Airlangga Respons Usul Pengusaha soal Jam Kerja 45 Jam/Minggu: Ikuti Regulasi

Airlangga Respons Usul Pengusaha soal Jam Kerja 45 Jam/Minggu: Ikuti Regulasi
Airlangga Respons Usul Pengusaha soal Jam Kerja 45 Jam/Minggu: Ikuti Regulasi

Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya angkat bicara soal usulan kalangan pengusaha untuk menaikkan batas jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Airlangga respons usul pengusaha soal jam kerja 45 jam/minggu: ikuti regulasi yang sudah disepakati, yakni 40 jam per minggu. Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2026, di sela acara BIG Downstream Insight.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga seperti dikutip dari keterangan usai acara tersebut.

Pernyataan Airlangga menjadi respons paling tegas dari pemerintah setelah usulan penambahan jam kerja mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI.

Asal-usul Angka 45 Jam

Usulan 45 jam per minggu pertama kali disampaikan kalangan pengusaha dalam rangkaian pembahasan RUU tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memasukkan persoalan jam kerja sebagai salah satu dari 10 isu prioritas yang disampaikan. Usulan itu disampaikan secara resmi oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, pada akhir September 2026.

Setelah itu, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) turut menyuarakan hal serupa. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, pada Rabu, 30 September 2026, mengatakan bahwa Indonesia dinilai tertinggal dalam jumlah jam kerja dibandingkan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu.

“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto seperti dikutip dari Antara.

Menurut kalangan pengusaha, selisih jam kerja dengan Vietnam berpengaruh terhadap daya saing industri padat karya, khususnya sepatu, yang bersaing langsung dengan produsen di kawasan Asia. Selain alasan daya saing, usulan itu disebut untuk memberi ruang lebih fleksibel bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional serta menghindari persoalan hukum akibat kebutuhan lembur yang melebihi batas jam kerja reguler.

Apindo Sebut Salah Paham

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani kemudian meluruskan asal-usul munculnya angka 45 jam. Ia menegaskan angka itu bukan usulan perubahan jam kerja yang dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia.

Menurut Shinta, angka 45 jam muncul dalam konteks studi perbandingan mengenai aturan ketenagakerjaan di sejumlah negara Asia, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Studi banding itu dilakukan untuk melihat posisi Indonesia dalam persaingan regional, termasuk dari sisi regulasi ketenagakerjaan.

“Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu,” kata Shinta saat ditemui usai ISF Forum 2026 di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia menambahkan, perbandingan semacam itu wajar dilakukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, agar para pemangku kepentingan memiliki gambaran mengenai standar ketenagakerjaan yang berlaku di kawasan. Menurutnya, pemetaan tersebut menjadi salah satu bahan ketika membahas dan memformulasikan regulasi ketenagakerjaan.

Meski demikian, Shinta menyatakan Apindo belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai aturan baru Pelindungan Ketenagakerjaan. Alasannya, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima salinan atau draf resmi undang-undang yang telah disahkan DPR.

Aturan yang Berlaku Saat Ini

Aturan terkini soal jam kerja di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan.

Pertama, tujuh jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dengan ketentuan libur satu hari. Kedua, delapan jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dengan ketentuan libur dua hari.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Pengesahan itu dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah berpandangan bahwa RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.

Yang Perlu Dicermati

Pernyataan Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada batas 40 jam per minggu, meski usulan penambahan jam kerja sempat mencuat dalam pembahasan regulasi. Dengan demikian, wacana 45 jam per minggu tidak otomatis menjadi aturan yang berlaku.

Namun, dinamika ini menunjukkan bahwa isu jam kerja masih menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Publik, terutama pekerja dan dunia usaha, masih menantikan salinan resmi undang-undang yang telah disahkan agar dapat menilai secara utuh bagaimana perlindungan ketenagakerjaan diatur ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *