Cakrawala News – 18 September 2026 | Eks Direktur Kemenag sebut anak buah yang usulkan longgarkan masa tunggu 2 tahun, ini alasannya menjadi salah satu sorotan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, mengungkap risiko kepadatan jamaah apabila kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 orang tetap diterapkan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Ia menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Subhan, persoalan utama bukan sekadar angka kuota, melainkan keterbatasan kapasitas jamaah Indonesia di Mina, Arab Saudi. Berdasarkan data yang ia terima dari pihak Arab Saudi, area yang biasa digunakan jamaah Indonesia di zona 3 dan 4 hanya mampu menampung sekitar 220.000 jamaah.
Dengan total kuota 241.000 orang dan alokasi 92 persen untuk haji reguler, jumlah jamaah reguler mencapai sekitar 221.720 orang. Angka itu melebihi kapasitas yang tersedia. “Kalau dengan kuota tambahan itu 92% kan kita punya kuota 221.720. Nah, itu kurang,” ujar Subhan di hadapan majelis hakim.
Dampak jika Kuota Tambahan Tetap Dipaksakan
Subhan menjelaskan, kelebihan jamaah tersebut tetap harus ditempatkan di wilayah Mina. Namun, lokasinya tidak akan menyatu dengan kelompok jamaah Indonesia lainnya. “Dia akan terpisah,” katanya.
Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, kemudian menggali lebih jauh risiko apabila kuota tambahan sebanyak 18.400 jamaah tetap dipaksakan. Ia membandingkannya dengan kondisi penyelenggaraan haji tanpa tambahan kuota yang menurutnya sudah menghadapi persoalan kapasitas.
Mellisa juga menyinggung keterbatasan maktab yang diberikan Arab Saudi. Dari 78 maktab yang diminta Indonesia untuk menampung jamaah, hanya 73 maktab yang dipenuhi. Selain persoalan kapasitas, ia menyoroti kondisi cuaca ekstrem saat pelaksanaan haji 2024 serta banyaknya jamaah yang meninggal dunia setelah puncak haji pada 2023.
Aliran Dana Fee Percepatan Haji di Persidangan
Dalam persidangan yang sama, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah meminjamkan uang kepada mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Kamis, 17 September 2026.
Jaksa KPK Greafik Loserte mencecar Rizky soal aliran uang selama rentang 2023 hingga 2024. Rizky mengatakan Gus Alex awalnya meminjam uang Rp 200 juta pada November 2023. Uang itu diserahkan kepada orang yang ditunjuk Gus Alex.
“November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta ya kan. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan’. Saya carikan,” kata Rizky menirukan percakapan tersebut.
Kemudian, sekitar Januari, Gus Alex kembali menghubunginya dan meminjam uang sekitar Rp 300 juta. Dua hari berselang, uang itu diantar ke gedung PBNU. Rizky menegaskan kedua peminjaman tersebut tidak diterima langsung oleh Gus Alex.
Rizky mengaku tidak mengetahui tujuan peminjaman uang itu. Namun, ia menyebut total Rp 500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2023. Jaksa pun menegaskan kembali hal tersebut dalam pemeriksaan.
Rumah Rp 3 Miliar dan Dokumen Jual Beli
Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan bukti berupa akta jual beli tanah tertanggal 3 Desember 2024 atas nama Yanuar Riza Fahlevi. Rizky mengatakan jual beli rumah itu menggunakan uang miliknya.
“Pembelian rumah itu dari pinjam uang saya, Pak,” jawab Rizky ketika ditanya keterkaitannya dengan dokumen tersebut.
Jaksa lalu menunjukkan foto rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rizky menyebut harga rumah itu senilai lebih dari Rp 3 miliar dan dibeli menggunakan uang fee percepatan haji khusus tahun 2023. “Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak,” ujarnya.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Keterangan para saksi menyoroti dua hal yang saling berkaitan: tata kelola kuota haji dan aliran dana di balik kebijakan percepatan haji khusus. Persoalan kapasitas di Mina menunjukkan bahwa penambahan kuota tidak bisa dilepaskan dari kesiapan infrastruktur dan kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi.
Sementara itu, pengakuan soal pinjaman dan pembelian rumah menjadi bagian dari pembuktian jaksa mengenai dugaan penyalahgunaan fee percepatan haji. Sejauh mana keterkaitan keduanya dengan para terdakwa masih akan diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi berikutnya di persidangan.












