Fakta Baru Kasus Kokain Cair 3,6 Kg di Bali: Cewek Brasil Dibayar Rp 780 Juta

Fakta Baru Kasus Kokain Cair 3,6 Kg di Bali: Cewek Brasil Dibayar Rp 780 Juta
Fakta Baru Kasus Kokain Cair 3,6 Kg di Bali: Cewek Brasil Dibayar Rp 780 Juta

Cakrawala News – 13 Oktober 2026 | Fakta baru kasus kokain cair 3,6 kg di Bali: cewek Brasil dibayar Rp 780 juta menjadi sorotan setelah Polda Bali mengungkap detail upah yang dijanjikan kepada tersangka TCDS (36), warga negara Brasil yang ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar US$ 50.000 atau setara sekitar Rp 895 juta bila berhasil membawa narkotika tersebut dari Brasil ke Bali. Sejumlah pemberitaan menyebut angka Rp 780 juta, sehingga muncul perbedaan penyebutan nilai upah yang perlu dicermati pembaca.

Perbedaan angka itu tidak mengubah pokok persoalan. Berdasarkan materi yang dihimpun dari sejumlah laporan, nilai imbalan yang disebut kepolisian adalah US$ 50.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya berada di kisaran Rp 895 juta, bergantung pada kurs yang digunakan saat penghitungan. Karena itu, penyebutan Rp 780 juta dan Rp 895 juta sama-sama merujuk pada janji bayaran yang sama, yakni US$ 50.000, bukan dua kesepakatan berbeda.

Penangkapan di Terminal Kedatangan Internasional

TCDS ditangkap setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Saat itu, petugas memeriksa isi koper milik perempuan berusia 36 tahun tersebut dan menemukan narkotika jenis kokain yang telah diubah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine.

Menurut keterangan kepolisian, barang bukti tersebut dikemas dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo. Modus penyamaran itu diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pintu masuk internasional. Dari tangan tersangka, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyatakan bahwa tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia disebut diperintah seseorang berinisial G untuk menyerahkan kokain tersebut kepada kenalan G di Bali. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial G,” ungkap Ariasandy, seperti dikutip dari pemberitaan pada Senin (12/10/2026).

Selain dijanjikan upah, TCDS disebut mendapat fasilitas perjalanan. Biaya keberangkatannya dari Brasil ke Bali pada Senin (5/10/2026) ditanggung, sementara tiket pulang ke Brasil pada Selasa (3/11/2026) juga telah disiapkan. Fasilitas itu memperkuat dugaan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar.

Polisi Telusuri Jaringan Pemasok dan Tujuan Akhir

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini menelusuri jaringan pemasok dan pihak yang diduga menjadi tujuan pengiriman kokain cair itu. “Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Rina saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10/2026).

Hingga pemberitaan ini disusun, penyidik masih mendalami asal-usul kokain cair tersebut, jaringan pemasok, serta tujuan akhir pengirimannya. Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pengembangan penyidikan. Sementara itu, TCDS telah ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konteks penegakan hukum, status TCDS masih sebagai tersangka. Penyidik belum menyatakan adanya tersangka lain, meski penyelidikan mengarah pada kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Pernyataan resmi dari kepolisian menjadi rujukan utama, sementara detail mengenai sosok berinisial G belum diungkap lebih jauh.

Salah Satu Penyitaan Kokain Cair Terbesar di Bali

Kepolisian menyebut pengungkapan kasus ini sebagai salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir. Ariasandy menilai pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pernyataan itu menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penangkapan kurir, melainkan bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Bali.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut merupakan hasil koordinasi Polda Bali dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai dalam memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang di pintu masuk internasional. Polda Bali menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penegakan hukum dan kerja sama lintas instansi.

Pengawasan di bandara dan pintu masuk lainnya menjadi bagian penting untuk mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Bali. Penyitaan barang bukti tersebut diharapkan dapat mencegah narkotika beredar di masyarakat dan mengurangi risiko penyalahgunaan yang membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Ancaman Hukuman dan Perkembangan Berikutnya

Atas perbuatannya, TCDS terancam hukuman penjara seumur hidup. Ancaman itu merujuk pada ketentuan pidana narkotika yang berlaku, meski proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama persidangan belum selesai.

Fakta baru kasus kokain cair 3,6 kg di Bali: cewek Brasil dibayar Rp 780 juta juga menyoroti pola rekrutmen kurir lintas negara. Modus menempatkan narkotika dalam kemasan produk sehari-hari seperti botol sampo dan produk perawatan tubuh menunjukkan upaya penyamaran yang cukup canggih. Pola semacam ini menjadi perhatian aparat karena memanfaatkan jalur penerbangan internasional dan penumpang perorangan.

Ke depan, publik menantikan hasil pengembangan penyidikan, terutama mengenai jaringan pemasok, penerima barang di Bali, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan kasus ini juga menjadi ujian bagi penguatan pengawasan di bandara dan pintu masuk internasional lainnya. Dengan barang bukti sekitar 3,6 kilogram kokain cair, kasus ini menegaskan bahwa penyelundupan narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan kewaspadaan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *