Cakrawala News – 14 Oktober 2026 | Isu rencana pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam mengakuisisi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beredar di media sosial. Pertanyaan “Bisakah Haji Isam mengakuisisi BCA? [titlebase]” pun mencuat, meski BCA telah membantah kabar tersebut. Menanggapi hal itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menegaskan informasi rencana aksi korporasi tertentu terhadap perseroan tidak benar. BCA meminta masyarakat mengacu pada sumber resmi dan media kredibel, serta menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bantahan itu menjadi titik awal untuk memahami sejauh mana rencana pengambilalihan bank besar seperti BCA mungkin dilakukan. Sebab, dalam regulasi perbankan, mengambil alih sebuah bank tidak cukup hanya dengan membeli saham di pasar. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pihak yang ingin menjadi pemegang saham pengendali.
Aturan OJK soal Pengambilalihan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum mengatur bahwa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendalian memerlukan persetujuan OJK. Artinya, proses ini bukan sekadar transaksi pasar modal biasa.
Pihak yang akan menjadi pemegang saham pengendali juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator, termasuk penilaian kemampuan dan kepatutan. Calon pemegang saham pengendali perlu dinilai kelayakannya sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya menunjukkan kemampuan finansial untuk membeli saham.
Selain itu, POJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum menetapkan batas maksimum kepemilikan saham berdasarkan kategori pemegang saham. Secara umum, batas kepemilikan ditetapkan sebesar 40 persen dari modal bank bagi badan hukum lembaga keuangan, 30 persen bagi badan hukum bukan lembaga keuangan, dan 20 persen bagi pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.
Ketentuan ini juga memperhitungkan keterkaitan antar-pemegang saham, termasuk hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan kerja sama untuk mengendalikan bank. Dengan demikian, rencana pengambilalihan bank perlu memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan saham, pengendalian, serta persetujuan regulator.
Batas kepemilikan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai batas mutlak untuk semua keadaan karena regulasi juga mengatur persyaratan dan pengecualian tertentu. Karena itu, kemungkinan pengambilalihan BCA oleh pihak tertentu tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya dana yang dimiliki atau jumlah saham yang dapat dibeli.
Jejak Langkah Haji Isam di Pasar Saham
Nama Haji Isam memang belakangan ramai diperbincangkan di pasar modal. Pengusaha asal Kalimantan itu melalui PT Jhonlin Barutama mengubah perjanjian pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Langkah tersebut membuat dirinya berpotensi menjadi pengendali salah satu emiten batu bara terbesar di Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, manajemen Bayan Resources menyebut perubahan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang disepakati Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama PT Jhonlin Barutama. Perubahan itu mencakup pembaruan jumlah saham biasa perseroan yang akan dialihkan kepada pembeli, dari semula 10.000.000.500 saham menjadi 10.084.088.370 saham biasa.
Transaksi saham BYAN di pasar negosiasi pun tercatat mencapai total nilai fantastis sebesar Rp26,43 triliun. Data Stockbit menunjukkan setidaknya ada tiga transaksi, yakni 166.666 lembar saham di harga Rp2.588 senilai Rp43,1 miliar, lalu 50 juta lot saham di harga Rp2.588 senilai Rp12,9 triliun, dan 50,67 juta lot saham di harga Rp2.588 senilai Rp13,1 triliun.
Sementara itu, Low Tuck Kwong juga melakukan penjualan saham sebesar 33,3 juta lembar saham di harga Rp11.025 pada 6 Oktober 2026. Dengan penjualan itu, ia meraup dana Rp367,5 miliar. Porsi kepemilikan sahamnya hanya berubah 0,10 persen dari 40,25 persen menjadi 40,15 persen.
Namun, transaksi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah seluruh kondisi pendahuluan yang dipersyaratkan terpenuhi. Jika transaksi rampung, PT Jhonlin Baratama akan menguasai 10.084.088.370 saham BYAN. Bayan Resources menyatakan perubahan perjanjian itu tidak akan memberikan dampak material negatif terhadap operasional maupun kondisi perusahaan, serta tidak memengaruhi aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
Posisi BCA di Pasar Saham
Di pasar saham, saham BCA dengan kode BBCA masuk dalam jajaran saham yang paling banyak dijual investor asing pada pekan perdagangan 5-9 Oktober 2026. Berdasarkan data PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), penjualan bersih investor asing atas BBCA mencapai Rp293,5 miliar. Angka itu berada di bawah GOTO sebesar Rp663,2 miliar, sementara saham Bank Mandiri (BMRI) menyusul dengan penjualan bersih Rp235,6 miliar.
Data tersebut menunjukkan dinamika pasar yang berlangsung, terlepas dari isu akuisisi yang beredar. Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Haji Isam maupun PT Jhonlin Group mengenai rencana terhadap BCA. BCA sendiri telah menegaskan bahwa informasi rencana aksi korporasi tertentu terhadap perseroan tidak benar.
Pertanyaan “Bisakah Haji Isam mengakuisisi BCA? [titlebase]” pada akhirnya tidak bisa dijawab hanya dengan melihat kemampuan finansial seorang pengusaha. Regulasi perbankan menempatkan OJK sebagai pintu utama yang menentukan apakah sebuah pengambilalihan dapat berjalan. Tanpa persetujuan regulator dan pemenuhan seluruh persyaratan, rencana semacam itu tidak dapat direalisasikan.
Selain aspek regulasi, faktor lain seperti struktur kepemilikan BCA saat ini, respons pemegang saham eksisting, dan kondisi pasar juga menjadi variabel penting. Publik perlu menunggu keterangan resmi dari otoritas dan pihak-pihak terkait sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa akuisisi bank besar di Indonesia memiliki koridor hukum yang ketat. Isu yang beredar di media sosial tidak serta-merta menjadi kenyataan, dan setiap langkah korporasi tetap harus melalui proses penilaian yang berlaku. Perkembangan selanjutnya layak dicermati, terutama bila ada pernyataan resmi dari OJK, BCA, maupun pihak Haji Isam.












