Palestina dan Turki Sambut Sanksi 12 Negara ke Permukiman Israel, Inggris Perluas Cakupan ke Golan dan Yerusalem Timur

Palestina dan Turki Sambut Sanksi 12 Negara ke Permukiman Israel, Inggris Perluas Cakupan ke Golan dan Yerusalem Timur
Palestina dan Turki Sambut Sanksi 12 Negara ke Permukiman Israel, Inggris Perluas Cakupan ke Golan dan Yerusalem Timur

Cakrawala News – 12 September 2026 | Palestina dan Turki sambut sanksi 12 negara ke permukiman Israel [titlebase] setelah pemerintah Inggris memperluas cakupan kebijakan sanksinya terhadap permukiman ilegal Israel, tidak hanya di Tepi Barat yang diduduki, tetapi juga mencakup permukiman di Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan, wilayah Suriah yang diduduki Israel sejak perang 1967. Dukungan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri sejumlah negara yang menilai langkah London sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menteri Luar Negeri sejumlah negara, termasuk Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, menyambut keputusan pemerintah Inggris untuk melarang impor barang dari permukiman Israel yang dianggap ilegal di wilayah Palestina. Selain melarang impor, Inggris juga memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan permukiman tersebut.

Kedelapan negara berharap langkah itu dapat mendorong masyarakat internasional mengambil tindakan serupa sesuai dengan hukum internasional, sekaligus meminta pertanggungjawaban organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.

Sanksi Inggris Merambah Golan dan Yerusalem Timur

Pemerintah Inggris memperluas cakupan kebijakan sanksinya terhadap permukiman ilegal Israel. Tak hanya menyasar permukiman di Tepi Barat yang diduduki, langkah London juga akan mencakup permukiman Israel di Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.

Sumber pemerintah Inggris mengonfirmasi kepada media yang berbasis di Inggris, Middle East Eye, bahwa langkah-langkah baru tersebut akan diterapkan terhadap permukiman Israel di tiga wilayah yang diduduki sejak perang 1967. Konfirmasi itu muncul setelah pengumuman awal pemerintah Inggris pada Selasa tidak secara khusus menjelaskan apakah Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Inggris juga mengonfirmasi kepada sejumlah wartawan bahwa larangan perdagangan dengan permukiman Israel akan mencakup Yerusalem Timur yang diduduki dan Dataran Tinggi Golan. Sikap itu sejalan dengan posisi resmi London yang tidak mengakui aneksasi Israel atas kedua wilayah tersebut.

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan dalam perang 1967. Pemerintah Inggris menyatakan seluruh wilayah yang direbut Israel pada perang tersebut tetap berstatus wilayah pendudukan dan menilai pembangunan permukiman sipil Israel di sana ilegal berdasarkan hukum internasional.

Khusus Dataran Tinggi Golan, Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 497 menolak keputusan Israel memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di wilayah Suriah tersebut. Resolusi itu menyatakan tindakan Israel tidak memiliki dampak hukum internasional dan meminta Tel Aviv membatalkannya. Yerusalem Timur juga dipandang PBB sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki. Israel menganeksasi Yerusalem Timur, tetapi langkah tersebut tidak diakui Inggris maupun sebagian besar komunitas internasional.

Larangan Impor dan Sanksi bagi Perusahaan Pendukung Permukiman

Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengumumkan larangan impor barang yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat serta pembatasan terhadap perusahaan yang menyediakan sejumlah layanan untuk aktivitas permukiman. Pembatasan tersebut antara lain diarahkan terhadap layanan pembiayaan, konstruksi, infrastruktur, properti, dan periklanan yang mendukung permukiman.

Pemerintah Inggris juga membuka jalan bagi sanksi terhadap perusahaan maupun individu yang membantu perluasan proyek-proyek permukiman. London secara terpisah menjatuhkan sanksi tambahan terhadap sejumlah pemukim ekstremis Israel yang dituduh terlibat, mendukung, atau menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.

Miliband menegaskan Inggris tidak bisa lagi hanya mengecam perluasan permukiman tanpa mengambil tindakan nyata. Menurutnya, negaranya tidak dapat terus berdiam diri melihat penderitaan warga Palestina, baik di Jalur Gaza maupun Tepi Barat. Ia menyatakan Inggris menolak menjadi penonton atas penderitaan lebih lanjut dan kehancuran solusi dua negara.

Perdana Menteri Inggris Andy Burnham membela sanksi pemerintah terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Ia menyatakan risiko runtuhnya solusi dua negara seharusnya menjadi perhatian semua pihak.

Dukungan 11 Negara dan Pernyataan Bersama Solusi Dua Negara

Kebijakan pembatasan perdagangan tersebut mendapat dukungan dari 11 negara lainnya, yakni Spanyol, Norwegia, Irlandia, Prancis, Denmark, Kanada, Islandia, Finlandia, Portugal, Swedia, dan Polandia. Para menteri juga menyambut Pernyataan Bersama tentang solusi dua negara yang dikeluarkan oleh menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

Dalam pernyataan tersebut, negara-negara itu menegaskan niat untuk memberlakukan kebijakan nasional dan/atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Mereka juga menyatakan akan secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun tindakan lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.

Para menteri mendorong masyarakat internasional untuk menindaklanjuti langkah-langkah ini dan mengambil tindakan nyata guna mengakhiri kegiatan yang mendukung atau melanggengkan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Mereka menilai langkah-langkah yang telah diumumkan tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016. Mereka juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024.

Pendapat tersebut mencakup kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui sebagai sesuatu yang sah keadaan yang timbul dari pendudukan Israel yang dinilai melanggar hukum, serta tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan keadaan yang tercipta akibat pendudukan tersebut. Dalam konteks itu, para menteri kembali menyerukan agar Israel membatalkan seluruh langkah yang diambil terkait aktivitas permukiman maupun tindakan lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.

Produk Permukiman dan Konteks Perdagangan

Barang yang dihasilkan dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat umumnya berasal dari sektor pertanian, sumber daya alam, hingga manufaktur ringan. Namun, tidak terdapat data publik yang benar-benar akurat di Israel mengenai nilai maupun volume ekspor yang secara khusus berasal dari permukiman tersebut. Produk-produk itu pada umumnya dicatat sebagai bagian dari perdagangan luar negeri Israel sehingga asal barang sulit ditelusuri secara terpisah.

Meski demikian, sejumlah laporan dan sumber informasi memberikan gambaran mengenai produk yang berasal dari kawasan permukiman Israel di Tepi Barat, mulai dari kurma hingga wine. Langkah ini muncul ketika pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terus mendorong perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Dengan perluasan cakupan sanksi ke Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan, tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel diprediksi semakin meningkat di tingkat internasional. Palestina dan Turki sambut sanksi 12 negara ke permukiman Israel [titlebase] sebagai bagian dari upaya kolektif mendorong pertanggungjawaban sesuai hukum internasional.

Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah apakah negara-negara lain akan mengikuti langkah serupa dan bagaimana implementasi pembatasan perdagangan serta layanan tersebut di lapangan. Seruan agar Israel membatalkan langkah yang mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki masih menjadi poin utama dalam pernyataan bersama sejumlah negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *