Hukum  

KPK Berpeluang Periksa Bobby Nasution, Penyidikan Kasus Jalan Sumut Melebar ke Pemprov

KPK Berpeluang Periksa Bobby Nasution, Penyidikan Kasus Jalan Sumut Melebar ke Pemprov
KPK Berpeluang Periksa Bobby Nasution, Penyidikan Kasus Jalan Sumut Melebar ke Pemprov

Cakrawala News – 25 Oktober 2026 | KPK berpeluang periksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan, perluas penyidikan ke Pemprov Sumut setelah nama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di wilayah itu. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik tidak menutup kemungkinan mendalami keterkaitan kepala daerah tersebut seiring pengembangan perkara yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Menurut Taufik, setiap fakta yang muncul pada proses penyidikan maupun di persidangan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus.

“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” kata Achmad Taufik Husein.

Ketika ditanya soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Bobby, Taufik tidak memberi jawaban pasti. Ia hanya menyebut hal tersebut akan didalami dalam penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Fokus pada Klaster BBPJN Sumut

Saat ini penyidikan masih terpusat pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena itu, penyidik menelusuri apakah perkara dapat melebar ke lingkungan pemerintah daerah yang menggunakan sumber anggaran berbeda.

“Apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah, karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat, itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini masih berjalan,” jelas Taufik.

Penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri keterlibatan pihak di tingkat pusat, termasuk sejumlah direktur jenderal terkait di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Hal itu disampaikan Taufik sebagai bagian dari arah pengembangan perkara yang masih berjalan.

Pergeseran Anggaran Enam Kali

Sorotan terhadap perkara ini menguat setelah persidangan mengungkap adanya pergeseran anggaran proyek hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Perkara yang disidangkan mencakup proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, termasuk ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru.

Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, disebut pernah mengaku melaporkan rencana pembangunan ruas jalan tersebut kepada gubernur dan mengaitkannya dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Fakta itu menjadi bagian yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri proses penganggaran, pengambilan keputusan, serta kemungkinan hubungan antara kebijakan pembangunan dan dugaan praktik suap.

Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan aliran dana suap ke pejabat Kementerian Pekerjaan Umum di tingkat pusat. Penelusuran ini menjadi penting untuk memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek.

Desakan Sprindik Baru

Di sisi lain, Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Desakan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Ngopi Bareng Tanpa Gula” dengan tema “Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara – Kasus Jalan dan DJKA” di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu (24/10/2026).

Ketua GMPET-SU Rahmad Ritonga menyatakan penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mendorong pengusutan yang profesional dan menyeluruh terhadap dua perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut,” kata Rahmad.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses dan dijatuhi hukuman. Ia menegaskan KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti yang tersedia.

Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik, aktivis 1998 sekaligus jurnalis Tempo Sahat Simatupang, dan advokat Andreas Bresman Sinambela.

Perintah Majelis Hakim

Dalam forum itu, Sahat Simatupang menyoroti proses persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Ia mengaku mengikuti langsung persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan mendengar majelis hakim meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara sebagai saksi.

“Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” ungkap Sahat.

Ia menyatakan, berdasarkan catatan liputannya, majelis hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah tersebut hingga persidangan berakhir.

Hingga kini, status hukum Bobby Nasution dalam perkara ini belum dijelaskan secara resmi oleh KPK. Lembaga antirasuah itu baru menyatakan akan mendalami fakta persidangan, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan ke lingkungan Pemprov Sumut dan pihak di tingkat pusat.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara belum berhenti pada para pihak yang telah diproses hukum. Arah penyidikan KPK selanjutnya, terutama apakah akan ada pemeriksaan terhadap kepala daerah dan penerbitan sprindik baru, akan menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran infrastruktur di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *