Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | Harga iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Indonesia akhirnya terungkap. iPhone 18 Pro dipasarkan mulai Rp 27,499 juta, sedangkan iPhone 18 Pro Max dibanderol mulai Rp 29,499 juta. Kedua model tersebut mulai dapat dipesan melalui jaringan ritel resmi pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan ketersediaan unit bagi pelanggan dijadwalkan mulai 16 Oktober 2026.
Kepastian jadwal pre-order ini dikonfirmasi oleh distributor resmi Apple di Indonesia, salah satunya iBox, melalui media sosial. Sebelumnya, pengamat Apple, Bagus Hernawan, sempat memprediksi pre-order flagship teranyar ini dibuka 7 Oktober dan penjualan perdananya berlangsung 16 Oktober 2026. Tanggal tersebut akhirnya terkonfirmasi.
Harga Lengkap dan Varian Penyimpanan
Untuk pasar Indonesia, iPhone 18 Pro dimulai dari Rp 27,499 juta, sementara varian iPhone 18 Pro Max memiliki harga awal Rp 29,499 juta. Selisih sekitar Rp 2 juta menempatkan Pro Max lebih mahal dibandingkan Pro pada harga awalnya.
iPhone 18 Pro Max tersedia dalam empat pilihan kapasitas penyimpanan. Varian 256 GB menjadi pilihan termurah dengan harga Rp 29.499.000, sedangkan konsumen yang memilih kapasitas terbesar 2 TB harus menyiapkan Rp 58.999.000, atau hampir dua kali lipat harga varian 256 GB.
Beberapa kanal ritel resmi turut membuka pra pemesanan iPhone 18 baru di Indonesia. Selain Digimap dan Digiplus yang tersebar di berbagai wilayah, Blibli juga membuka pre-order iPhone 18 Pro Max mulai 7 Oktober 2026 melalui Blibli.com, hellostore.id, seluruh gerai hello Store, serta lokasi Blibli Store di Indonesia. Konsumen yang memesan pada periode awal penjualan disebut akan mendapat sejumlah benefit, termasuk cicilan 0 persen hingga 24 bulan dan perlindungan lengkap hingga 36 bulan.
Yang perlu diperhatikan, pre-order dan penjualan perdana merupakan dua tahap berbeda. Pembeli yang melakukan pemesanan pada periode 7 Oktober tidak sama dengan konsumen yang baru membeli ketika penjualan perdana dimulai pada 16 Oktober 2026.
Spesifikasi dan Sertifikasi di Indonesia
Sinyal kepastian iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max masuk pasar Indonesia sebenarnya sudah terasa sejak September 2026. Kedua perangkat tersebut telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian dengan nilai 40 persen. Sertifikasi itu menjadi salah satu persyaratan yang berkaitan dengan pemasaran perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Tak lama setelah itu, kedua model juga memperoleh sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). iPhone 18 Pro dengan nomor model A3714 dan iPhone 18 Pro Max dengan nomor model A3717 mendapatkan sertifikat Postel pada 17 September 2026. Dengan diperolehnya sertifikat TKDN dan Postel, dua persyaratan penting sebelum perangkat telekomunikasi dipasarkan di Indonesia telah terpenuhi.
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max sebelumnya diperkenalkan Apple secara global pada September 2026. Keduanya menggunakan chip A20 Pro yang dibuat dengan teknologi fabrikasi 2 nm. iPhone 18 Pro mengusung layar 6,3 inch, sementara iPhone 18 Pro Max menawarkan bentang layar lebih lega, yakni 6,9 inch.
Isu RAM 12GB dan Pajak IMEI
Di sisi lain, pembocor teknologi yang dikenal dengan nama Instant Digital melalui unggahan di Weibo menyebut Apple pada suatu tahap pernah mempertimbangkan konfigurasi RAM 16GB untuk iPhone 18 Pro dan perangkat lipat pertamanya, iPhone Duo. Namun, rencana tersebut kabarnya tidak berlanjut hingga tahap produksi dan kedua perangkat akhirnya menggunakan RAM 12GB. Informasi itu belum menjelaskan kapan Apple membuat keputusan ataupun kapan rencana tersebut dibatalkan.
Data yang lebih konkret berasal dari Xcode 27. Berdasarkan informasi yang ditemukan pada perangkat pengembangan Apple tersebut, iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max saat ini dibekali RAM 12GB, sama seperti yang digunakan iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max. Kapasitas iPhone Duo belum bisa dikonfirmasi melalui Xcode karena dukungan untuk perangkat tersebut belum tersedia pada data yang digunakan untuk mengidentifikasi RAM iPhone 18 Pro.
Jika benar Apple pernah mempertimbangkan RAM 16GB, keputusan beralih ke 12GB kemungkinan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan perangkat. Salah satu faktor yang banyak dikaitkan adalah kondisi pasokan memori global. Harga chip DRAM mengalami tekanan akibat meningkatnya permintaan dan keterbatasan pasokan, sehingga komponen memori menjadi lebih mahal bagi produsen perangkat elektronik. Situasi ini menjadi semakin relevan karena iPhone Duo merupakan perangkat dengan desain baru yang kemungkinan memiliki biaya produksi lebih tinggi.
Bagi konsumen yang berencana membeli iPhone 18 Pro dari luar negeri, ada kewajiban kepabeanan yang perlu diperhitungkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengingatkan bahwa ponsel yang dibeli dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI). Pendaftaran IMEI sendiri tidak dipungut biaya, tetapi kewajiban kepabeanan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Untuk mendapatkan pembebasan atas sebagian nilai barang, penumpang harus memberitahukan perangkat yang dibawa kepada Bea Cukai saat tiba di Indonesia. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui Customs Declaration pada All Indonesia atau kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan. Setelah itu, penumpang dapat melakukan proses registrasi IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional.
Saat proses registrasi, penumpang perlu menyiapkan QR Code, paspor, boarding pass, serta perangkat yang akan didaftarkan. Invoice pembelian juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk pemeriksaan nilai barang. Tanpa registrasi IMEI sesuai ketentuan, iPhone 18 Pro yang dibeli di luar negeri tidak dapat langsung digunakan dengan kartu SIM Indonesia.
Dengan dibukanya pre-order pada 7 Oktober dan penjualan perdana pada 16 Oktober 2026, konsumen Indonesia memiliki jendela waktu untuk menyiapkan pilihan varian maupun skema pembayaran. Calon pembeli disarankan mencermati perbedaan harga antarkapasitas penyimpanan, benefit pre-order dari masing-masing peritel resmi, serta ketentuan kepabeanan apabila memilih membeli perangkat dari luar negeri.












