Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | Kuota Haji 2027 resmi diumumkan, segini rincian jemaah reguler dan khusus. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan kuota haji Indonesia untuk musim 1448 H/2027 M sebanyak 221.000 jemaah. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Rapat tersebut juga disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembagian kuota mengikuti ketentuan Pasal 10b dan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dari total kuota tersebut, 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Rincian Kuota Reguler dan Khusus
Berdasarkan ketentuan itu, kuota haji reguler berjumlah 201.585 jemaah. Angka tersebut belum termasuk petugas haji daerah (PHD) serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang mendapat porsi 1.735 orang. Dengan demikian, total kuota haji reguler menjadi 203.320 jemaah.
Dasco menjelaskan, alokasi kuota reguler disusun berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Skema pembagiannya mencakup 34 provinsi dengan urutan porsi, lansia, dan kategori lain sehingga jumlah totalnya mencapai 203.320 jemaah.
Sementara itu, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah, atau 8 persen dari total 221.000 kuota yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia. Pemerintah dan DPR juga menyepakati skema kontrak penyediaan pelayanan ibadah haji 1448 H/2027 M di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Dalam skema tersebut, layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi menggunakan paket layanan C.
Biaya Haji 2027 dan Pelunasan Jemaah
Pada kesempatan yang sama, pemerintah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 per jemaah sebesar Rp98.466.351,35. Dari jumlah itu, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen, berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Komisi VIII DPR RI mencatat BPIH 2027 mengalami kenaikan sekitar Rp11.056.985,90 dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang sebesar Rp87.409.365,45. Meski demikian, besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp184.981,58 per jemaah.
Bagi jemaah haji reguler, rata-rata biaya pelunasan yang perlu dibayarkan sebesar Rp23.248.825 setelah mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp3 juta. Perhitungan pelunasan dilakukan dari besaran Bipih 2027 dikurangi setoran awal jemaah saat pendaftaran, lalu dikurangi sejumlah komponen pengurangan lain. Menurut keterangan Kementerian Haji dan Umrah, formulasi subsidi itu menekan beban jemaah sekitar Rp3,4 juta dibandingkan musim haji sebelumnya. Besaran biaya haji tiap provinsi atau embarkasi bisa berbeda.
Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost). Adapun total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94. Panja Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah tunggu berkisar Rp2,6 triliun yang akan dialokasikan kepada 5,5 juta jemaah daftar tunggu. Untuk jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus 2027 sebesar Rp4.101.108.000.
Kualitas Layanan dan Istitha’ah Kesehatan
Komisi VIII menekankan bahwa peningkatan pembiayaan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Salah satu fokus utamanya adalah pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong perbaikan kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, dan kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Armuzna.
Komisi VIII juga menegaskan bahwa istitha’ah kesehatan harus menjadi bagian integral dari penyelenggaraan haji. Haji bukan hanya persoalan keberangkatan, tetapi juga memastikan jemaah mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman dan sehat. Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia serta jemaah berisiko tinggi harus dilakukan secara serius dan terintegrasi, termasuk koordinasi layanan kesehatan di Tanah Air dan Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap seluruh jemaah yang nantinya ditetapkan dan diumumkan sebagai jemaah haji yang berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hingga saat ini, jadwal pelunasan biaya haji 2027 belum keluar. Sebagai gambaran, pada tahun lalu pelunasan dibuka dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada November-Desember dan tahap kedua pada Januari. Calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2027 diimbau mencermati pengumuman resmi mengenai jadwal dan besaran pelunasan, terutama karena angka finalnya dapat berbeda antarprovinsi.
