Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,46 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp54,6 Juta

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,46 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp54,6 Juta
Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,46 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp54,6 Juta

Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | Biaya haji 2027 resmi ditetapkan setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari total tersebut, jemaah menanggung Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sementara sisanya sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen ditutup menggunakan Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan hasil rapat Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). “Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Dasco.

Rincian Komponen BPIH 2027

Berdasarkan hasil pembahasan Panja, komponen terbesar dalam BPIH 2027 berasal dari kebutuhan operasional di Arab Saudi yang mencapai Rp54.317.360 per jemaah. Biaya penerbangan menempati posisi kedua dengan nilai Rp38.505.046 per jemaah, sedangkan kebutuhan di dalam negeri sebesar Rp5.643.945 per jemaah.

Komponen biaya di dalam negeri mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH. Adapun komponen di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna, yang dilengkapi alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp54.648.825 terdiri dari beberapa komponen. Rinciannya yakni setoran awal jemaah Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, serta setoran pelunasan Rp23.048.825.

Subsidi Pemerintah di Komponen Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto memberikan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp3 juta per jemaah. Kebijakan itu disampaikan Dasco dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH.

Dasco menjelaskan, komponen BPIH untuk dalam negeri jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945. Dengan subsidi pemerintah Rp3 juta, komponen yang harus ditanggung masing-masing jemaah turun menjadi Rp2.643.945. “Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk dalam negeri jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28, akan ditanggung disubsidi pemerintah sebesar Rp3 juta,” kata Dasco.

Berdasarkan keterangan pemerintah, formula subsidi tersebut mampu menurunkan beban jemaah sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun lalu. Dengan setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi rata-rata Rp23.048.825.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, penetapan struktur pembiayaan itu telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji. Kalkulasi tersebut juga mempertimbangkan penyesuaian asumsi kurs, yakni USD 1 setara Rp17.500 dan SAR 1 setara Rp4.666,67.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jamaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10).

Irfan juga menyatakan pemerintah berkomitmen mengawal efisiensi di setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi. Menurutnya, setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun Nilai Manfaat, harus dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah.

Nilai Manfaat dan Kesiapan BPKH

Untuk penyelenggaraan haji 2027, total Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai Rp8,83 triliun. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya siap menyalurkan dana tersebut sesuai kesepakatan DPR dan pemerintah.

“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” kata Fadlul.

Di balik angka tersebut, besarnya penggunaan Nilai Manfaat menjadi bagian penting dalam melihat keberlanjutan pembiayaan haji. Jemaah tidak menanggung seluruh biaya riil perjalanan haji karena sebagian masih ditopang hasil pengelolaan dana haji.

Perlu dicatat, terdapat perbedaan penyajian angka antara beberapa pemberitaan. Sebagian menyebut pelunasan jemaah Rp23.048.825, sementara sumber lain menyebut Rp23.248.825. Perbedaan ini muncul dari cara penghitungan komponen subsidi dan bantuan saldo Nilai Manfaat dalam struktur Bipih.

Bagi calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2027, besaran pelunasan tersebut menjadi acuan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dengan struktur pembiayaan ini, pemerintah berharap kualitas layanan haji tetap terjaga sekaligus menjaga keberlangsungan pengelolaan dana haji untuk tahun-tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *