Cakrawala News – 08 November 2026 | Divisi investasi bursa kripto global mexc, MEXC Ventures, mengumumkan investasi strategis ke exchange kripto Indonesia, Triv, dengan valuasi sebesar USD 200 juta atau setara Rp 3,2 triliun. Langkah ini menandai masuknya pemain global ke pasar aset digital Tanah Air yang dinilai tumbuh pesat, sekaligus memperluas jejak MEXC di kawasan Asia Tenggara.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025. Investasi ini disebut selaras dengan strategi global MEXC dalam mendukung dan mengembangkan proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto, serta memanfaatkan potensi besar pasar aset digital di Asia Tenggara.
Triv sendiri telah memegang serangkaian lisensi komprehensif untuk menjalankan layanan perdagangan spot, staking, dan futures kripto. Ketiga layanan itu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Saat ini Triv menyediakan akses ke lebih dari 1.000 aset kripto, menjadikannya salah satu platform perdagangan digital paling lengkap di Indonesia. Infrastrukturnya mendukung perdagangan aset utama seperti BTC dan ETH, pasangan USDT, memecoin, hingga produk pasar saham Amerika Serikat yang memungkinkan investor Indonesia melakukan diversifikasi portofolio dengan lebih mudah.
Perkuat Likuiditas dan Produk Inovatif
CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey, menyambut antusias kehadiran Grup MEXC sebagai bagian dari Triv Group. Menurutnya, kemitraan ini akan memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama.
Gabriel juga menyatakan bahwa investasi ini memperkuat komitmen perusahaan untuk menjadikan CryptoWave Media, yang merupakan bagian dari Triv Group, sebagai platform media kripto nomor satu di Indonesia.
Dari sisi MEXC, Direktur Investasi MEXC Ventures, Leo Zhao, menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar aset digital paling dinamis dan menjanjikan di kawasan Asia. Menurutnya, kemitraan ini dapat mempercepat adopsi aset digital di seluruh negeri.
Leo menambahkan, komitmen MEXC dalam berinvestasi strategis tidak hanya berfokus pada ide menarik dan talenta pengembang, tetapi juga pada inisiatif yang memiliki potensi jangka panjang yang jelas. MEXC juga tengah melakukan diversifikasi geografis untuk target jangka panjang, salah satunya dengan masuk ke pasar kripto Indonesia.
Sebagai gambaran skala globalnya, MEXC saat ini menjadi salah satu platform perdagangan kripto terbesar dengan lebih dari 1.700 aset kripto yang tersedia bagi pengguna lokal. Dengan berinvestasi di Triv, MEXC menargetkan perluasan basis pengguna secara signifikan seiring dengan adopsi kripto yang berkembang pesat di Asia Tenggara.
Catatan Regulasi di Pasar Global
Meski ekspansi di Indonesia menjadi sorotan, MEXC juga memiliki sejumlah catatan regulasi di pasar global yang perlu dicermati. Dalam pemberitaan terpisah, MEXC menyatakan bahwa firma analitik blockchain Elliptic telah mencabut klasifikasi risiko khusus untuk exchange tersebut. Pengumuman itu disampaikan CEO MEXC, Vugar Usi, pada 7 November, sehari setelah Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menerbitkan perintah yang menyasar bursa tersebut.
Usi menyebut MEXC tetap memproses deposit dan penarikan meski terjadi peningkatan aktivitas penarikan. Bursa itu juga menyatakan tengah membantu pengguna dalam bertransaksi sambil meninjau kontrol anti pencucian uangnya.
FinCEN menerbitkan perintah pada 6 November di bawah Operation Economic Outcast dengan menyebut setidaknya USD 16 miliar transaksi mencurigakan. Lembaga itu mengaitkan aktivitas tersebut dengan jaringan Rusia, entitas Iran, fasilitator Korea Utara, dan pelaku kejahatan siber. Namun, perintah tersebut menyasar lembaga keuangan Amerika Serikat yang tercakup, bukan saldo nasabah atau operasi global MEXC.
Dalam pernyataannya, MEXC mengaku telah mencatat kekhawatiran FinCEN dan meluncurkan tinjauan independen atas kontrol anti pencucian uang serta sanksinya. Bursa itu juga berencana berkomunikasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menangani persoalan regulasi tersebut.
Terpisah dari itu, pendiri dan CEO OKX, Star Xu, melalui akun X-nya menyarankan pengguna untuk sementara menghindari transfer dana langsung dari MEXC ke OKX. Menurutnya, dana yang berasal dari bursa terkait berpotensi ditahan untuk proses pemeriksaan risiko. OKX dilaporkan menerapkan standar kehati-hatian lebih ketat terkait perintah FinCEN tersebut, meski masa transisi 30 hari masih berlaku.
Bagi pasar Indonesia, masuknya MEXC Ventures ke Triv menjadi sinyal bahwa investor global melihat potensi jangka panjang aset digital di Tanah Air. Dengan lisensi yang dimiliki Triv di bawah pengawasan OJK dan Bappebti, kemitraan ini diharapkan memperkuat infrastruktur perdagangan kripto domestik.
Ke depan, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana realisasi komitmen perluasan aset, peningkatan likuiditas, dan pengembangan produk berjalan, serta bagaimana MEXC menuntaskan persoalan regulasi di Amerika Serikat yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap mitra globalnya.
