Cakrawala News – 26 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Klaten. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, penyidik KPK geledah kantor BPK Jateng, sita uang ratusan juta rupiah, serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan uang tunai itu ditemukan langsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan berlangsung di tiga lokasi di wilayah Semarang. Selain kantor BPK Jateng, penyidik menyisir dua rumah milik pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten, bahwa pada Kamis, penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Dari lokasi pertama, yakni Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang dianggap relevan dengan perkara.
Dugaan Suap untuk Menghapus Temuan Audit
Langkah KPK ini merupakan bagian dari penelusuran dugaan suap yang ditujukan untuk menghapus atau menurunkan hasil temuan audit BPK di Kabupaten Klaten. Kasus tersebut menyeret Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
“Berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati untuk men-droping atau untuk menghapus temuan audit BPK,” jelas Budi Prasetyo.
Hingga kini, KPK belum mengungkap nominal pasti uang yang disita maupun merinci secara terbuka identitas pemilik uang tersebut. Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara, memeriksa keterkaitan komunikasi antarpihak, serta menelusuri dugaan transaksi yang berhubungan dengan perkara korupsi di Klaten.
Perkara ini berkaitan dengan temuan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada pemeriksaan April 2026. Saat itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium yang disebut mencapai sekitar Rp5,18 miliar. Rinciannya terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan sekitar Rp4,16 miliar dan honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar. Temuan tersebut diduga menjadi objek upaya penghapusan melalui pemberian kepada pihak tertentu.
Perkara Lain di Semarang pada Hari yang Sama
Penggeledahan di Kantor BPK Jateng menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan rangkaian penyidikan lain yang juga berlangsung di Semarang. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPR RI Ashraff Abu, yang juga suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW. Budi menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ashraff Abu, yang tercatat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024, sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU pada 22 Oktober 2026. Menurut Budi, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal.
Kasus Pekalongan sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah pengadaan. Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak tersebut, dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Penyitaan uang ratusan juta rupiah di kantor instansi pemeriksa negara menambah bobot perkara yang tengah dibangun KPK. Publik menantikan apakah penyidik akan mengungkap nominal pasti, pemilik uang, serta kaitan langsungnya dengan dugaan suap penghapusan temuan audit. Analisis dokumen dan perangkat elektronik yang disita disebut akan menjadi kunci untuk memetakan alur komunikasi dan transaksi antarpihak.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan status hukum baru bagi pihak-pihak yang terkait dengan penggeledahan di Semarang. Penyidikan masih berjalan, dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil analisis barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan penyidik.












