Ekspor Batu Bara Tanpa Lewat Singapura, RI Berpotensi Cuan Rp3 Triliun per Tahun

Ekspor Batu Bara Tanpa Lewat Singapura, RI Berpotensi Cuan Rp3 Triliun per Tahun
Ekspor Batu Bara Tanpa Lewat Singapura, RI Berpotensi Cuan Rp3 Triliun per Tahun

Cakrawala News – 05 November 2026 | Kebijakan pemerintah melarang ekspor sumber daya alam (SDA) melalui negara perantara seperti Singapura membuka peluang tambahan penerimaan negara. Dalam skema ekspor batu bara tanpa lewat Singapura, RI berpotensi cuan Rp3 triliun per tahun dari pajak dan royalti, menurut perhitungan ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Angka itu muncul di tengah sorotan atas praktik pencatatan kontrak, faktur, hingga margin perdagangan batu bara Indonesia yang selama ini diduga dilakukan melalui perusahaan berkantor di Singapura.

Menurut Yusuf, arah kebijakan tersebut dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia. Ia menegaskan persoalan utamanya bukan rute pengiriman barang, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah dari transaksi tersebut.

Dalam perdagangan batu bara, Singapura umumnya bukan menjadi lokasi transit fisik komoditas. Kapal pengangkut tetap berlayar langsung dari Indonesia menuju negara pembeli, seperti China dan India. Namun, kontrak perdagangan, faktur, hingga margin keuntungan kerap tercatat melalui perusahaan yang berbasis di Singapura.

“Jadi, persoalan utamanya bukan rute pengiriman, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah,” kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026), seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan.

Hitung-hitungan Potensi Tambahan Penerimaan Negara

Yusuf memberikan gambaran indikatif berdasarkan asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata 75 dolar AS per ton. Dengan asumsi itu, nilai transaksi mencapai hampir 4 miliar dolar AS atau setara Rp75 triliun.

Dari nilai tersebut, tambahan nilai perdagangan yang berpotensi tercatat di Indonesia diperkirakan berkisar Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun. Sementara tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti diperkirakan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun per tahun.

“Ini tetap berarti, tetapi tidak sampai puluhan triliun rupiah,” jelas Yusuf.

Ia mengingatkan perhitungan tersebut masih bersifat indikatif. Sebab, belum ada kepastian mengenai keseluruhan volume komoditas Indonesia yang selama ini diperdagangkan melalui Singapura. Pemerintah perlu mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan agar potensi manfaatnya terukur.

Selain batu bara, Yusuf menilai sebagian keuntungan perdagangan LNG juga berpotensi dinikmati perusahaan dagang yang berbasis di pusat perdagangan regional, termasuk Singapura. Praktik itu membuat sebagian margin perdagangan dan basis pajak tidak tercatat di Indonesia meskipun komoditas berasal dari dalam negeri.

Dorongan Bahlil dan Simulasi Ekonom Lainnya

Kebijakan ini mencuat dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia meminta seluruh ekspor komoditas energi, mulai dari batu bara hingga minyak dan gas bumi, dikirim langsung ke negara tujuan tanpa singgah di negara perantara.

Ia mencontohkan pengiriman ke China yang selama ini kerap tercatat lewat pihak ketiga. “Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari negara yang itu ya, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor negara dia,” kata Bahlil dalam forum tersebut.

Dari sisi akademisi, Ekonom Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof Amiartuti Kusmaningtyas, menilai kebijakan yang mendorong ekspor langsung dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global. Menurutnya, langkah itu juga berpotensi menekan biaya perdagangan dan membuka peluang bagi eksportir nasional memperoleh margin lebih besar.

“Dengan menjual langsung kepada negara pembeli, Indonesia berpeluang memperoleh harga jual yang lebih kompetitif dan margin keuntungan yang lebih besar,” ujar Amiartuti kepada IDN Times, Rabu (4/11/2026).

Ia memberikan simulasi berdasarkan dugaan volume perdagangan batu bara sebesar 50–60 juta ton. Dengan asumsi harga 80 dolar AS per ton, nilai perdagangan komoditas tersebut mencapai 4 miliar dolar AS hingga 4,8 miliar dolar AS. Jika ekspor langsung memungkinkan Indonesia memperoleh tambahan margin 2–5 dolar AS per ton, potensi tambahan pendapatan kotor diperkirakan mencapai 100 juta dolar AS hingga 300 juta dolar AS, atau setara sekitar Rp1,65 triliun hingga Rp4,95 triliun dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS.

Perbedaan rentang angka itu menunjukkan potensi manfaat dari ekspor batu bara tanpa lewat Singapura masih menjadi perdebatan terbuka. Simulasi Amiartuti belum memperhitungkan logistik, asuransi, pembiayaan, dan risiko, sedangkan hitungan Yusuf menekankan tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti.

Perantara Tetap Punya Fungsi, Pengawasan Jadi Kunci

Amiartuti mengingatkan perusahaan perantara dalam perdagangan internasional memiliki sejumlah fungsi, mulai dari menghubungkan produsen dengan pembeli, menyediakan pembiayaan, mengatur logistik, hingga membantu pemasaran komoditas. Dari aktivitas tersebut, perusahaan perantara memperoleh margin perdagangan.

Karena itu, pengalihan fungsi perantara memerlukan penguatan pembiayaan ekspor, asuransi, pelayaran, logistik, serta jaringan pemasaran internasional. Strategi ini juga perlu berjalan bersama hilirisasi komoditas di dalam negeri agar manfaatnya tidak berhenti pada pencatatan transaksi.

Yusuf menambahkan, manfaat kebijakan akan semakin besar apabila pemerintah memperkuat pengawasan harga jual komoditas, transaksi dengan perusahaan terafiliasi, dan praktik transfer pricing. Pemerintah juga perlu memastikan devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tetap mempertimbangkan efisiensi perdagangan internasional. Perusahaan dagang regional masih memiliki peran dalam pembiayaan, pengelolaan risiko harga, konsolidasi muatan, dan akses pasar.

Pengamat komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai langkah Bahlil sebagai kebijakan nasionalis yang layak didukung. Menurut dia, pemerintah perlu menunjukkan keberanian membenahi tata kelola ekspor SDA agar kekayaan alam tidak lebih banyak menguntungkan pihak lain.

“Ya, kalau menurut saya bagus kebijakan itu. Itu kebijakan yang nasionalis. Jangan sampai kebijakan yang salah di masa lalu dibiarkan, kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia juga dibiarkan,” kata Ujang.

Dengan potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp3 triliun per tahun, kebijakan ekspor batu bara tanpa lewat Singapura menjadi ujian bagi pemerintah dalam membenahi pencatatan nilai perdagangan komoditas. Ke depan, publik perlu mencermati bagaimana pemerintah mencocokkan data ekspor-impor, memperketat pengawasan atas dugaan perdagangan 50–60 juta ton batu bara melalui Singapura, serta memastikan agar margin dan devisa benar-benar tercatat di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *