Cakrawala News – 08 September 2026 | Kejagung jerat Febrie dengan pasal berlapis, pakar: bukti nyata keseriusan. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai apresiasi. Penambahan pasal sangkaan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dinilai sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas korupsi di lingkungan internal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan perkara Febrie secara ketat dan berlapis menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membenahi institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik. “Saya kira Kejaksaan Agung akan dengan serius menangani kasus ini, ini juga terlihat dari bertambahnya pasal sangkaan seperti TPPU. Dengan keseriusan ini, pada gilirannya akan bisa mengembalikan citra kejaksaan,” ujar Fickar.
Fickar menambahkan, dakwaan berlapis yang disusun Kejagung menjadi bukti bahwa penyalahgunaan jabatan di lingkungan kejaksaan telah mencapai tingkat yang memprihatinkan. “Indikasinya akan terlihat dari dakwaan yang berlapis terhadap terdakwa FA. Ini membuktikan betapa pemanfaatan jabatan di jajaran kejaksaan sudah begitu parah dan mengkhawatirkan,” tegasnya.
Menurut Fickar, kasus ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat dan jaksa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. “Ini juga sekaligus pelajaran bagi pejabat dan para jaksa-jaksa lain yang di tangannya memegang kekuasaan menyidik dan menuntut yang berpotensi digunakan sebagai alat pemerasan dan korupsi,” tuturnya.
Fickar menekankan bahwa langkah berani Kejagung dalam menuntaskan kasus ini sangat penting sebagai standar penegakan hukum nasional. Keberanian tersebut dinilai mampu memberikan efek jera dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kejagung merespons kabar yang menyebut empat pejabat di institusinya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian dan diduga menerima uang Rp 40 miliar. Salah satu pejabat yang disebut adalah Febrie Adriansyah. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menilai penyebutan nama itu hanya asumsi belaka. “Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas, itu asumsi,” kata Anang di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Anang enggan berkomentar lebih lanjut dan menyatakan akan menunggu hasil persidangan perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. “Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya,” tuturnya.
Di media sosial, beredar unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian. Dalam dokumen tersebut, pengusaha itu mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang (Boboho) agar tidak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejagung.
Langkah Kejagung menjerat Febrie dengan pasal berlapis mendapat sorotan luas. Banyak pihak menilai ini sebagai sinyal positif bahwa institusi tersebut serius membersihkan diri dari praktik korupsi. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Ke depannya, publik akan terus mengawal proses hukum ini. Hasil persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kejagung pun diharapkan konsisten dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas.






