Cakrawala News – 30 Oktober 2026 | Pemutusan kabel internet di Bandung menuai reaksi keras dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Kabel internet diputus di Bandung, Apjatel peringatkan potensi kerugian membesar jika penertiban kabel udara telekomunikasi tetap dilanjutkan tanpa kesiapan migrasi jaringan. Asosiasi menilai langkah itu berisiko mengganggu layanan internet, sistem pembayaran digital, layanan kesehatan, hingga operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mempertimbangkan kembali rencana eksekusi penertiban jaringan. Menurutnya, penataan infrastruktur digital perlu mempertimbangkan estetika kota sekaligus menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami percaya kebijakan yang diambil tetap berpijak pada keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan pelestarian estetika, namun tidak mengabaikan keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat serta kepastian hukum bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi,” ujar Jerry.
Apjatel menilai penertiban secara sepihak berpotensi memicu gangguan layanan berskala luas. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelanggan rumah tangga, tetapi juga dapat menjalar ke layanan pemerintahan digital, fasilitas kesehatan yang menggunakan telemedisin, perbankan, sistem pembayaran elektronik, dan kegiatan ekonomi digital.
Asosiasi juga mengingatkan bahwa pemotongan fisik kabel dapat memicu pemadaman layanan internet secara masif atau blackout. Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat serta pelaku usaha setempat, terutama karena jalur utilitas bawah tanah yang sesuai standar teknis operator belum terbangun menyeluruh di Bandung.
Benturan dengan Arahan Kementerian
Perselisihan penataan kabel ini memuncak setelah aksi pemutusan kabel pada 2 Juni 2026. Apjatel menilai langkah tersebut berbenturan langsung dengan arahan rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada 20 Januari 2026.
Rapat koordinasi itu membahas implementasi konsep sewa Barang Milik Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Rapat dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Menurut Jerry, salah satu kesepakatan rapat melarang pemerintah daerah memotong kabel fiber optik secara sepihak dengan alasan retribusi atau sewa.
“Tidak ada pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah dengan alasan retribusi atau sewa,” kata Jerry mengutip kesepakatan tersebut.
Atas dasar itu, Apjatel menilai pemutusan kabel yang dilakukan Pemkot Bandung pada 2 Juni 2026 perlu dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan arahan rapat koordinasi tersebut. Notula rapat Kemendagri, menurut asosiasi, juga mengamanatkan pembentukan tim bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun surat edaran bersama, mengutamakan keberlangsungan layanan publik, dan memastikan skema penataan mengikuti regulasi yang berlaku.
Dasar Aturan Sewa dan Kepastian Berusaha
Dari sisi aturan sewa, Apjatel merujuk Pasal 128B ayat (7) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan tersebut, menurut asosiasi, menetapkan faktor penyesuai tarif sewa sebesar 0 persen apabila objek sewa berupa tanah belum dilengkapi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Apjatel menegaskan bahwa keputusan pemotongan kabel sepihak mengabaikan regulasi tata kelola barang milik daerah. Hingga kini, penyediaan jalur utilitas bawah tanah yang sesuai standar teknis operator belum tersedia secara memadai di wilayah Bandung.
Selain itu, langkah eksekusi jaringan dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi kepastian berusaha. Asosiasi juga menyoroti Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang tindakan perusakan yang dapat menimbulkan gangguan operasional penyelenggaraan jaringan telekomunikasi nasional.
Jerry berharap rekam jejak Wali Kota Bandung sebagai mantan Anggota Komisi I DPR RI dapat menjadi modal dasar dalam memahami kompleksitas teknis penggelaran jaringan serta struktur biaya operasional penyelenggara telekomunikasi. Menurutnya, pemahaman itu penting agar kebijakan penataan kota tidak mengorbankan layanan yang menjadi tulang punggung ekonomi digital.
Isu Konektivitas Nasional Ikut Mencuat
Persoalan kabel di Bandung muncul di tengah perhatian publik terhadap isu konektivitas nasional. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya merespons unggahan mantan anggota parlemen Singapura, Calvin Cheng Ern Lee, yang menyinggung kemungkinan pemutusan jalur internet Indonesia melalui Singapura.
Meutya meminta masyarakat tidak terpancing emosi dan menegaskan bahwa infrastruktur digital kedua negara saling terhubung serta memiliki kepentingan bersama. Menurutnya, sebagian besar Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang mendarat di Singapura melintasi perairan Indonesia, sehingga gangguan pada jalur tersebut juga berpotensi mengganggu konektivitas Singapura.
Ia juga menyoroti besarnya pasar digital Indonesia yang berperan penting dalam ekosistem teknologi regional. Dengan jumlah penduduk dan pengguna internet yang besar, Indonesia dinilai menjadi pasar strategis bagi perusahaan teknologi global yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam konteks itu, Apjatel menilai penanganan kabel di Bandung semestinya dilakukan secara terukur. Kabel internet diputus di Bandung, Apjatel peringatkan potensi kerugian membesar karena layanan publik dan aktivitas ekonomi digital bergantung pada jaringan yang tetap menyala.
Apjatel mendesak Pemkot Bandung membuka forum dialog bersama operator sebelum melanjutkan penertiban kabel udara telekomunikasi. Asosiasi menilai dialog menjadi jalan tengah untuk menyeimbangkan penataan estetika kota dengan keberlangsungan layanan telekomunikasi dan kepastian hukum bagi penyelenggara jaringan.
Ke depan, publik akan menantikan sikap Pemkot Bandung atas permintaan dialog tersebut serta tindak lanjut evaluasi pemutusan kabel pada 2 Juni 2026. Jika penertiban tetap berjalan tanpa skema migrasi yang siap, kekhawatiran Apjatel bahwa kabel internet diputus di Bandung, Apjatel peringatkan potensi kerugian membesar akan menjadi ujian nyata bagi kualitas layanan digital di kota itu.












