Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Dana Muktamar NU Rp480 Miliar, Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan

Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Dana Muktamar NU Rp480 Miliar, Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Dana Muktamar NU Rp480 Miliar, Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan

Cakrawala News – 23 Oktober 2026 | Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana Rp480 miliar yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU. Namun, dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026), Gus Ipul ancam seret pelapor dana muktamar NU Rp480 miliar ke pengadilan apabila laporan tersebut tidak terbukti.

Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul menjelang Sidang Kabinet Paripurna. Ia mengaku mencermati laporan sejumlah ketua dan pengurus cabang NU ke KPK terkait isu muktamar, termasuk adanya pihak yang mengembalikan uang yang ditengarai berasal dari hasil korupsi.

“Saya ingin menegaskan, kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” ujar Gus Ipul.

Meski mendukung proses hukum, Gus Ipul menegaskan laporan tersebut tetap harus diuji kebenarannya. Menurutnya, jika tuduhan yang dilaporkan tidak terbukti, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap para pelapor.

“Namun demikian, jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” tegasnya.

Laporan PCNU Sekadau dan Penyitaan Uang oleh KPK

Sebelum pernyataan itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, menyerahkan sejumlah barang bukti kepada KPK melalui bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas). Barang bukti tersebut meliputi dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Berkas pengaduan beserta uang itu diterima pihak KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis. Menurut Budi, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah itu.

Selain dari Sekadau, KPK juga menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan oleh PCNU Kabupaten Nias. Budi menyebut uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait, kemudian dilakukan penyitaan untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, dikutip Rabu (21/10/2026).

KPK akan menganalisis asal-usul dan keterkaitan uang tersebut, termasuk kemungkinan hubungannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jika hasil analisis menunjukkan uang itu tidak berhubungan dengan perkara, KPK membuka kemungkinan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

Asal Mula Isu Rp480 Miliar

Isu dugaan aliran uang korupsi ke Muktamar ke-35 NU mencuat setelah Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menuding adanya aliran dana Rp480 miliar ke acara yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut secara informal dari sejumlah penyidik internal KPK.

Ia mengaitkan dugaan aliran dana itu dengan perkara korupsi pertanahan di Bogor yang menyeret sejumlah pihak, termasuk nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Panitia Muktamar ke-35 NU sebelumnya telah membantah tudingan adanya aliran dana korupsi ratusan miliar rupiah ke acara muktamar.

Gus Ipul sendiri pernah menyebut tudingan dugaan aliran dana tersebut sebagai fitnah. Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan itu membuktikan klaimnya.

“Nah itu kan fitnah itu. Ya kita kan harus dibuktikan. Dan itu bahaya sekali itu kalau kemudian nggak terbukti. Ya. Menurut saya itu, itu menyesatkan sekali ya,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ia juga menyatakan setidaknya tiga orang akan menerima somasi. Apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan melanjutkan persoalan itu melalui proses hukum.

Dua Sisi yang Perlu Dicermati

Pernyataan Gus Ipul menunjukkan posisi ganda. Di satu sisi, ia membuka ruang bagi KPK untuk bekerja secara profesional dan menuntaskan penyelidikan dugaan politik uang dalam muktamar. Di sisi lain, ia menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pelapor.

Sikap tersebut mencerminkan perhatian pada prinsip praduga tak bersalah sekaligus perlindungan terhadap reputasi organisasi dan individu yang dituduh. Namun, ancaman membawa pelapor ke pengadilan juga berpotensi memengaruhi keberanian pihak-pihak yang memiliki informasi untuk melapor ke KPK.

Sejumlah pengamat menilai proses telaah dan analisis KPK akan menjadi penentu. Jika laporan dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, penyelidikan dapat berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti, mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan hasil akhir telaah atas laporan PCNU Sekadau maupun keterkaitan uang yang disita dari PCNU Nias dengan perkara korupsi ATR/BPN. Publik menantikan perkembangan berikutnya, termasuk apakah Gus Ipul benar-benar merealisasikan ancamannya membawa pelapor dana muktamar NU ke pengadilan jika laporan tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *