Hukum  

Pakar Hukum Ingatkan Status Tersangka di Kasus Ruben Onsu Tidak Bisa Serta-merta Ditetapkan

Pakar Hukum Ingatkan Status Tersangka di Kasus Ruben Onsu Tidak Bisa Serta-merta Ditetapkan
Pakar Hukum Ingatkan Status Tersangka di Kasus Ruben Onsu Tidak Bisa Serta-merta Ditetapkan

Cakrawala News – 18 Oktober 2026 | Polemik rekaman video call Ruben Onsu dengan seorang pria berinisial Y masih menjadi sorotan publik, namun penetapan status tersangka dalam perkara ini dinilai tidak bisa dilakukan secara gegabah. Praktisi hukum sekaligus politisi Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa tindakan merekam percakapan elektronik tanpa persetujuan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga penyidik perlu menelaah sejumlah unsur sebelum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

Pernyataan itu muncul di tengah laporan hukum yang dilayangkan presenter tersebut terhadap mantan istrinya, Sarwendah, serta dugaan penyebaran rekaman yang turut disorot. Menurut Ferdinand, proses hukum tidak bisa hanya bersandar pada fakta bahwa sebuah rekaman dibuat tanpa izin.

“Tidak semata-mata merekam tanpa izin itu pidana, tidak seperti itu hukum bekerja,” jelas Ferdinand kepada awak media, dikutip Minggu (18/10/2026).

Ia menjelaskan, tindakan merekam percakapan juga perlu dilihat dari konteks dan tujuan pelakunya. Apabila seseorang merasa terancam dalam sebuah percakapan, rekaman tersebut bisa saja dibuat sebagai bentuk perlindungan diri atau untuk dijadikan bukti di kemudian hari.

“Kalau korbannya merasa terancam dengan percakapan itu yang bisa saja direkam sebagai bukti untuk melindungi dirinya kelak,” ungkapnya.

Kronologi Konflik yang Menyeret Nama Ruben dan Sarwendah

Konflik Ruben dan Sarwendah terkait hak asuh anak sebelumnya diwarnai aksi saling sindir di media sosial. Sarwendah kemudian mengunggah sejumlah rekaman video call yang memperlihatkan percakapan Ruben dengan pria berinisial Y. Unggahan tersebut memicu beragam reaksi publik dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kehidupan pribadi Ruben.

Merasa persoalan tersebut telah melebar dan menyangkut harga dirinya serta ketiga anaknya, Ruben mengambil langkah hukum. Pada 11 Oktober 2026, ia melaporkan persoalan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal ke Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai arah penyelidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam laporan tersebut. Publik pun menanti bagaimana penyidik menimbang unsur-unsur hukum di balik perekaman dan penyebaran rekaman itu.

Penyebaran Rekaman Ikut Disorot

Selain soal perekaman, Ferdinand menyoroti persoalan penyebaran rekaman yang dilakukan Sarwendah. Menurut dia, penyidik perlu menggali lebih jauh apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk mengenai hak seseorang atas informasi atau rekaman elektronik yang disebarkan.

Dengan kata lain, kata dia, perkara ini menuntut pembuktian yang cermat dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat satu sisi perbuatan. Konteks, tujuan, serta dampak dari tiap tindakan menjadi bagian yang mesti dipertimbangkan sebelum status hukum seseorang dinaikkan menjadi tersangka.

Pandangan senada mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan tersangka juga tergambar dari sejumlah perkara lain yang tengah menjadi perhatian publik. Di Muara Enim, misalnya, polisi menetapkan seorang petani berinisial Aminur sebagai tersangka usai mengakui membuka lahan dengan cara dibakar secara bertahap sejak Agustus 2026 untuk rencana penanaman kelapa sawit. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa barang bukti dan menggelar perkara.

Sementara di tingkat nasional, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi serta meminta keterangan sejumlah ahli. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa status tersangka umumnya lahir dari proses pemeriksaan dan pembuktian yang panjang, bukan sekadar dari satu peristiwa yang ramai diperbincangkan.

Yang Perlu Diperhatikan ke Depan

Bagi publik, perkara Ruben dan Sarwendah menjadi pengingat bahwa status tersangka bukan sekadar label yang mudah dilekatkan. Ia merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang harus memenuhi unsur pidana, didukung alat bukti, dan mempertimbangkan konteks perbuatan.

Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menelaah laporan dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal tersebut. Termasuk bagaimana penyidik menilai perekaman serta penyebaran rekaman video call yang telah menjadi konsumsi publik. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, status hukum para pihak dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *