Hukum  

Yusril Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah Dugaan Makar, Motif Listyo Sigit Didalami

Yusril Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah Dugaan Makar, Motif Listyo Sigit Didalami
Yusril Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah Dugaan Makar, Motif Listyo Sigit Didalami

Cakrawala News – 05 November 2026 | Penyadapan Prabowo Mengarah Dugaan Makar,Motif Listyo Sigit Didalami,Yusril: Keinginan Melumpuhkan menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Menurut Yusril, penyidik tengah mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan.

Yusril menegaskan bahwa indikasi tersebut masih berupa kesimpulan sementara dan belum menjadi kesimpulan final penyidik. Ia menyebut tanda-tanda ke arah makar baru dapat ditarik dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang terus dilakukan.

Pasal Makar Belum Diterapkan

Menurut Yusril, pada tahap awal penyidik menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Dasar hukum yang digunakan saat itu merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penggunaan pasal penyadapan dan intersepsi itu, kata Yusril, bukan berarti kemungkinan tindak pidana lain, termasuk makar, dikesampingkan. Seiring pengembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan.

Yusril merujuk Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional yang mengatur makar. Pasal 191 mengatur perbuatan dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Yusril.

Istana Nilai Penyadapan Membahayakan Negara

Pada hari yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana memandang tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto masuk kategori makar. Menurut Prasetyo, penyadapan itu dianggap membahayakan kepentingan negara dan keselamatan Presiden.

Pandangan Istana tersebut melengkapi pernyataan Yusril yang menyebut motif penyadapan masih didalami penyidik. Kedua pernyataan itu menempatkan kasus ini sebagai perkara yang mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disebut juga sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam sejumlah pemberitaan, ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Status tersangka yang disematkan kepada mereka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, dan penyidik terus mendalami perkara.

Motif dan Tujuan Jadi Fokus Pendalaman

Yusril menjelaskan bahwa penyidik kini memusatkan perhatian pada upaya mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Pendalaman itu menjadi kunci untuk menentukan apakah perkara dapat dikembangkan ke dugaan tindak pidana makar.

Ia juga membedakan antara penetapan tersangka dalam perkara penyadapan dan kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan makar. Hingga penetapan tersangka, pasal yang digunakan masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan UU ITE.

Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto masih terbuka pada kemungkinan perkembangan hukum baru. Publik menantikan hasil pendalaman penyidik mengenai apakah unsur-unsur makar benar-benar terpenuhi atau perkara berhenti pada dugaan pelanggaran penyadapan dan intersepsi elektronik.

Yang perlu dicermati berikutnya adalah bagaimana penyidik merangkai alat bukti untuk membuktikan motif di balik penyadapan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *