Cakrawala News – 17 September 2026 | Eks honorer K2 desak regulasi pengangkatan PPPK jadi PNS tanpa tes diterbitkan segera oleh pemerintah. Desakan ini mencuat setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengumumkan akan memberikan kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti pengangkatan menjadi PNS mulai awal 2027. Kelompok eks honorer K2 menilai kebijakan tersebut harus terlebih dahulu berpihak kepada mereka yang dinilai paling lama mengabdi.
Koordinator Wilayah Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Provinsi Jambi, Amaden, menyatakan pengangkatan PNS dari PPPK penuh waktu harus didasarkan pada masa pengabdian. Menurutnya, eks honorer K2 adalah kelompok yang paling lama bekerja sehingga layak diprioritaskan.
“Kami menilai pengangkatan PNS dari PPPK penuh waktu harus didasarkan pada masa pengabdian dan eks honorer K2 adalah kelompok paling lama bekerja,” kata Amaden kepada JPNN, Rabu (16/9/2026).
AP3KI merupakan salah satu dari 10 forum PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang bergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) di bawah komando Fadlun Abdillah. AP3KI juga terlibat dalam pembahasan AMP bersama pimpinan DPR RI serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk menyuarakan empat tuntutan PPPK dan PPPK paruh waktu seluruh Indonesia.
Empat Tuntutan dan Tenggat Satu Bulan
Menurut Amaden, aksi yang semula dijadwalkan pada 7 September 2027 ditunda, bukan dibatalkan. Artinya, bila pemerintah tidak menepati janji menindaklanjuti empat tuntutan tersebut dalam tenggat waktu sebulan, aksi akan kembali bergelora.
“Kami mendesak pemerintah untuk menyelesaikan empat tuntutan AMP. Waktunya hanya sebulan,” tegasnya.
Amaden mengingatkan pemerintah bahwa sebagian eks honorer K2 usianya hampir mendekati pensiun. Status PPPK diterima karena berharap menjadi parkir sementara sebelum ditingkatkan menjadi PNS. Kini, ketika ada kebijakan pemerintah untuk mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS, seharusnya eks honorer K2 diangkat lebih dahulu.
Desakan eks honorer K2 desak regulasi pengangkatan PPPK jadi PNS tanpa tes diterbitkan ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ribuan tenaga yang telah mengabdi bertahun-tahun. Mereka berharap regulasi yang mengatur pengangkatan tanpa tes dapat segera diterbitkan agar kepastian status hukum dan kesejahteraan mereka jelas.
Konteks PPPK Paruh Waktu di Daerah
Isu ini juga bersinggungan dengan pengelolaan PPPK paruh waktu di daerah. Di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, masa kontrak kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna akan segera berakhir. Pemkab Natuna memperpanjang perjanjian kerja sekitar 2.250 PPPK paruh waktu untuk periode 2026-2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan surat perpanjangan kontrak telah diterbitkan pada Rabu (9/9).
“Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja periode 2025-2026, kita telah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengusulkan kembali,” kata Alim dikonfirmasi dari Batam, Rabu (16/9).
Alim menjelaskan perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan usulan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Usulan perpanjangan disampaikan kepada Bupati Natuna melalui BKPSDM paling lambat Kamis (17/9). PPPK paruh waktu yang tidak diusulkan oleh OPD tidak akan mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja dan akan diberhentikan.
Alim menyebutkan sejumlah alasan pegawai tidak diusulkan untuk diperpanjang, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, serta memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan predikat di bawah baik. Kebijakan di daerah ini menunjukkan bahwa status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih bergantung pada evaluasi kinerja dan usulan instansi.
Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
Desakan eks honorer K2 desak regulasi pengangkatan PPPK jadi PNS tanpa tes diterbitkan menempatkan pemerintah pada posisi yang harus segera memberikan kepastian. Tenggat satu bulan yang disebut AMP menjadi penanda bahwa kelompok ini tidak akan tinggal diam bila tuntutan mereka tidak direspons.
Pemerintah melalui MenPANRB telah mengumumkan rencana pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS mulai awal 2027. Namun, mekanisme, syarat, serta urutan prioritas bagi eks honorer K2 belum sepenuhnya jelas. Karena itu, regulasi turunan yang mengatur pengangkatan tanpa tes akan menjadi kunci apakah janji tersebut benar-benar berpihak kepada tenaga yang paling lama mengabdi.
Publik akan menantikan langkah konkret pemerintah dalam sebulan ke depan. Bila tidak ada tindak lanjut, gelombang aksi dari PPPK dan eks honorer K2 berpotensi kembali muncul di berbagai daerah.












