Cakrawala News – 07 November 2026 | Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan sanksi kepada puluhan emiten yang belum memenuhi kewajibannya. Dalam pengumuman terbaru, BEI suspensi 62 saham telat laporan keuangan, ada RAFI hingga Sritex di dalamnya, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik dan/atau belum membayar denda keterlambatan. Suspensi terhadap seluruh saham tersebut telah berlaku sejak Sesi I perdagangan pada 30 Oktober 2026 dan masih berlanjut hingga kini.
Keputusan itu merujuk pada pengumuman BEI bernomor Peng-S-00034/BEI.PLP/10-2026. Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 29 Oktober 2026, terdapat 62 perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan yang belum menyerahkan dokumen keuangan berkala maupun melunasi sanksi denda administratif yang ditagihkan.
“Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 29 Oktober 2026, terdapat 62 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut,” demikian bunyi pengumuman BEI, dikutip Kamis (5/11/2026).
Sejumlah nama besar masuk dalam daftar tersebut. Selain PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, terdapat PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), hingga PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI). Nama RAFI juga tercatat dalam kelompok emiten yang terkena sanksi. Dengan begitu, BEI suspensi 62 saham telat laporan keuangan, ada RAFI hingga Sritex menjadi sorotan pelaku pasar karena melibatkan emiten-emiten yang selama ini cukup dikenal.
Dua Kelompok Suspensi
BEI membagi sanksi penghentian sementara perdagangan ini ke dalam dua kelompok. Sebanyak 50 emiten disuspensi di seluruh pasar, sementara 12 emiten lainnya hanya dihentikan perdagangannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Berikut rincian daftar emiten yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai:
- ALTO
- ARKA
- BEBS
- BHAT
- CPRI
- INDX
- JMAS
- MREI
- PMMP
- RAFI
- SWAT
- TAYS
Adapun emiten yang disuspensi di seluruh pasar meliputi ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COAL, COWL, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HITS, HKMU, HOME, HOTL, INCF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LCKM, LMAS, MABA, MAGP, MTRA, NUSA, PLAS, POOL, PTDU, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SRIL, SUGI, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, UNIT, dan ZBRA.
Dasar Sanksi dan Kronologi
Sebelum menjatuhkan suspensi, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan maupun yang belum membayar denda keterlambatan sesuai batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Adapun dasar penghentian sementara perdagangan tercantum dalam ketentuan II.6.4 pada peraturan yang sama. Aturan itu menyebutkan bahwa Bursa berwenang menghentikan sementara perdagangan efek apabila, mulai hari kalender ke-91 sejak lewatnya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan; dan/atau telah menyampaikan laporan keuangan tetapi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3.
Dengan demikian, suspensi tidak serta-merta dijatuhkan. Ada tahapan peringatan dan denda administratif yang lebih dulu diberikan sebelum bursa mengambil langkah penghentian perdagangan. Bagi emiten yang telah menyerahkan laporan namun belum melunasi denda, ketentuan yang sama tetap berlaku.
Dampak bagi Investor
Selama masa suspensi berlangsung, seluruh saham dari 62 emiten tersebut tidak dapat diperjualbelikan di Bursa sesuai cakupan pasar yang dikenakan sanksi. Investor pun tidak memiliki akses untuk bertransaksi atas efek-efek tersebut sampai kewajiban yang menjadi dasar penghentian sementara dipenuhi.
Perdagangan baru dapat kembali dibuka setelah perusahaan menyampaikan laporan keuangan yang diwajibkan dan/atau melunasi denda keterlambatan. BEI mengimbau pelaku pasar dan investor untuk mencermati setiap perkembangan informasi resmi dari Bursa maupun keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen masing-masing emiten.
Kasus BEI suspensi 62 saham telat laporan keuangan, ada RAFI hingga Sritex ini juga menjadi pengingat bagi emiten lain mengenai pentingnya disiplin pelaporan. Keterlambatan penyampaian laporan keuangan tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga pada kepercayaan investor terhadap transparansi perusahaan tercatat.
Ke depan, perhatian pelaku pasar akan tertuju pada langkah 62 emiten tersebut dalam memenuhi kewajibannya. Pembukaan kembali perdagangan saham-saham itu akan sangat bergantung pada kecepatan perusahaan menyelesaikan laporan keuangan dan melunasi denda yang ditetapkan bursa.












