di Taiwan maupun kemungkinan pengembangan penyelidikan atas dugaan keterkaitannya dengan komplotan pencurian tas di Bekasi. Publik menantikan kelanjutan penanganan kasus ini, terutama terkait transparansi proses hukum dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *