Cakrawala News – 02 November 2026 | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazahnya. Pernyataan itu muncul dalam pernyataan Gibran usai Denny cabut gugatan soal ijazah di PTUN, yang ia sampaikan kepada wartawan seusai menunaikan Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (31/10/2026). Menurut Gibran, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk tahap pembuktian dan tidak keberatan membuka semua informasi ke publik.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran saat menjawab pertanyaan media, seperti dikutip dari Antara.
Pencabutan gugatan dilakukan pada Kamis (30/10), sehari sebelum pernyataan Gibran. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Mercy Toga Kirana yang diwakili secara hukum oleh Denny Indrayana. Gugatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, dengan petitum meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Kronologi Perkara Ijazah Gibran
Perkara ini telah melewati sejumlah tahapan hukum. Pada Agustus 2025, Subhan Palal melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada 2024. Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengabulkan eksepsi para tergugat.
Setelah gugatan kandas, Subhan mengalihkan upayanya ke PTUN Jakarta dengan menggugat Kemendikdasmen. Ia meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Di sisi lain, Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan serta melakukan walk out dalam persidangan di PTUN. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gibran memaparkan secara runut riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta itu dan memperlihatkan dokumen asli kepada majelis hakim.
Gibran mengaku menghormati keputusan penggugat mencabut gugatannya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim. Ia juga menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN agar dari awal hingga akhir dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” ujarnya.
Putusan MK dan MA yang Mendahului
Pernyataan Gibran usai Denny cabut gugatan soal ijazah di PTUN tidak dapat dilepaskan dari dua putusan yang telah lebih dulu keluar. Pada Selasa (6/10/2026), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 UU Pemilu.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan dalam petitum para pemohon. MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi menyandang status calon wakil presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
Kemudian pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan. Putusan MA Nomor 742.K/TUN/2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis hakim diketuai Prof Yulius dengan anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein. Amar putusan menyebut kasasi dikabulkan dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Subhan mengaku menerima notifikasi putusan melalui e-court. “Saya dapat notifikasi melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan saat dihubungi Jumat (30/10). Sementara itu, Juru Bicara MA Yanto, ketika dikonfirmasi, menyatakan belum mengetahui salinan utuh putusan dan akan mengeceknya lebih dulu.
Kolega Subhan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan MK yang diputuskan beberapa waktu sebelumnya. Mahkamah Agung sendiri dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan putusan kasasi tersebut.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Pencabutan gugatan di PTUN dan putusan MA menghadirkan situasi hukum yang menarik untuk dicermati. Di satu sisi, MA membatalkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada 2024. Di sisi lain, MK telah menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena tahapan pemilu telah berakhir.
Publik masih menantikan penjelasan resmi MA mengenai pertimbangan lengkap putusannya, termasuk implikasi hukum atas surat keterangan yang dinyatakan tidak sah. Penjelasan itu dinilai penting untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat, sebagaimana harapan yang disampaikan Gibran usai Denny cabut gugatan soal ijazah di PTUN.
