Cakrawala News – 11 September 2026 | Hari ini eks Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus TPPU, seiring penyidik memastikan telah mengantongi cukup bukti dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berkembang sejak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan tim penyidik menemukan indikasi pemerasan dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang.
Menurut Anang, Tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang. Ia menyebut sebagian barang bukti yang disita berasal dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan Pemerasan dan Keterkaitan Sejumlah Nama
Dalam keterangannya kepada wartawan, Anang mengungkapkan bahwa unsur pemerasan itu diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian. Menurutnya, dugaan tersebut muncul dalam penanganan perkara Jiwasraya.
“Sudah didalami dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan disitu salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” jelas Anang.
Kejagung juga menyatakan telah menemukan barang bukti mengenai tindak pidana asal berupa uang pemerasan yang diduga dilakukan Febrie. Selain itu, penyidik menyebut penanganan kasus tersebut hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Anang.
Sebelumnya, hakim praperadilan menyebutkan bahwa pengusaha properti Tan Kian diduga memberikan uang sebesar Rp 40 miliar kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sementara itu, Kejagung diketahui menyita uang Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie.
Bantahan atas Berita Acara yang Beredar
Anang juga menanggapi beredarnya berita acara di media sosial yang menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat di lingkup Kejagung. Ia memastikan dokumen yang beredar tersebut bukanlah berita acara yang dibuat oleh Tim 9 Kejagung.
“Kami pastikan berita acara yang beredar media sosial itu bukan berita acara Tim 9, dan beberapa pemberi itu tidak benar,” tuturnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan Kejagung di tengah derasnya informasi yang beredar di ruang publik terkait perkara yang melibatkan mantan pejabat utamanya tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing miliaran rupiah di rumahnya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Jakarta Timur. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU tersebut berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung. Ada tiga kasus yang menjerat Febrie, yakni dugaan korupsi PT Asabri, korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Pemeriksaan dan Perkembangan Penyidikan
Dalam perkembangan terakhir, Tim 9 Kejagung memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Ia sebelumnya juga menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dan dicecar 22 pertanyaan terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Febrie menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Kejagung juga terus mendalami dugaan pencucian uang oleh Febrie, termasuk memeriksa dua saksi dari unsur ahli dan perbankan. Penyidikan berlanjut untuk mengungkap bukti-bukti lain yang dinilai masih diperlukan.
Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika, menyatakan uang dan emas yang ditemukan di rumah Sentul bukan milik Febrie. Ia menyebut rumah tersebut dipinjam kliennya untuk yayasan. Pernyataan itu menjadi bagian dari bantahan pihak terkait atas temuan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Publik menantikan kelanjutan penyidikan, terutama terkait dugaan pemerasan yang disebut penyidik sudah memiliki cukup bukti, serta kepastian kapan perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kejagung memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan mengumumkan perkembangan berikutnya secara terbuka. Sementara itu, status hukum Febrie tetap sebagai tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






