Daerah  

Dugaan Keracunan MBG dari SPPG Patalan 2 Bantul Meluas ke Sejumlah Sekolah, BGN Bekukan 14 SPPG di DIY

Cakrawala News – 14 September 2026 | Dugaan keracunan MBG dari SPPG Patalan 2 Bantul meluas ke sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta, menambah daftar panjang persoalan program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut. Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dengan membekukan operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY, terdiri dari tiga SPPG yang terlibat kasus keracunan di Sleman dan Bantul serta 11 SPPG lain yang terbukti beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah pembekuan diambil pada Rabu, 9 September 2026, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan anak-anak penerima manfaat terlindungi. Aliran anggaran untuk SPPG bermasalah juga ikut ditahan, sementara biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya oleh Badan Gizi Nasional.

Rentetan Kasus di Sleman dan Bantul

Kasus dugaan keracunan di DIY muncul secara beruntun dalam rentang waktu berdekatan. Di Sleman, dugaan gangguan kesehatan terjadi di wilayah Turi. Data yang dilaporkan pada 8 September 2026 mencatat 69 siswa mengalami gejala setelah menerima MBG. Mereka berasal dari SMP Negeri 3 Turi, SMK Muhammadiyah 1 Turi, dan SD Muhammadiyah Balerante.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di wilayah Nyaen, Pandowoharjo, Sleman. Setelah makanan MBG dikonsumsi pada 31 Agustus, hasil penelusuran menemukan 28 orang mengalami gejala, terdiri dari siswa dan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. SPPG yang memasok makanan tersebut kemudian dihentikan sementara.

Belum reda persoalan di Sleman, dugaan keracunan kembali muncul di Jetis, Bantul. Puluhan siswa dan guru SD Negeri 1 Sumberagung mengalami keluhan setelah menyantap menu MBG pada 4 September 2026 lalu. Pemeriksaan dan pengambilan sampel makanan dilakukan untuk mencari penyebabnya.

Perkembangan terbaru, dugaan keracunan MBG dari SPPG Patalan 2 Bantul meluas ke sejumlah sekolah, memperkuat indikasi bahwa persoalan tata kelola penyediaan makanan tidak hanya terjadi di satu titik. Pemerintah Daerah DIY pun meningkatkan level pengawasan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di wilayahnya.

Pemda DIY Ancam Proses Hukum

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan pemda tidak ingin setiap kasus langsung berujung pada langkah hukum. Namun, evaluasi menyeluruh harus dilakukan untuk melihat apakah pengelola SPPG benar-benar mampu memperbaiki tata kelolanya.

“Belum sampai ke pidana. Tapi kita akan bicara, kamu bisa enggak memperbaiki tata kelolamu,” papar Made di Yogyakarta, Kamis, 10 September 2026.

Made menyebut Pemda DIY sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan. SPPG bahkan diperingkat berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kualitas layanan dan kebersihan. Meski demikian, rentetan kejadian serupa membuat pengawasan dinilai perlu diperketat.

Senada dengan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Aby Ismawan, menegaskan pembekuan operasional masih menjadi sanksi awal. BGN membuka kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Saya mengutip kata-kata Pak Sudaryono, kelalaian yang sifatnya nanti berulang dalam satu SPPG, itu kan ada tindakan tegas. Apalagi seandainya itu mengandung unsur pidana, kan bisa diusut lebih lanjut,” tandas Aby usai rapat dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Menurut Aby, tiga SPPG yang dibekukan terdiri dari dua SPPG di Sleman dan satu SPPG di Bantul. Pembekuan dilakukan dalam kurun waktu yang belum ditentukan karena menunggu perbaikan. Koordinator wilayah akan menilai apakah perbaikan sudah dilakukan atau belum sebelum operasional dapat kembali dibuka.

Pati Tetapkan Status KLB

Persoalan serupa juga melanda sejumlah daerah lain di Indonesia. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Pemerintah Daerah setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah ratusan korban membutuhkan penanganan medis darurat.

Berdasarkan pembaruan data pemerintah daerah hingga Jumat malam, 11 September 2026, akumulasi korban yang melaporkan gejala keracunan mencapai 424 orang. Sebanyak 60 anak masih menjalani rawat inap di beberapa rumah sakit rujukan, meliputi RSUD RAA Soewondo, RS Mitra Bangsa, RS K-S-H, serta RS Fastabiq Sehat. Ratusan korban lainnya diperbolehkan menjalani rawat jalan.

Dugaan pemicu keracunan bermula pada Selasa, 8 September 2026, saat jatah menu paket MBG yang disalurkan oleh SPPG Gembong 1 dikonsumsi para siswa dan warga. Gejala klinis berupa mual, muntah, dan pusing baru dirasakan massal oleh korban pada Rabu, 9 September 2026. Sebaran korban mencakup pelajar dari SMP Negeri 1 Gembong, MTs Negeri 3 Pati, MTs Manbaul Ulum, SD Negeri Gembong 3, hingga peserta Posyandu di Kecamatan Gembong.

Jajaran Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan sampel makanan serta muntahan korban untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Pemeriksaan saksi dari pihak korban maupun pengelola dapur penyalur SPPG juga tengah dilakukan.

“Kita juga sudah ambil sampel makanan dan sisa muntahan dari para siswa untuk dilakukan uji labfor,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, di Polresta Pati, Jumat, 11 September 2026.

Dika menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. “Kami masih melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Karo dan Penataan Penerima Manfaat

Kasus dugaan keracunan massal juga menimpa Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan korban meliputi pelajar sekolah hingga balita di fasilitas posyandu. Insiden di dua wilayah berbeda ini menyita perhatian publik terhadap kualitas dan keamanan pangan program MBG.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional resmi mencoret 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat MBG. Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sekolah yang dicoret antara lain sekolah swasta internasional serta satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional. Ada pula sekolah yang dinilai sudah mampu membiayai operasionalnya secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan operasional sekolah.

Penataan tersebut dilakukan setelah BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama mendata satuan pendidikan sasaran program MBG. Dari sekitar 580.000 satuan pendidikan mulai dari sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan sekolah keagamaan lainnya, lebih dari 340.000 di antaranya telah mendapatkan MBG. Masih terdapat sekitar 240.000 satuan pendidikan yang belum menerima program tersebut.

Rentetan dugaan keracunan MBG dari SPPG Patalan 2 Bantul yang meluas ke sejumlah sekolah menjadi sorotan penting bagi keberlanjutan program. Pembekuan 14 SPPG di DIY, penetapan KLB di Pati, hingga penataan daftar penerima manfaat menunjukkan bahwa aspek higienitas dan tata kelola dapur penyalur menjadi titik rawan yang perlu dibenahi.

Ke depan, publik menantikan hasil uji laboratorium forensik atas sampel makanan di Pati serta evaluasi menyeluruh terhadap SPPG di DIY. Perbaikan tata kelola, pemenuhan sertifikasi laik higiene sanitasi, dan pengawasan berlapis akan menentukan apakah program MBG dapat berjalan aman bagi anak-anak penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *