Cakrawala News – 27 September 2026 | Mahasiswa UINSA Surabaya tetap segel rektorat sampai terpilihnya rektor definitif. Aksi penyegelan gedung rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya berlanjut meski Rektor Akhmad Muzakki telah resmi diberhentikan dari jabatannya. Koordinator Lapangan aksi mahasiswa UINSA, Koko Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya belum akan membuka segel sebelum ada rektor definitif yang ditetapkan secara sah untuk memimpin kampus.
“Yang kemungkinan besar akan terus kami segel itu gedung rektorat sampai terpilihnya rektor definitif,” kata Koko Prakoso kepada JawaPos.com, Jumat (25/9/2026). Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa mundurnya Muzakki belum dianggap cukup untuk mengakhiri gelombang aksi yang telah berlangsung lebih dari sepekan.
Penyegelan itu berdampak pada aktivitas akademik di lingkungan kampus. Meski demikian, Koko memastikan mahasiswa tidak sepenuhnya melumpuhkan kegiatan kampus. Kegiatan akademik, bimbingan, hingga aktivitas mahasiswa lainnya tetap dipersilakan berjalan. “Kami tidak benar-benar melumpuhkan kampus karena bagi mahasiswa kampus adalah rumah keduanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA Surabaya telah melayangkan surat permohonan maaf kepada civitas akademika atas penyegelan yang dilakukan. Terkait gedung selain rektorat, mahasiswa masih membahas apakah akan tetap disegel atau tidak.
Latar Belakang Pemberhentian Rektor
Pemberhentian Akhmad Muzakki tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan Rabu (23/9/2026), atau sepekan setelah pelantikannya sebagai rektor untuk periode kedua. Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, menyatakan bahwa KMA tersebut terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan Muzakki pada 22 September 2026.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap M Zain di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Pelantikan Muzakki untuk kedua kalinya sebelumnya menyulut aksi mahasiswa UINSA sepanjang pekan terakhir.
Wakil Presiden BEM UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, menyatakan bahwa mahasiswa tetap melanjutkan aksi karena masih ada tujuh tuntutan lain yang diperjuangkan. Tuntutan tersebut antara lain perbaikan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), transparansi kampus, hingga pencabutan kebijakan jam malam. “Kita lanjut menyegel kampus dan menduduki rektorat hingga rektor definitif ditetapkan,” kata Ale, sapaan akrabnya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ale, Plt Rektor yang telah ditunjuk tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi tuntutan mahasiswa. “PLT rektor tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi tuntutan mahasiswa,” tuturnya.
Kemenag Kocok Ulang Seleksi Calon Rektor
Di sisi lain, Kementerian Agama memilih opsi menggelar kembali seleksi calon Rektor UINSA Surabaya. Proses seleksi akan dipercepat agar kampus segera memiliki rektor definitif. Pemilihan Rektor ulang disepakati dalam forum pertemuan civitas akademik UINSA dengan Plt Rektor UINSA Amien Suyitno dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas, Jumat (25/9/2026) di Kampus UINSA Surabaya.
Menurut Irjen Kemenag Khairunnas, setiap percepatan jadwal penjaringan harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap aturan baku. “Kita harus memastikan seluruh prosedur berjalan legal dan transparan agar tidak memicu celah hukum atau gugatan yang dapat merugikan institusi maupun Kementerian di masa mendatang,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9/2026).
Ia tidak menyebut target waktu secara rinci, namun memastikan mekanisme mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, penilaian kualitatif oleh senat, hingga penyerahan rekomendasi ke Kementerian Agama akan dioptimalkan dalam waktu yang lebih singkat tanpa mengurangi ketelitian administrasi. Berkas pendaftar calon rektor sebelumnya dapat dievaluasi dan diperbarui resume serta visi-misinya. Dokumen pendukung seperti SKCK atau surat keterangan kesehatan yang masih berlaku tidak perlu dibuat baru sehingga verifikasi bisa berjalan lebih cepat.
Sekretaris Senat (Demisioner) UINSA, Prof Ali Arifin, meminta mekanisme pemeringkatan atau rekapitulasi calon dilakukan secara terbuka. “Semua proses khususnya pemeringkatan harus dilakukan secara transparan dan terbuka,” katanya.
Juru Bicara Forum Komunikasi untuk Perubahan (FKUP) UINSA, Imron Rosyadi, menyebut janji tiga hari yang disampaikan Menteri Agama Nazarudin Umar di hadapan Komisi VIII DPR perlu dicermati pengertiannya. Menurut dia, mundurnya Muzakki menyisakan permasalahan hukum tersendiri karena proses seleksi secara hukum sudah dianggap selesai setelah pelantikan. Opsi menggelar kembali pemilihan rektor disebutnya membutuhkan waktu setidaknya satu bulan, terlebih kepengurusan senat universitas sebagai instrumen penting seleksi otomatis sudah selesai. “Kami mendesak ada deskresi yang dilakukan demi nasib 25 ribu mahasiswa UINSA,” tegasnya.
Hingga Jumat (25/9/2026) pukul 11.00 WIB, pantauan di lokasi menunjukkan gerbang utama kampus UINSA di Jalan Ahmad Yani dan gerbang kampus 2 di Gunung Anyar Surabaya masih disegel. Mahasiswa menegaskan akan mengawal proses pemilihan rektor berikutnya dan berharap pimpinan kampus memberi ruang untuk memastikan transparansi.
Dengan percepatan seleksi yang dijanjikan Kemenag, perhatian publik kini tertuju pada seberapa cepat rektor definitif dapat ditetapkan. Selama proses itu belum tuntas, mahasiswa UINSA Surabaya tetap segel rektorat sampai terpilihnya rektor definitif, sementara tuntutan lain menyangkut tata kelola kampus masih menunggu jawaban.
