Cakrawala News – 02 November 2026 | Pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa tahun anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi hingga penetapan penerima bantuan memunculkan pertanyaan soal transparansi dan ketepatan sasaran, terutama setelah muncul kabar bahwa mahasiswa dari keluarga kurang mampu justru tersingkir meski program Kartu Indonesia Pintar Kuliah seharusnya menjadi harapan mereka untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Persoalan ini mencuat setelah beredar informasi mengenai 72 nama penerima melalui jalur afirmasi yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip seleksi yang semestinya. Program KIP Kuliah sendiri hadir untuk memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi generasi muda dalam meraih gelar sarjana.
371 Lolos Administrasi, Kuota Hanya 225
Berdasarkan Pengumuman IAIN Langsa Nomor B-2386/In.24/PP.00.9/09/2026 tentang Calon Penerima KIP Kuliah yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Tahun 2026, terdapat 371 mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pengumuman tersebut ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Langsa, Iskandar, pada 14 September 2026.
Sementara itu, melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026, IAIN Langsa memperoleh kuota sebanyak 225 mahasiswa. Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Oktober 2026 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Amaruddin Amin.
Pada diktum kesatu, keputusan itu menyebutkan bahwa nama-nama mahasiswa penerima KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Nama Penerima Tak Ditemukan di Daftar Awal
Persoalan kemudian muncul ketika sejumlah nama dalam daftar akhir penerima tidak ditemukan dalam pengumuman 371 calon mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh pihak kampus. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai proses penetapan penerima, termasuk bagaimana mekanisme verifikasi dan validasi data dijalankan.
Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Langsa Tahun 2026, M. Aqil Al-Farras, mempertanyakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan semata soal administrasi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang harus dipertanyakan,” ujarnya kepada Bithe.co, Senin, 2 November 2026.
Pernyataan tersebut menyoroti bahwa seleksi penerima bantuan pendidikan semestinya berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Sebab, keputusan yang diambil akan menentukan masa depan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan.
Konteks Persoalan KIP Kuliah Nasional
Isu di IAIN Langsa bukan satu-satunya persoalan yang membayangi pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Di sejumlah daerah, program serupa juga menghadapi berbagai kendala, mulai dari dugaan pungutan liar hingga keterlambatan pencairan.
Polda Nusa Tenggara Barat, misalnya, memastikan penyelidikan dugaan pungutan liar dalam pengelolaan beasiswa KIP Kuliah di Universitas Bima Internasional Medical Farma Husada masih berjalan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menyatakan penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Dalam proses pengumpulan data, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen, kuitansi, surat, hingga bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima beasiswa. Polisi juga telah meminta keterangan lima orang saksi, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampus tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan mahasiswa diduga diminta membayar hingga Rp13 juta agar dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah. Selain itu, terdapat dugaan pungutan biaya program magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester yang dibebankan kepada mahasiswa. Pelapor menilai dugaan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi.
Pemerintah Daerah dan Kampus Diminta Introspeksi
Di sisi lain, persoalan teknis juga terjadi pada program bantuan pendidikan lain di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 yang semula dijadwalkan pada 30 Oktober 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menjelaskan, keterlambatan pencairan dikarenakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan verifikasi data penerima, termasuk penyesuaian dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Apabila proses berjalan lancar, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai 6 November 2026.
Sementara itu, Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., mengingatkan mahasiswa penerima KIP Kuliah agar menjaga prestasi akademik dan menyelesaikan studi tepat waktu. Pesan itu disampaikan saat ia melakukan survei dan verifikasi mahasiswa penerima KIP Kuliah di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Amar menegaskan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah harus dimanfaatkan secara maksimal, termasuk mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Ia juga meminta orang tua mahasiswa ikut mengawasi aktivitas perkuliahan anak-anak mereka agar bantuan benar-benar digunakan untuk menyelesaikan pendidikan.
Kasus di IAIN Langsa menambah daftar panjang persoalan tata kelola bantuan pendidikan tinggi. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak kampus mengenai dasar penetapan penerima, terutama keberadaan nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar awal calon penerima. Tanpa klarifikasi yang transparan, kepercayaan terhadap program Kartu Indonesia Pintar Kuliah berpotensi terus tergerus, padahal program ini dirancang sebagai jembatan bagi mahasiswa kurang mampu untuk meraih pendidikan tinggi.
