Cakrawala News – 06 November 2026 | Masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui layanan skck online resmi Polri tanpa harus memulai proses dari kantor polisi. Melalui kanal tersebut, pemohon bisa melakukan registrasi, mengisi data diri, mengunggah dokumen, hingga memantau proses penerbitan dokumen secara daring.
Layanan skck online tersedia melalui Polri Super App maupun situs resmi SKCK Online. Meski demikian, pengajuan secara daring tidak selalu berarti seluruh proses selesai tanpa kehadiran pemohon, karena ketentuan pencetakan atau pengambilan dokumen dapat mengikuti layanan dan lokasi penerbitan yang dipilih.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar. Berdasarkan informasi layanan SKCK Online Polri, persyaratan dapat berbeda berdasarkan kategori pemohon, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta tingkat penerbitan SKCK.
Secara umum, syarat pembuatan SKCK bagi WNI meliputi dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku, atau KK dan surat keterangan dari kelurahan bagi yang belum memiliki KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.
- Pas foto berukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar, berlatar merah, dan berpakaian sopan.
- Surat pengantar dari RT/RW serta surat keterangan dari kelurahan atau desa.
- Pengambilan sidik jari di kantor polisi.
Bagi WNA, terdapat tambahan persyaratan berupa fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP. Sementara itu, anggota TNI/Polri memerlukan surat izin dari atasan, sedangkan eks narapidana memerlukan surat keterangan telah menjalani hukuman. Pemohon disarankan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi.
Alur Pengajuan Melalui Polri Super App
Pengajuan SKCK dapat dilakukan melalui Polri Super App sebagai aplikasi layanan resmi Polri. Tahapannya dimulai dengan mengunduh dan membuka aplikasi tersebut, kemudian pemohon membuat akun melalui kanal resmi yang tersedia dan melakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
Setelah itu, pemohon mengisi data diri, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan melanjutkan ke tahap pembayaran. Portal resmi SKCK Online Polri mencantumkan tahapan mulai dari registrasi, pengisian data, pembayaran, verifikasi petugas, hingga penandatanganan elektronik dan status SKCK siap dicetak atau diambil.
Perlu dicatat, sejak 20 Maret 2023 masyarakat tidak lagi dapat melakukan registrasi SKCK melalui situs Polri. Penonaktifan portal registrasi SKCK Online tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Kini registrasi daring diarahkan melalui aplikasi PRESISI-POLRI Super App yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore.
Estimasi Waktu dan Biaya
Lama proses pembuatan SKCK online bergantung pada tahapan pengajuan, kelengkapan dokumen, dan verifikasi petugas. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui MediaHub Polri, penerbitan e-SKCK yang telah melalui verifikasi petugas dapat dilakukan paling lama dalam waktu 24 jam. Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email pemohon atau diunduh melalui aplikasi Super App Polri.
Adapun biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai peraturan pemerintah. Namun, biaya tambahan mungkin muncul untuk fotokopi atau layanan cepat. Pemohon sebaiknya memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar agar tidak menghambat proses penerbitan.
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi.
Perhatikan Ketentuan Khusus
Untuk keperluan tertentu seperti CPNS dan visa, pengurusan SKCK harus dilakukan di Polres sesuai domisili KTP. Prosedur juga dapat sedikit berbeda di setiap daerah, sehingga pemohon disarankan selalu mengecek informasi terbaru dari kantor polisi setempat sebelum memulai proses pengurusan.
Dengan adanya layanan skck online, masyarakat memperoleh kemudahan untuk memantau perkembangan permohonan tanpa harus terus-menerus datang ke kantor kepolisian. Namun, pemohon tetap perlu mengikuti setiap tahapan dan memastikan kelengkapan dokumen agar penerbitan dokumen berjalan sesuai perkiraan waktu.












