Cakrawala News – 31 Oktober 2026 | Bagaimana karhutla turut menyulut ketegangan hubungan Indonesia-Singapura? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong memanggil perwakilan 10 perusahaan di gedung The Treasury, Rabu (28/10), terkait kebakaran hutan dan lahan yang asapnya menyeberang ke wilayah Singapura. Langkah itu menjadi puncak dari rangkaian ketegangan yang sebenarnya sudah menumpuk sejak pertengahan Oktober, ketika kualitas udara Singapura memburuk dan isu karhutla berpindah dari perdebatan diplomatik ke jalur hukum.
Ketegangan ini tidak berdiri sendiri. Selain karhutla, hubungan kedua negara turut diwarnai polemik pengurangan pasokan gas bumi yang memicu respons Singapura soal komitmen kontrak. Kombinasi dua isu itu menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi yang harus menjaga dua kepentingan sekaligus: pemenuhan kebutuhan domestik dan keberlanjutan hubungan dengan negara mitra.
Asap yang Menembus Batas Negara
Karhutla di Indonesia pada 2026 disebut sebagai yang paling intens dalam 11 tahun terakhir, diperparah kemarau lebih kering akibat pola El Niño. Dampaknya tidak berhenti di batas negara. Kualitas udara Singapura memburuk, dan pada Rabu (14/10) konsentrasi PM2.5 di wilayah barat Singapura mencapai 288 mikrogram per meter kubik. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menempatkan angka itu dalam kategori sangat tinggi dan tertinggi sejak 2015.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar bencana lingkungan. Asap karhutla telah berkembang menjadi tekanan diplomatik sekaligus risiko bisnis, terutama bagi sektor perkebunan, kehutanan, pulp dan kertas, serta sawit. Perusahaan yang operasinya terkait titik api menghadapi risiko penyelidikan, gugatan, dan kerusakan reputasi di pasar global.
Ketegangan menanjak setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia Syahganda Nainggolan menyebut Indonesia juga memasok oksigen ke negara tetangga, bukan hanya mengirim asap. Menteri Senior Singapura K Shanmugam menilai pernyataan itu tidak tepat, menegaskan kabut asap dapat dicegah, dan menuntut tanggung jawab yang jelas. Singapura kemudian menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab dan menjajaki penindakan lintas batas berdasarkan Undang-undang Kabut Asap Lintas Batas.
Diplomasi dan Kerja Sama Penegakan Hukum
Di tengah tekanan itu, pemerintah Indonesia memilih merespons melalui jalur diplomasi. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta, Selasa (27/10). Dalam pertemuan bilateral tersebut, Arrmanatha menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan prioritas nasional.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan peningkatan intensitas penanganan, penguatan koordinasi, optimalisasi respons nasional, serta pemanfaatan seluruh sumber daya yang tersedia. Upaya pemadaman dilakukan melalui pengerahan personel darat, armada udara, water bombing, penggunaan es kering, hingga modifikasi cuaca.
Menurut keterangan Arrmanatha, Indonesia telah mengerahkan total 71 ribu personel di darat serta lebih dari 50 unit armada udara untuk memadamkan karhutla di sejumlah provinsi prioritas. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 25 Oktober 2026 mencatat luas lahan yang masih dalam penanganan mencapai 3.392 hektare di Kalimantan dan sekitar 990 hektare di Sumatera. Pemutakhiran per 26 Oktober 2026 juga mencatat pemerintah menyiagakan 57.050 personel satuan tugas penyiraman darat di enam provinsi, didukung 61 unit armada udara yang terdiri atas 24 unit pesawat patroli, CASA, dan operasi modifikasi cuaca serta 37 unit helikopter water bombing.
Dalam pertemuan itu, kedua negara sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk memperkuat pertukaran informasi dan menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan. “Tidak ada perbatasan yang boleh melindungi mereka yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan kita,” tegas Arrmanatha. Indonesia juga mengapresiasi tawaran bantuan dari sejumlah mitra asing, termasuk Singapura, meski penggunaannya akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Batas Yurisdiksi dan Prinsip Saling Melengkapi
Langkah Singapura memanggil 10 perusahaan memicu pertanyaan soal konsekuensi hukum dan batas yurisdiksi. Peneliti hubungan internasional Farhan Julianto menilai penanganan dampak lingkungan lintas batas ini mencerminkan prinsip komplementaritas atau saling melengkapi. Menurutnya, pembentukan gugus tugas serta kerja sama penegakan hukum dan bantuan penanganan karhutla justru dapat memperkuat penindakan di lapangan secara komprehensif.
