Hukum  

Khalid Basalamah Absen sebagai Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang

Khalid Basalamah Absen sebagai Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang
Khalid Basalamah Absen sebagai Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang

Cakrawala News – 10 Oktober 2026 | Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, tidak menghadiri panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Panggilan tersebut sedianya berlangsung pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khalid Basalamah seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam lanjutan sidang tersebut. Menurut Budi, Khalid telah menyampaikan konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir sesuai jadwal dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

“Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum KPK sedianya menghadirkan saksi Saudara Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.

Alasan Ketidakhadiran dan Keyakinan KPK

Budi menjelaskan bahwa Khalid sebelumnya telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik maupun JPU. Alasan yang disampaikan adalah adanya kesibukan lain sehingga pemeriksaan perlu dijadwalkan kembali.

Meski demikian, KPK menyatakan keyakinannya bahwa pendakwah tersebut akan memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya. Menurut Budi, kehadiran saksi merupakan bentuk kepatuhan sekaligus penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara, yang selanjutnya akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan pemanggilan ulang terhadap Khalid Basalamah akan dijadwalkan.

Enam Saksi Lain Telah Diperiksa

Dalam persidangan hari itu, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan agen perjalanan haji dan umrah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, setidaknya ada enam saksi yang telah diperiksa identitasnya oleh hakim, yakni:

  • Kurniawan Candra Permata, Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata
  • Ali Muhammad Amin, Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel
  • Rian Darmawan, Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri
  • Boyke Purbaya Abidin, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
  • Fajar Astuti, Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama
  • Muhammad Rifqi Azadi, Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra

Sejumlah pemberitaan menyebut jumlah saksi yang dijadwalkan hadir mencapai tujuh orang, termasuk Khalid Basalamah yang berhalangan hadir. Keterangan para saksi diperlukan jaksa untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan.

Pendalaman Peran Asosiasi dan Aliran Fee

Berdasarkan keterangan KPK, pemanggilan Khalid Basalamah dalam sidang ini berkaitan dengan pendalaman peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan adanya inisiatif sejumlah pihak dalam forum itu terkait pembagian dan pengelolaan tambahan kuota haji 2023-2024.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri aliran fee serta dugaan keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses pengisian kuota tambahan tersebut. Perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar, dan diproses terhadap empat terdakwa.

Khalid Mengaku sebagai Korban

Khalid Basalamah sebelumnya pernah diperiksa KPK ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Khalid menyetorkan sejumlah uang untuk percepatan keberangkatan haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama.

Uang tersebut sebesar USD 2.400 per kuota, yang diberikan agar Khalid dan jemaahnya dapat langsung berangkat haji pada tahun yang sama. Pemberian uang itu bermula ketika ada tawaran dari oknum pegawai Kemenag untuk berangkat haji menggunakan kuota haji khusus. Khalid dilaporkan berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya.

Dalam perkembangannya, Khalid menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. Ia juga mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK. Klaim tersebut merupakan pernyataan pribadi Khalid, sementara proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji masih berjalan di pengadilan.

Ketidakhadiran Khalid Basalamah menambah daftar dinamika persidangan yang tengah menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat Kementerian Agama dan sejumlah pelaku usaha perjalanan haji. KPK menegaskan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan agar keterangannya dapat melengkapi pembuktian perkara. Publik masih menantikan jadwal baru pemeriksaan Khalid serta perkembangan lanjutan sidang korupsi kuota haji yang kerugian negaranya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *