Cakrawala News – 11 September 2026 | Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kabel provider melintang di Jalan Raya Puputan, tepatnya depan Jalan Laksamana, Renon, Denpasar Selatan, masih menyisakan tanda tanya besar. Peristiwa yang menimpa seorang pemotor hingga kabel wifi jerat leher sampai nyaris tewas ini memang terjadi di Denpasar, bukan di Sragen, dan korban telah melapor ke pihak berwenang. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan luka berat tersebut.
Korban bernama Anak Agung Made Adi Candra, 54 tahun, mengalami sejumlah luka serius akibat insiden pada 28 Agustus 2025 itu. Kabel hitam yang terpasang melintang di jalan mengenai lehernya saat ia mengendarai sepeda motor menuju Kantor PD Parkir, Renon. Akibatnya, ia terjatuh dan tertimpa sepeda motornya sendiri.
Anak korban, A.A. Diana Putri Mirawati, 30 tahun, yang juga bertindak sebagai pelapor, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, ayahnya berangkat dari rumah dengan sepeda motor dan sesampainya di lokasi kejadian, kabel yang terpasang di jalan itu jatuh dan mengenai leher korban.
“Beberapa menit kemudian datang petugas BPBD Kota Denpasar. Selanjutnya ayah saya dibawa ke RSUD Wangaya, Denpasar,” ujar Mira, sapaan akrabnya, Kamis (10/9), seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Insiden itu membuat korban menderita dagu lecet, bibir atas luka, tangan kiri lecet, serta luka pada kaki sebelah kiri dari paha sampai ke bawah. Ia bahkan harus menjalani operasi karena mengalami patah tulang dan saraf kejepit.
Proses Hukum Berjalan Lambat
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar untuk penanganan lebih lanjut. Namun, proses hukum yang berjalan lebih dari setahun belum menunjukkan titik terang terkait siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Mira mengaku sempat mendatangi Polresta Denpasar pada 9 September untuk menanyakan perkembangan laporan. Menurutnya, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih berupaya menentukan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia menyebut, akhir Agustus 2026, penyidik telah melakukan gelar perkara secara tertutup bersama saksi ahli pidana. Meski demikian, hingga kini belum dapat ditentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Dalam kesempatan itu, Mira juga menanyakan soal perizinan tiang besar yang terkait dengan kabel tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, PUPR Provinsi Bali khususnya bidang Bina Marga telah dimintai keterangan dan diketahui tidak terdapat rekomendasi atau izin terkait tiang tersebut.
“Ketika saya mendatangi PUPR, saya mendapatkan penjelasan bahwa pencabutan tiang bukan merupakan kewenangan PUPR secara langsung,” tambahnya.
Pernyataan itu menunjukkan adanya persoalan kewenangan yang membuat penanganan kasus ini semakin rumit. Penyidik menyebut, apabila tiang tersebut tidak memiliki izin, persoalan itu kembali menjadi kewenangan pemerintah atau PUPR.
Pelajaran soal Keselamatan Jalan
Kasus kabel wifi jerat leher sampai nyaris tewas ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur jaringan yang membentang di ruang publik menyimpan risiko serius bagi pengguna jalan. Kabel yang terpasang rendah atau melintang tanpa pengaman dapat berubah menjadi jebakan mematikan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Selain berdampak pada korban secara fisik, insiden ini juga menimbulkan beban psikologis dan ekonomi bagi keluarga. Korban harus menjalani perawatan intensif, termasuk operasi akibat patah tulang dan saraf kejepit, sementara proses hukum yang panjang belum memberikan kepastian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Denpasar mengenai kapan tersangka akan ditetapkan. Publik masih menantikan kejelasan atas kasus yang menimpa Anak Agung Made Adi Candra, sekaligus mendorong penataan kabel dan tiang di ruang publik agar kejadian serupa tidak terulang.
Perkembangan kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi. Tanpa penetapan pihak yang bertanggung jawab, korban dan keluarganya berisiko terus berada dalam ketidakpastian, sementara risiko keselamatan di jalan tetap mengintai pengguna lain.