“Dalam hukum, kami mengenal istilah complementarity atau saling melengkapi. Jadi, dengan kedua negara bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum, itu justru lebih baik,” ujar Farhan kepada Katadata.co.id, Jumat (30/10).
Farhan menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang kuat untuk kerja sama lintas batas, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) serta ratifikasi Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters tingkat ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008. Menurutnya, mekanisme serupa di kawasan ASEAN dapat diaktifkan kembali untuk menangani isu karhutla.
Ia juga menilai langkah Singapura tidak melanggar yurisdiksi Indonesia. Pemerintah Singapura, kata dia, memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melindungi wilayahnya dari dampak buruk karhutla yang berasal dari luar negeri. “Jadi Singapura itu punya yurisdiksi preskriptif. Dalam artian, mereka bisa membuat aturan bahwa karhutla terjadi di Indonesia, tapi jika berdampak di Singapura tentu bisa dihukum oleh Pemerintah Singapura,” kata Farhan.
Polemik Gas dan Seruan untuk Tenang
Ketegangan kian kompleks karena bersinggungan dengan isu energi. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan akan mengevaluasi ekspor gas secara selektif, terutama kepada negara yang dinilai tidak menghormati Indonesia. “Saya akan melakukan evaluasi. Saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan untuk tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia,” kata Bahlil.
Ia mengaitkan kebijakan ekspor energi dengan penghormatan terhadap kedaulatan dan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. “Kemerdekaan bukan hasil pemberian. Kemerdekaan kita adalah kemerdekaan yang diperjuangkan berabad-abad. Banyak yang dibunuh, banyak yang disuruh kerja paksa, banyak yang dilakukan pemerkosaan. Kemerdekaan Indonesia diraih dengan darah, keringat, air mata, serta nyawa. Saya tidak ingin ada negara lain yang kemerdekaannya diberikan mau mencoba menganggap seolah-olah mereka yang paling hebat daripada negara yang lain,” tegasnya.
Co-Founder Synergy Policies Dinna Prapto Raharja mengingatkan jajaran pemerintahan agar tetap tenang dalam merespons kritik dari negara lain. Menurutnya, pemerintah seharusnya berfokus pada penyelesaian akar persoalan, terutama pemadaman kebakaran dan perlindungan kesehatan masyarakat. “Kalau urusannya dengan negara lain, apa pun bentuknya, kritik dari negara lain itu kita harus tenang dulu dan jalannya adalah lewat diplomasi,” tegas Dinna, Rabu (28/10/2026).
Bagi Singapura, keandalan pasokan gas merupakan isu strategis karena struktur kelistrikannya sangat bergantung pada gas. Setiap gangguan, sekecil apa pun volumenya, mendorong pembeli mempercepat diversifikasi ke LNG dan mengurangi ketergantungan pada pipa Indonesia. Di pasar, tekanan sudah terlihat antara lain dari pelemahan saham AALI sebagai proksi CPO sebesar 2,34 persen ke level 9.400, di tengah rupiah yang berada di 18.120 per dolar AS.
Dengan demikian, bagaimana karhutla turut menyulut ketegangan hubungan Indonesia-Singapura? Persoalannya kini tidak lagi berhenti pada kabut asap, melainkan menyentuh penegakan hukum lintas batas, keandalan pasokan energi, dan reputasi perusahaan perkebunan di pasar global. Cara Singapura merespons pun bergeser dari protes diplomatik ke penegakan hukum, sementara Indonesia menempuh jalur diplomasi dan kerja sama penegakan hukum.
Ke depan, yang perlu dicermati adalah kelanjutan kerja sama satuan tugas bersama, hasil penelusuran 10 perusahaan yang dipanggil Singapura, serta apakah mekanisme bantuan hukum timbal balik di ASEAN benar-benar diaktifkan. Penyelesaian melalui diplomasi dan komunikasi terbuka menjadi kunci agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi hambatan bagi kerja sama ekonomi kedua negara.












