Cakrawala News – 09 September 2026 | JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan sejumlah kendala dalam upaya mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Salah satu persoalan yang paling menonjol adalah sekitar 30 persen aset rampasan yang dilelang tidak mendapatkan penawar.
Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Menurut Patris, tingginya nilai limit menjadi salah satu penyebab utama aset-aset tersebut sulit terjual.
“Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” ungkap Patris.
Ia menjelaskan, calon pembeli umumnya mengikuti lelang aset rampasan dengan harapan mendapatkan barang di bawah harga pasar. Namun, dalam praktiknya, sebagian aset masih dinilai setara dengan harga pasar pada umumnya.
Persoalan tidak berhenti pada tahap pelelangan. BPA juga harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset yang belum laku terjual. Patris menyebut, aturan Kementerian Keuangan mengharuskan penilaian ulang barang baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian.
“Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” jelasnya.
Selain persoalan lelang, BPA juga menghadapi kendala dalam penetapan status barang temuan. Patris mengungkapkan, masih ada perbedaan persepsi antara pihaknya dengan pengadilan mengenai penetapan status tersebut. Hal ini berdampak pada proses eksekusi aset.
“Kendala yang dihadapi oleh Badan Pemulihan Aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali,” kata Patris.
Kendala lain yang diungkapkan Patris adalah terkait lelang kendaraan bermotor hasil sita eksekusi. BPA mengalami kesulitan dalam penerbitan surat baru kendaraan setelah barang terjual. Kepolisian mensyaratkan putusan pengadilan untuk menerbitkan surat kendaraan baru, sementara putusan pengadilan dalam sejumlah perkara hanya mengatur kewajiban terpidana membayar uang pengganti secara umum.
Meski menghadapi berbagai kendala, BPA mencatat capaian positif dalam pemulihan aset. Sejak lembaga ini dibentuk tiga tahun lalu, BPA telah berhasil menyelesaikan 21.737 aset melalui berbagai mekanisme, seperti lelang dan penyetoran ke kas negara, pemusnahan, serta penyerahan aset kepada pihak yang berhak.
“Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset 3 tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk, telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak—seperti dalam kasus investasi bodong—sebanyak 21.737 aset,” ujar Patris.
Secara rinci, setoran hasil pemulihan aset ke kas negara mencapai Rp 1,439 triliun pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 19,654 triliun pada 2025. Hingga Selasa (8/9/2026), BPA telah menyetor Rp 4,947 triliun ke kas negara. Total setoran ke kas negara mencapai Rp 26,041 triliun.
“Dengan jumlah rupiah, untuk yang disetor ke kas negara saja, sebesar Rp 26.041.025.704.989,” paparnya.
Di sisi lain, upaya pemulihan aset juga dilakukan di tingkat daerah. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru-baru ini memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam mengamankan dan memulihkan aset daerah senilai sekitar Rp 124,06 miliar di Kelurahan Jeruk, Surabaya. Aset seluas sekitar 96.000 meter persegi tersebut digunakan untuk fasilitas publik seperti Taman Hutan Rakyat, Puskesmas, dan Waduk Jeruk Surabaya.
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF menegaskan bahwa pemulihan aset tidak hanya bernilai dari nominal tanah, tetapi juga dari manfaat langsung dan tidak langsung bagi masyarakat. “Pemulihan aset tidak hanya sebatas nilai tanah, tetapi jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional dinilai penting untuk memastikan legalitas serta kepastian kepemilikan aset pemerintah. BPA diharapkan dapat terus meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara, meskipun masih terdapat sejumlah kendala yang perlu diselesaikan bersama.












