BPJS Kesehatan Tanggung 7 Alat Bantu Kesehatan, dari Kacamata hingga Kaki Palsu

BPJS Kesehatan Tanggung 7 Alat Bantu Kesehatan, dari Kacamata hingga Kaki Palsu
BPJS Kesehatan Tanggung 7 Alat Bantu Kesehatan, dari Kacamata hingga Kaki Palsu

Cakrawala News – 29 Oktober 2026 | BPJS Kesehatan menanggung biaya sejumlah alat bantu kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung meliputi kacamata, alat bantu dengar, tangan dan kaki palsu, gigi tiruan, korset tulang belakang, penyangga leher, serta kruk. Besaran subsidi dan masa pengajuan ulang berbeda untuk setiap jenis alat.

Informasi ini penting bagi peserta JKN yang membutuhkan alat bantu kesehatan, tetapi belum mengetahui hak dan prosedur klaimnya. Peserta perlu memenuhi persyaratan medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku untuk memperoleh manfaat tersebut. Ketentuan tersebut mencakup batas nilai subsidi serta jangka waktu pengajuan kembali.

Rincian Subsidi Tujuh Alat Bantu

Berikut rincian besaran subsidi dan ketentuan pengajuan untuk masing-masing alat bantu kesehatan.

  1. Kacamata. Subsidi pembelian kacamata diberikan berdasarkan kelas kepesertaan. Kelas 1 sebesar Rp330.000, kelas 2 Rp220.000, dan kelas 3 Rp165.000. Subsidi dapat dimanfaatkan paling cepat setiap dua tahun sekali. Peserta harus memiliki indikasi medis berupa gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis atau 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
  2. Alat bantu dengar. Peserta JKN dapat memperoleh subsidi maksimal Rp1.100.000 berdasarkan indikasi medis dari dokter. Pengajuan dapat dilakukan kembali paling cepat setiap lima tahun sekali. Ketentuan tersebut berlaku untuk penggunaan pada satu maupun dua telinga, termasuk telinga yang sama.
  3. Protesa alat gerak. BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa alat gerak berupa tangan dan kaki palsu dengan nilai subsidi maksimal Rp2.750.000. Pemberian bantuan harus didasarkan pada indikasi medis. Untuk alat gerak yang sama, peserta dapat mengajukan kembali subsidi paling cepat setiap lima tahun sekali.
  4. Protesa gigi atau gigi palsu. Bantuan biaya pembuatan gigi tiruan diberikan berdasarkan rekomendasi medis dokter. Subsidi maksimal Rp1.100.000 untuk penggantian gigi palsu penuh atau full protesa, sedangkan subsidi untuk setiap rahang maksimal Rp550.000. Pengajuan kembali dapat dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali untuk lokasi gigi yang sama.

Selain empat jenis di atas, BPJS Kesehatan juga menanggung korset tulang belakang, penyangga leher, dan kruk. Ketiga alat tersebut masuk dalam daftar tujuh alat bantu kesehatan yang biaya pengadaannya dapat ditanggung program JKN.

Peserta Diminta Pahami Aturan Sebelum Klaim

Karena besaran subsidi dan masa pengajuan ulang berbeda untuk setiap jenis alat, peserta perlu memahami aturan masing-masing sebelum mengajukan klaim. Pemahaman ini membantu peserta menyiapkan dokumen medis yang diperlukan dan menghindari penolakan akibat pengajuan yang belum memenuhi syarat.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya memperluas akses layanan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan pihaknya akan mengikuti petunjuk regulator terkait potensi kerja sama dengan Klinik Koperasi Merah Putih. “Namanya klinik tentu harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti para regulator,” kata Abdi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, bila regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, BPJS Kesehatan dapat segera bekerja sama, baik dengan klinik Merah Putih maupun fasilitas milik swasta lainnya. Klinik Koperasi Merah Putih merupakan amanat Peraturan Presiden No 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Klinik ini dirancang sebagai salah satu unit usaha koperasi, bersama gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, dan logistik, agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dan obat-obatan lebih dekat dari tempat tinggal.

Isu Penghapusan dan Keluhan Layanan

Di tengah pembahasan tersebut, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan ke Klinik Koperasi Desa Merah Putih sempat beredar di media sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar itu. “Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan resmi dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2025, jumlah peserta JKN mencapai 282,7 juta jiwa pada akhir 2025, atau setara 98,62 persen dari total penduduk Indonesia. Angka itu meningkat dari 278,1 juta peserta pada 2024. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa JKN merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dan menjadi salah satu prioritas nasional yang didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Namun, persoalan layanan masih muncul di daerah. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, mendorong Pemerintah Kota Medan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani banyaknya temuan rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan. “Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” ucap Iswanda kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Ia menilai sikap sejumlah rumah sakit tersebut bertolak belakang dengan program JKN Pemerintah Pusat maupun program Universal Health Coverage Pemko Medan. Menurutnya, satgas khusus dapat menyediakan nomor kontak pengaduan bagi pasien yang ditolak rawat inap dan menempatkan petugas pada sejumlah rumah sakit provider dengan tingkat kunjungan tinggi.

Bagi peserta PBI, status kepesertaan dapat dicek melalui ponsel menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada KTP. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos, sementara status kepesertaan JKN dan segmen peserta dapat dilihat melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi BPJS Kesehatan. Data penerima bantuan dapat berubah seiring proses verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi, sehingga pemeriksaan berkala diperlukan.

Dengan cakupan peserta yang hampir menyeluruh, pemahaman atas manfaat alat bantu kesehatan menjadi kian relevan. Peserta disarankan memastikan indikasi medis, menyiapkan dokumen pendukung, dan memperhatikan jangka waktu pengajuan ulang agar hak atas subsidi dapat digunakan secara optimal. Sementara itu, pengawasan terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan tetap menjadi perhatian, terutama terkait laporan penolakan pasien di sejumlah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *