Hukum  

Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal RI

Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal RI
Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal RI

Cakrawala News – 18 Oktober 2026 | Langkah tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran pasar modal, Kapolri Suyudi: Bareskrim akan turun tangan menyusul maraknya informasi dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal Indonesia. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan tim dari Bareskrim Polri akan diterjunkan untuk menelusuri setiap laporan yang masuk, dengan penanganan yang berpijak pada alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat mendampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perwakilan Danantara, dan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal, dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan,” kata Suyudi di hadapan wartawan.

Penegakan Hukum Berbasis Alat Bukti

Menurut Suyudi, pengumpulan bukti menjadi kunci sebelum pihaknya menentukan langkah hukum berikutnya. Selama perkara masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik akan bekerja mengumpulkan bahan keterangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolri menegaskan, Polri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Langkah tersebut, menurut dia, semata-mata ditujukan untuk memberikan kepastian hukum di dunia pasar modal sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat.

“Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tegas Suyudi.

Ia menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku, yakni berdasarkan informasi, pengaduan, serta alat bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

Sasaran Pemeriksaan: Sekuritas dan Perorangan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melengkapi penjelasan Kapolri. Menurut Dasco, pihak yang akan diawasi dalam penanganan perkara ini tidak hanya lembaga, tetapi juga individu. Hal itu merujuk pada pernyataan Suyudi yang menyebut adanya pihak yang terindikasi terlibat.

“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” kata Dasco dalam sesi yang sama.

Dasco menjelaskan, kunjungannya ke BEI merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pimpinan Dewan terhadap pasar saham Indonesia. DPR, kata dia, selama ini telah memantau sejumlah peristiwa dan kabar yang berkembang di bursa.

Ia pun meminta otoritas bursa terus melakukan pembenahan dan mengakomodasi masukan dari berbagai lembaga, termasuk lembaga pemeringkat internasional. Salah satu yang disorot adalah pengumuman dari MSCI yang dinilai perlu didengar dan diterima BEI sebagai bahan perbaikan.

“Kami mengawasi kejadian-kejadian yang selama ini ada di bursa dan dalam peristiwa-peristiwa yang kemudian kami monitor serta meminta kepada bursa untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan, dalam rangka juga mengakomodir pendapat-pendapat dari lembaga-lembaga rating internasional, termasuk dari MSCI,” ujar Dasco.

Namun, Dasco mencatat bahwa pengumuman MSCI tersebut terbit lebih dahulu dari perkiraan. Hal ini menjadi salah satu konteks yang melatari perhatian DPR terhadap kondisi pasar modal nasional.

Jejak Sanksi OJK pada Tiga Emiten

Isu dugaan pelanggaran di pasar modal bukan tanpa jejak. Di sesi terpisah, OJK mengungkapkan adanya tiga emiten yang dikenai sanksi denda akibat pelanggaran terkait manipulasi serta penjatahan saham. Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Temuan ini menjadi salah satu dasar mengapa penegakan hukum di pasar modal mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Rangkaian peristiwa itu menjelaskan mengapa langkah Kapolri Suyudi mengerahkan Bareskrim mendapat sorotan. Pasar modal Indonesia sedang berada dalam fase pengawasan ketat, baik dari regulator, Dewan, maupun aparat penegak hukum. Kolaborasi antarinstitusi dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.

Bagi pelaku pasar dan investor, pernyataan Kapolri menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di sektor pasar modal akan dijalankan berdasarkan bukti, bukan sekadar isu. Kepastian hukum diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap bursa, terutama di tengah berbagai dinamika yang menyertai perhatian lembaga internasional terhadap pasar saham Indonesia.

Ke depan, publik akan menantikan bagaimana tim Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang masuk, termasuk apakah temuan penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan. Perkembangan penanganan perkara ini akan menjadi indikator penting bagi upaya memperkuat integritas pasar modal nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *