Cakrawala News – 27 Oktober 2026 | Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait belum dipanggilnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dalam laporan itu, MAKI laporkan 5 pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, rektor USU Muryanto Amin juga disinggung sebagai contoh saksi lain yang dinilai tidak ditindak tegas oleh lembaga antirasuah tersebut.
Laporan disampaikan secara daring oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, pengaduan ini diperlukan agar Dewas memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan serta penyidik KPK yang dinilai melakukan pelanggaran etik dan bertindak tidak profesional dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar Boyamin, dikutip Senin (26/10/2026).
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir
Dasar pengaduan MAKI adalah sikap KPK yang dianggap lamban dan tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Nusron Wahid. Politikus Partai Golkar itu disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Boyamin, sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK semestinya sudah menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan sah.
“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa dan terbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin.
Ia menilai ketidaktegasan KPK terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan berpotensi menurunkan wibawa hukum dan wibawa lembaga antirasuah di mata masyarakat. Menurutnya, sikap abai tersebut bisa membuat saksi lain merasa tidak ada risiko ketika mengabaikan panggilan penyidik.
“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” ujarnya.
Muryanto Amin dan Witjaksono Jadi Contoh
Boyamin menegaskan persoalan saksi mangkir bukan kali ini saja terjadi. Ia mencontohkan ketidakhadiran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang dinilai lambat ditindaklanjuti.
Selain Muryanto Amin, MAKI juga menyoroti kasus Witjaksono, Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur periode 2013-2015, dalam penyidikan dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurut Boyamin, KPK juga gagal menghadirkan yang bersangkutan.
Dari deretan kasus itu, MAKI menilai ada pola pembiaran terhadap saksi yang mangkir. Boyamin khawatir sikap tersebut berdampak pada kepatuhan calon saksi lain yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apapun,” kata Boyamin.
KPK Apresiasi dan Klaim Penyidikan Berjalan
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi langkah MAKI. Menurutnya, pengaduan itu merupakan masukan dan dorongan bagi lembaga antirasuah.
“Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Budi.
Budi menegaskan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih terus berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa. Ia menyatakan alasan ketidakhadiran Nusron Wahid masih didalami oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK menyatakan belum mengajukan permohonan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Nusron Wahid bepergian ke luar negeri. Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik atas penanganan kasus yang melibatkan menteri tersebut.
Konteks Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee senilai Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Hingga kini, Nusron Wahid belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sehingga status hukumnya tetap mengacu pada proses yang sedang berjalan di KPK.
Laporan MAKI ke Dewas KPK menambah tekanan publik terhadap lembaga antirasuah untuk bersikap lebih tegas. Langkah MAKI laporkan 5 pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, rektor USU Muryanto Amin juga disinggung, menjadi sorotan karena menyentuh persoalan kepatuhan saksi dan konsistensi penegakan hukum.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana Dewas KPK menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk apakah ada pemeriksaan etik terhadap pimpinan dan penyidik. Selain itu, sikap KPK terhadap Nusron Wahid, Muryanto Amin, dan Witjaksono akan menjadi ukuran apakah lembaga antirasuah menerapkan langkah paksa secara konsisten terhadap saksi yang mangkir.












