Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Komnas HAM: Pelaksanaan MBG langgar HAM menjadi temuan penting yang disampaikan lembaga negara itu dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar soal tata kelola dan kendala operasional, melainkan telah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia yang menuntut penegakan hukum.
Temuan itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi. Kajian disusun menggunakan pendekatan instrumen HAM, diskusi kelompok terpumpun, serta observasi lapangan di Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
“Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli dalam konferensi pers tersebut.
Empat Persoalan HAM yang Disorot
Komnas HAM mengidentifikasi empat persoalan HAM dalam pelaksanaan MBG. Pertama, hak atas kesehatan dan pangan yang layak. Kedua, hak anak dan kepentingan terbaik anak. Ketiga, kebebasan berpendapat serta rasa aman. Keempat, hak atas pemulihan efektif dan pembiaran hukum.
Data Komnas HAM mencatat sebanyak 44.389 siswa dan siswi mengalami keracunan dalam pelaksanaan program MBG sepanjang periode Januari 2025 hingga September 2026. Angka tersebut menjadi salah satu dasar lembaga itu menilai persoalan keamanan pangan belum tertangani secara memadai.
Selain soal keracunan, Komnas HAM menyoroti tata kelola MBG yang dinilai terlalu sentralistik dan minim partisipasi daerah. Lembaga itu juga menemukan kasus pelarangan kepada orang tua dan siswa untuk mengunggah menu makanan ke media sosial dengan alasan menghindari kritik.
“Ini mencederai hak atas informasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Uli.
Menurut Komnas HAM, besarnya anggaran MBG belum sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi kelompok 3B. Fokus pada kuantitas dinilai mengabaikan kualitas pangan, keamanan, pemulihan korban, serta penegakan hukum.
Enam Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan enam langkah perbaikan tata kelola MBG. Rekomendasi ini menjadi bagian dari desakan agar pelaksanaan program tidak lagi menimbulkan korban baru.
- Ketepatan sasaran. MBG diminta memprioritaskan kelompok rentan, khususnya kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) berdasarkan data yang akurat.
- Penguatan tata kelola. Transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor perlu diperkuat, termasuk melalui penyempurnaan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
- Keamanan dan kualitas gizi. Standar keamanan pangan, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengawasan SPPG, pengolahan limbah, transparansi kandungan gizi, serta mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat dan transparan harus diprioritaskan.
- Perlindungan hak pekerja SPPG. Kepastian status kerja, upah layak, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial perlu dijamin.
- Penegakan hukum. Proses hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG, sekaligus menjamin pemulihan hak korban.
- Partisipasi publik. Ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna perlu dibuka dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat SPPG dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.
“Komnas HAM telah berkoordinasi dengan BGN dan menyampaikan laporan, temuan, serta rekomendasi kajian tata kelola MBG berbasis HAM,” ujar Uli.
Sorotan terhadap Hak Pekerja SPPG
Dalam kajian yang sama, Komnas HAM menyoroti kondisi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pekerja SPPG, termasuk yang berstatus relawan, dinilai berhak memperoleh perlindungan dan kondisi kerja yang layak, mulai dari kepastian upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja.
Komnas HAM menyebut pekerja SPPG maksimal 47 orang per dapur dilabeli sebagai relawan sehingga berpotensi menghilangkan perlindungan hak ketenagakerjaan, meski menjalankan pekerjaan dalam program MBG. Uli mengatakan lembaganya menerima pengaduan dari masyarakat terkait hak atas pekerjaan yang layak, terutama dari kalangan relawan.
Menurut Komnas HAM, MBG menyerap sekitar 1,21 juta pekerja. Kondisi itu berimplikasi pada kurangnya pelindungan hak ketenagakerjaan. Pekerja, khususnya perempuan, disebut sudah bekerja sejak pukul 02.00 dini hari dengan insentif sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
Sementara itu, Pramono Ubaid Tanthowi menekankan perlunya tanggung jawab negara secara progresif dan segera dalam pelaksanaan MBG. Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan program ini tidak berhenti pada perbaikan teknis, tetapi menyangkut kewajiban negara memenuhi hak warga.
Desakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen menjadi poin yang ditekankan Komnas HAM. Lembaga itu juga meminta pemerintah membuka ruang kritik bagi masyarakat agar dapat terlibat dalam pengawasan program MBG, termasuk dalam memantau kualitas pangan dan menangani korban keracunan.
Dengan temuan Komnas HAM: Pelaksanaan MBG langgar HAM, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dan Badan Gizi Nasional. Komnas HAM menyatakan telah berkoordinasi dengan BGN dan menyampaikan laporan, temuan, serta rekomendasi kajian tata kelola MBG berbasis HAM.
Ke depan, yang perlu dicermati adalah sejauh mana rekomendasi tersebut dijalankan, khususnya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran keamanan pangan dan tata kelola, pemulihan hak korban keracunan, serta perlindungan bagi pekerja SPPG. Tanpa tindak lanjut yang terukur, kekhawatiran akan munculnya korban baru dari program yang menyasar puluhan ribu pelajar itu masih akan terus membayangi.
